Bali, Radarhukum.id — Mahkamah Agung (MA) menyampaikan tiga poin harapan strategis kepada Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) dan seluruh organisasi advokat di Indonesia. Harapan ini disampaikan dalam pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Peradi SAI 2025 yang digelar di Hotel The Anvaya Beach Resort, Bali, Jumat (25/7).
Ketua MA, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., melalui Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Munas Peradi SAI harus menjadi forum strategis yang tidak hanya membahas kepemimpinan organisasi, tetapi juga merumuskan arah kebijakan yang relevan dengan perkembangan zaman, khususnya dalam menghadapi era digital.
Dengan mengusung tema “Peradi SAI Pelopor Transformasi Digital Profesi Advokat”, Ketua MA menitipkan tiga harapan utama.
MA menekankan pentingnya peningkatan kompetensi substansi hukum yang berkelanjutan. Dalam menghadapi isu-isu hukum kontemporer seperti ekonomi digital, kejahatan transnasional, kekerasan berbasis gender, dan keadilan restoratif, seorang advokat dituntut untuk memiliki pengetahuan hukum yang mutakhir.
“Advokat yang jenius, apabila tidak menjunjung tinggi etika, akan menjadi ancaman bagi keadilan,” ujar Sobandi, mengutip pernyataan Ketua MA.
Penguatan etika dipandang bukan hanya sebagai tanggung jawab individu, tetapi juga tanggung jawab kolektif organisasi advokat.
Sebagai mitra kritis dalam penegakan hukum, advokat diharapkan aktif berkontribusi dalam reformasi hukum nasional. Mulai dari pembaruan hukum acara, peningkatan akses terhadap keadilan, hingga penguatan transparansi di tubuh peradilan.
MA membuka ruang bagi Peradi SAI untuk terlibat dalam diskusi kebijakan, memberikan masukan konstruktif, serta menjalin kolaborasi lintas lembaga.
“Sinergi antara hakim, jaksa, advokat, dan penegak hukum lainnya adalah kunci keberhasilan penegakan hukum yang berkeadilan,” tandasnya.
MA juga menyoroti pentingnya peran advokat dalam memperjuangkan keadilan sosial. Banyak persoalan hukum struktural—seperti kriminalisasi masyarakat adat, ketimpangan akses hukum, dan kekerasan terhadap kelompok rentan—yang memerlukan keberpihakan advokat terhadap kebenaran.
Organisasi advokat diminta mendorong anggotanya aktif dalam layanan bantuan hukum, advokasi publik, serta perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.
Lebih lanjut, Ketua MA menilai bahwa beberapa tahun ke depan merupakan periode krusial bagi Indonesia, terutama dalam menghadapi dinamika geopolitik global, transformasi digital, dan tantangan integritas lembaga hukum.
“Advokat adalah pilar utama dalam sistem hukum. Perannya sangat strategis dalam menjaga keadilan dan membangun sistem hukum yang adaptif terhadap perubahan zaman,” ujarnya.
Karena itu, Munas Peradi SAI diharapkan tidak hanya menjadi agenda internal, tetapi juga momentum reflektif dalam menata ulang arah dan kontribusi advokat terhadap masa depan hukum Indonesia.
Di akhir sambutannya, Kepala Biro Humas MA menyampaikan penghargaan kepada seluruh pengurus Peradi SAI atas dedikasi dan kontribusinya.
“Semoga Munas ini berjalan lancar, penuh musyawarah, dan menghasilkan kepemimpinan yang amanah serta kebijakan yang selaras dengan cita-cita luhur profesi advokat Indonesia.”
Ia juga mengakhiri sambutan dengan doa:
“Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa membimbing langkah seluruh penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan kebenaran.”



























Discussion about this post