Istilah makar berasal dari bahasa Arab makr, yang berarti tipu muslihat atau rencana jahat yang disusun secara diam-diam. Dalam konteks ketatanegaraan dan hukum pidana, makar dipahami sebagai perbuatan yang ditujukan untuk melawan atau menggulingkan kekuasaan pemerintahan yang sah.
Makar diatur dalam KUHP baru, pasal 193-196. Salah satu sanksi yang cukup berat bagi pelaku makar ini terdapat pada pasal 194 KUHP.
Pasal 194 berbunyi:
(1) Dipidana karena pemberontakan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, setiap orang yang:
a. melawan pemerintah yang sah dengan menggunakan kekuatan senjata; atau
b. dengan maksud untuk melawan pemerintah yang sah bergerak bersama-sama atau menyatukan diri dengan gerombolan yang melawan pemerintah yang sah dengan menggunakan kekuatan senjata.
(2) Pemimpin atau pengatur pemberontakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.































Discussion about this post