• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Kediri
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    Dari Sekolah Sempit Tanjung Uncang, Alfida Hasan Menumbuhkan Literasi

    Dari Sekolah Sempit Tanjung Uncang, Alfida Hasan Menumbuhkan Literasi

    Semua Fraksi DPRD Batam Setujui Ranperda LAM, Amsakar Tegaskan Komitmen Jaga Identitas Melayu

    Semua Fraksi DPRD Batam Setujui Ranperda LAM, Amsakar Tegaskan Komitmen Jaga Identitas Melayu

    Polres Sarolangun Ungkap Peredaran Ganja 40 Kg, Sita Barang Bukti dan Buru Tersangka Hingga ke Bandar Lampung

    Polres Sarolangun Ungkap Peredaran Ganja 40 Kg, Sita Barang Bukti dan Buru Tersangka Hingga ke Bandar Lampung

    Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa, Bupati Pati Terjerat OTT KPK

    Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa, Bupati Pati Terjerat OTT KPK

    Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Jalan Produksi di Kecamatan Pauh Sarolangun Amburadul

    Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Jalan Produksi di Kecamatan Pauh Sarolangun Amburadul

    Putusan MK Tegaskan UU Pers sebagai Lex Specialis, Wartawan Tak Boleh Langsung Dipidana

    Putusan MK Tegaskan UU Pers sebagai Lex Specialis, Wartawan Tak Boleh Langsung Dipidana

    Rakor SMSI Kepri 2026, Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Kekompakan Media

    Rakor SMSI Kepri 2026, Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Kekompakan Media

    Hadapi Disrupsi Digital, SMSI Kepri Konsolidasikan Kekuatan Media Siber Melalui Rakor 2026

    Hadapi Disrupsi Digital, SMSI Kepri Konsolidasikan Kekuatan Media Siber Melalui Rakor 2026

    Pasien Mengapresiasi Pelayanan Rumah Sakit Budi Kemuliaan Batam

    Pasien Mengapresiasi Pelayanan Rumah Sakit Budi Kemuliaan Batam

  • OPINI
    • All
    • Sastra
    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

  • PROFIL
  • CATATAN REDAKSI
  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    Trending Tags

    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Kediri
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      Dari Sekolah Sempit Tanjung Uncang, Alfida Hasan Menumbuhkan Literasi

      Dari Sekolah Sempit Tanjung Uncang, Alfida Hasan Menumbuhkan Literasi

      Semua Fraksi DPRD Batam Setujui Ranperda LAM, Amsakar Tegaskan Komitmen Jaga Identitas Melayu

      Semua Fraksi DPRD Batam Setujui Ranperda LAM, Amsakar Tegaskan Komitmen Jaga Identitas Melayu

      Polres Sarolangun Ungkap Peredaran Ganja 40 Kg, Sita Barang Bukti dan Buru Tersangka Hingga ke Bandar Lampung

      Polres Sarolangun Ungkap Peredaran Ganja 40 Kg, Sita Barang Bukti dan Buru Tersangka Hingga ke Bandar Lampung

      Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa, Bupati Pati Terjerat OTT KPK

      Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa, Bupati Pati Terjerat OTT KPK

      Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Jalan Produksi di Kecamatan Pauh Sarolangun Amburadul

      Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Jalan Produksi di Kecamatan Pauh Sarolangun Amburadul

      Putusan MK Tegaskan UU Pers sebagai Lex Specialis, Wartawan Tak Boleh Langsung Dipidana

      Putusan MK Tegaskan UU Pers sebagai Lex Specialis, Wartawan Tak Boleh Langsung Dipidana

      Rakor SMSI Kepri 2026, Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Kekompakan Media

      Rakor SMSI Kepri 2026, Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Kekompakan Media

      Hadapi Disrupsi Digital, SMSI Kepri Konsolidasikan Kekuatan Media Siber Melalui Rakor 2026

      Hadapi Disrupsi Digital, SMSI Kepri Konsolidasikan Kekuatan Media Siber Melalui Rakor 2026

      Pasien Mengapresiasi Pelayanan Rumah Sakit Budi Kemuliaan Batam

      Pasien Mengapresiasi Pelayanan Rumah Sakit Budi Kemuliaan Batam

    • OPINI
      • All
      • Sastra
      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

      Trending Tags

      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      • EDUKASI HUKUM
      Home Berita Nasional

      Putusan MK Tegaskan UU Pers sebagai Lex Specialis, Wartawan Tak Boleh Langsung Dipidana

      Reporter: Deri | Editor: M. Husaini

      Admin by Admin
      20 Januari 2026
      Putusan MK Tegaskan UU Pers sebagai Lex Specialis, Wartawan Tak Boleh Langsung Dipidana

      Jakarta, Radarhukum.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan merupakan bagian dari instrumen konstitusional untuk menjamin kebebasan pers sekaligus mencegah praktik kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik. Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Senin (19/1/2026) di Gedung MK, Jakarta.

      Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai penggunaan instrumen hukum pidana maupun perdata terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kritik, menekan kebebasan berekspresi, serta membatasi arus informasi publik. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis yang menjamin kebebasan pers sebagai pilar utama kontrol sosial.

      Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyampaikan bahwa wartawan berada pada posisi yang secara inheren rentan karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan langsung dengan kepentingan kekuasaan politik, ekonomi, maupun sosial. Oleh karena itu, negara berkewajiban memberikan perlindungan hukum yang memadai agar fungsi pers tidak tereduksi oleh ancaman hukum yang bersifat represif.

      Menarik Dibaca

      PERADIN Galang Donasi untuk Korban Bencana di Sumatera

      PERADIN Galang Donasi untuk Korban Bencana di Sumatera

      Perjuangan Atase Hukum Malaysia Tangani 150 WNI Terancam Hukuman Mati

      Perjuangan Atase Hukum Malaysia Tangani 150 WNI Terancam Hukuman Mati

      BNN–BAIS TNI Tangkap Dewi Astutik Buronan Internasional Aktor Penyelundup Dua Ton Sabu di Kamboja

      Meski demikian, Mahkamah menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan bukan merupakan bentuk kekebalan hukum atau impunitas. Perlindungan tersebut bersifat bersyarat, sepanjang wartawan menjalankan tugas jurnalistik secara sah serta mematuhi kode etik jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan. MK berpandangan, perlakuan khusus tersebut tidak bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum, melainkan justru bertujuan mewujudkan keadilan substantif.

      Dalam putusannya, Mahkamah kembali menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan lex specialis yang mengatur secara khusus kegiatan jurnalistik, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa pers. Oleh karena itu, aparat penegak hukum tidak semestinya langsung menggunakan instrumen pidana atau perdata terhadap karya jurnalistik tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers.

      Mahkamah menekankan bahwa penggunaan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium. Mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers harus diposisikan sebagai forum utama dan pertama dalam menyelesaikan sengketa pers, bahkan sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif.

      MK juga menilai bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan tidak semata-mata ditujukan untuk melindungi individu wartawan, melainkan juga untuk menjaga hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang. Mahkamah mencatat adanya fakta empirik berupa wartawan yang menghadapi proses pidana, gugatan perdata, hingga jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik akibat menjalankan fungsi jurnalistiknya. Kondisi tersebut dinilai sebagai indikasi nyata potensi kriminalisasi terhadap pers.

      Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

      Putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda dan berpendapat permohonan para pemohon seharusnya ditolak.

      Putusan ini dinilai menjadi preseden penting dalam penguatan perlindungan hukum terhadap pers sekaligus menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum agar lebih berhati-hati dan proporsional dalam menangani perkara yang berkaitan dengan kerja jurnalistik.

      Discussion about this post

      Recommended.

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Keluarga Kami Dikeroyok Hingga Luka, Apa yang Harus Dilakukan Agar Pelaku Diproses Hukum

      PERADI Utama dan DPP PA GMNI Teken Kerja Sama Beasiswa PKPA Senilai Rp15 Miliar untuk 3.000 Kader

      PERADI Utama dan DPP PA GMNI Teken Kerja Sama Beasiswa PKPA Senilai Rp15 Miliar untuk 3.000 Kader

      • Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

        Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

        1932 shares
        Share 773 Tweet 483
      • Kadis PUPR Kepri Masih Bungkam Terkait Proyek Jalan Sei Ladi Batam, Aktivis Tuding Proyek “Tipu-Tipu”

        1767 shares
        Share 707 Tweet 442
      • Belum Kantongi IUP,  Ratusan Hektare Sawit Milik Pribadi Rizal di Mandiangin Diduga Ilegal

        1432 shares
        Share 573 Tweet 358
      • Diterpa Isu Pemerasan, Kades Ko’mara dan Unit Tipikor Polres Takalar Beri Klarifikasi

        1251 shares
        Share 500 Tweet 313
      • Kades dan Perangkat Desa di Karimun Masih Keluhkan Operasional serta Gaji yang Tak Kunjung Cair

        1220 shares
        Share 488 Tweet 305
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In