• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Kediri
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    Dinkes Kediri Dirikan Pos Kesehatan di Jalur Mudik, Layani Pemudik Gratis

    Dinkes Kediri Dirikan Pos Kesehatan di Jalur Mudik, Layani Pemudik Gratis

    Silaturahmi Idulfitri Wako Batam Digelar Sederhana, Amsakar Komit Pererat Kebersamaan Dengan Bersahaja

    Silaturahmi Idulfitri Wako Batam Digelar Sederhana, Amsakar Komit Pererat Kebersamaan Dengan Bersahaja

    Besok, Muhammadiyah Batam Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Lapangan Temenggung Abdul Jamal

    Besok, Muhammadiyah Batam Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Lapangan Temenggung Abdul Jamal

    Kadis PMD Sarolangun: Kades Terlibat PETI Akan Ditindak Tegas Jika Terbukti

    Kadis PMD Sarolangun: Kades Terlibat PETI Akan Ditindak Tegas Jika Terbukti

    Dana Pembangunan Rumah Mewah Kades Desa Baru Dipertanyakan, Diduga Bersumber dari Dana Desa

    Dana Pembangunan Rumah Mewah Kades Desa Baru Dipertanyakan, Diduga Bersumber dari Dana Desa

    Peri Konaldi, Harapan Baru Sikucua Timur: Menguatkan Agama dan Adat, Merangkul Generasi Muda

    Peri Konaldi, Harapan Baru Sikucua Timur: Menguatkan Agama dan Adat, Merangkul Generasi Muda

    Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Tetap Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara

    Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Tetap Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara

    Malam Takbiran di Batam Akan Diramaikan Pawai Kendaraan Hias, Ini Rutenya

    Malam Takbiran di Batam Akan Diramaikan Pawai Kendaraan Hias, Ini Rutenya

    Kapolresta Tanjungpinang Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seligi 2026

    Kapolresta Tanjungpinang Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seligi 2026

    • Batam
  • OPINI
    • All
    • Sastra
    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

  • PROFIL
  • CATATAN REDAKSI
  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Trending Tags

    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Kediri
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      Dinkes Kediri Dirikan Pos Kesehatan di Jalur Mudik, Layani Pemudik Gratis

      Dinkes Kediri Dirikan Pos Kesehatan di Jalur Mudik, Layani Pemudik Gratis

      Silaturahmi Idulfitri Wako Batam Digelar Sederhana, Amsakar Komit Pererat Kebersamaan Dengan Bersahaja

      Silaturahmi Idulfitri Wako Batam Digelar Sederhana, Amsakar Komit Pererat Kebersamaan Dengan Bersahaja

      Besok, Muhammadiyah Batam Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Lapangan Temenggung Abdul Jamal

      Besok, Muhammadiyah Batam Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Lapangan Temenggung Abdul Jamal

      Kadis PMD Sarolangun: Kades Terlibat PETI Akan Ditindak Tegas Jika Terbukti

      Kadis PMD Sarolangun: Kades Terlibat PETI Akan Ditindak Tegas Jika Terbukti

      Dana Pembangunan Rumah Mewah Kades Desa Baru Dipertanyakan, Diduga Bersumber dari Dana Desa

      Dana Pembangunan Rumah Mewah Kades Desa Baru Dipertanyakan, Diduga Bersumber dari Dana Desa

      Peri Konaldi, Harapan Baru Sikucua Timur: Menguatkan Agama dan Adat, Merangkul Generasi Muda

      Peri Konaldi, Harapan Baru Sikucua Timur: Menguatkan Agama dan Adat, Merangkul Generasi Muda

      Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Tetap Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara

      Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Tetap Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara

      Malam Takbiran di Batam Akan Diramaikan Pawai Kendaraan Hias, Ini Rutenya

      Malam Takbiran di Batam Akan Diramaikan Pawai Kendaraan Hias, Ini Rutenya

      Kapolresta Tanjungpinang Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seligi 2026

      Kapolresta Tanjungpinang Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seligi 2026

      • Batam
    • OPINI
      • All
      • Sastra
      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Trending Tags

      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      • EDUKASI HUKUM
      Home Berita Nasional

      Putusan MK Tegaskan UU Pers sebagai Lex Specialis, Wartawan Tak Boleh Langsung Dipidana

      Reporter: Deri | Editor: M. Husaini

      Admin by Admin
      20 Januari 2026
      Putusan MK Tegaskan UU Pers sebagai Lex Specialis, Wartawan Tak Boleh Langsung Dipidana

      Jakarta, Radarhukum.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan merupakan bagian dari instrumen konstitusional untuk menjamin kebebasan pers sekaligus mencegah praktik kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik. Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Senin (19/1/2026) di Gedung MK, Jakarta.

      Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai penggunaan instrumen hukum pidana maupun perdata terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kritik, menekan kebebasan berekspresi, serta membatasi arus informasi publik. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis yang menjamin kebebasan pers sebagai pilar utama kontrol sosial.

      Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyampaikan bahwa wartawan berada pada posisi yang secara inheren rentan karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan langsung dengan kepentingan kekuasaan politik, ekonomi, maupun sosial. Oleh karena itu, negara berkewajiban memberikan perlindungan hukum yang memadai agar fungsi pers tidak tereduksi oleh ancaman hukum yang bersifat represif.

      Menarik Dibaca

      Menaker Minta Anggota Serikat Pekerja Punya Minimal 1 Sertifikat Keahlian

      Menaker Minta Anggota Serikat Pekerja Punya Minimal 1 Sertifikat Keahlian

      Polri Proses Kode Etik Berat Mantan Kapolres Bima Kota, Kadivhumas: Tidak Ada Toleransi bagi Pelanggaran Narkoba

      Polri Proses Kode Etik Berat Mantan Kapolres Bima Kota, Kadivhumas: Tidak Ada Toleransi bagi Pelanggaran Narkoba

      PERADIN Galang Donasi untuk Korban Bencana di Sumatera

      Meski demikian, Mahkamah menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan bukan merupakan bentuk kekebalan hukum atau impunitas. Perlindungan tersebut bersifat bersyarat, sepanjang wartawan menjalankan tugas jurnalistik secara sah serta mematuhi kode etik jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan. MK berpandangan, perlakuan khusus tersebut tidak bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum, melainkan justru bertujuan mewujudkan keadilan substantif.

      Dalam putusannya, Mahkamah kembali menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan lex specialis yang mengatur secara khusus kegiatan jurnalistik, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa pers. Oleh karena itu, aparat penegak hukum tidak semestinya langsung menggunakan instrumen pidana atau perdata terhadap karya jurnalistik tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers.

      Mahkamah menekankan bahwa penggunaan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium. Mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers harus diposisikan sebagai forum utama dan pertama dalam menyelesaikan sengketa pers, bahkan sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif.

      MK juga menilai bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan tidak semata-mata ditujukan untuk melindungi individu wartawan, melainkan juga untuk menjaga hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang. Mahkamah mencatat adanya fakta empirik berupa wartawan yang menghadapi proses pidana, gugatan perdata, hingga jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik akibat menjalankan fungsi jurnalistiknya. Kondisi tersebut dinilai sebagai indikasi nyata potensi kriminalisasi terhadap pers.

      Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

      Putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda dan berpendapat permohonan para pemohon seharusnya ditolak.

      Putusan ini dinilai menjadi preseden penting dalam penguatan perlindungan hukum terhadap pers sekaligus menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum agar lebih berhati-hati dan proporsional dalam menangani perkara yang berkaitan dengan kerja jurnalistik.

      Discussion about this post

      Recommended.

      Cerdaskan Anak Indonesia dengan Buku-Buku Bermutu

      Cerdaskan Anak Indonesia dengan Buku-Buku Bermutu

      BP Batam dan Komwasjak Harapkan Sinergi Wujudkan Kemajuan Batam

      BP Batam dan Komwasjak Harapkan Sinergi Wujudkan Kemajuan Batam

      • Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

        Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

        1932 shares
        Share 773 Tweet 483
      • Kadis PUPR Kepri Masih Bungkam Terkait Proyek Jalan Sei Ladi Batam, Aktivis Tuding Proyek “Tipu-Tipu”

        1767 shares
        Share 707 Tweet 442
      • Belum Kantongi IUP,  Ratusan Hektare Sawit Milik Pribadi Rizal di Mandiangin Diduga Ilegal

        1432 shares
        Share 573 Tweet 358
      • Diterpa Isu Pemerasan, Kades Ko’mara dan Unit Tipikor Polres Takalar Beri Klarifikasi

        1251 shares
        Share 500 Tweet 313
      • Kades dan Perangkat Desa di Karimun Masih Keluhkan Operasional serta Gaji yang Tak Kunjung Cair

        1220 shares
        Share 488 Tweet 305
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In