Kepri, Radarhukum.id – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Pelabuhan Batam, periode 2015–2021, Jumat (30/9/2025).
Tersangka berinisial LY, mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama (BDP) tahun 2016, 2018, dan 2019. Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan terpidana antara lain Allan Roy Gemma, Syahrul, Hari Setyobudi, dan Heri Kafianto.
Dari hasil penyidikan, PT BDP sejak tahun 2015 hingga 2021 melakukan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal tanpa adanya kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar. Akibatnya, BP Batam tidak menerima bagian hasil PNBP sebesar 20% dari pendapatan jasa tersebut sebagaimana diatur dalam Perka Nomor 16 Tahun 2012.
Menurut hasil audit BPKP Provinsi Kepri, perbuatan itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar USD 272.497 atau setara Rp4,55 miliar berdasarkan kurs Rp16.692 per dolar AS.
Sebelumnya, pada 29 September 2025, tim penyidik telah menggeledah kantor PT BDP di kawasan Batu Ampar, Batam, dan menyita tiga kontainer berisi dokumen yang diduga kuat terkait perkara tersebut.
Kajati Kepri J. Devy Sudarso menyampaikan bahwa tersangka LY ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari, terhitung 3–22 Oktober 2025.
“Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana,” ujarnya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.
“Kejati Kepri akan menindak tegas setiap pelaku korupsi sesuai hukum yang berlaku. Perkara ini segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” tegas Kajati Kepri.
Discussion about this post