Radarhukum.id Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik perdagangan jabatan perangkat desa yang melibatkan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo. Dugaan ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, yang turut menjerat tujuh orang lainnya.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa setiap jabatan di perangkat desa di Kabupaten Pati diduga memiliki “nilai” atau harga tertentu.
“Setiap jabatan itu ada nilainya juga,” tegas Budi. Ia menambahkan bahwa KPK akan mengungkap lebih rinci besaran harga, wilayah desa yang terlibat, serta jumlah posisi yang diduga diperdagangkan dalam konferensi pers penetapan tersangka mendatang.
“Pengisian jabatan itu ada di wilayah mana saja, berapa desa, dan berapa jabatan, nanti akan kami sampaikan secara lengkap,” jelasnya.
Saat ini, Sudewo bersama tujuh orang lainnya yang diidentifikasi berasal dari unsur dua camat, tiga kepala desa, dan dua calon perangkat desa telah dibawa ke Jakarta dan menjalani pemeriksaan intensif.
OTT di Pati ini merupakan operasi tangkap tangan ketiga yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Kejadian ini semakin menegaskan fokus lembaga antirasuah tersebut dalam memberantas praktik korupsi hingga level pemerintahan daerah dan desa.
Budi Prasetyo menekankan bahwa praktik korupsi di level akar rumput sangat merusak karena langsung berdampak pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Di hari yang sama, KPK juga mengungkap perkembangan OTT lain yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi. Dalam kasus terpisah ini, KPK menduga adanya penerimaan uang yang terkait dengan proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.





























Discussion about this post