Jakarta, Radarhukum.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan merupakan bagian dari instrumen konstitusional untuk menjamin kebebasan pers sekaligus mencegah praktik kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik. Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Senin (19/1/2026) di Gedung MK, Jakarta.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai penggunaan instrumen hukum pidana maupun perdata terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kritik, menekan kebebasan berekspresi, serta membatasi arus informasi publik. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis yang menjamin kebebasan pers sebagai pilar utama kontrol sosial.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyampaikan bahwa wartawan berada pada posisi yang secara inheren rentan karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan langsung dengan kepentingan kekuasaan politik, ekonomi, maupun sosial. Oleh karena itu, negara berkewajiban memberikan perlindungan hukum yang memadai agar fungsi pers tidak tereduksi oleh ancaman hukum yang bersifat represif.
Meski demikian, Mahkamah menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan bukan merupakan bentuk kekebalan hukum atau impunitas. Perlindungan tersebut bersifat bersyarat, sepanjang wartawan menjalankan tugas jurnalistik secara sah serta mematuhi kode etik jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan. MK berpandangan, perlakuan khusus tersebut tidak bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum, melainkan justru bertujuan mewujudkan keadilan substantif.
Dalam putusannya, Mahkamah kembali menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan lex specialis yang mengatur secara khusus kegiatan jurnalistik, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa pers. Oleh karena itu, aparat penegak hukum tidak semestinya langsung menggunakan instrumen pidana atau perdata terhadap karya jurnalistik tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers.
Mahkamah menekankan bahwa penggunaan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium. Mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers harus diposisikan sebagai forum utama dan pertama dalam menyelesaikan sengketa pers, bahkan sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif.
MK juga menilai bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan tidak semata-mata ditujukan untuk melindungi individu wartawan, melainkan juga untuk menjaga hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang. Mahkamah mencatat adanya fakta empirik berupa wartawan yang menghadapi proses pidana, gugatan perdata, hingga jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik akibat menjalankan fungsi jurnalistiknya. Kondisi tersebut dinilai sebagai indikasi nyata potensi kriminalisasi terhadap pers.
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.
Putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda dan berpendapat permohonan para pemohon seharusnya ditolak.
Putusan ini dinilai menjadi preseden penting dalam penguatan perlindungan hukum terhadap pers sekaligus menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum agar lebih berhati-hati dan proporsional dalam menangani perkara yang berkaitan dengan kerja jurnalistik.





























Discussion about this post