Sarolangun, Radarhukum.id – Persoalan tapal batas antara Desa Pemusiran dengan desa tetangga, khususnya Desa Rangkiling Simpang di Kecamatan Pauh, hingga kini belum ada titik terang.
Kepala Desa Pemusiran, M. Sahid, mengatakan kepada media bahwa hingga saat ini belum ada kesepakatan terkait batas wilayah. Ia menegaskan, peta yang diklaim desa tetangga belum bisa disetujui.
“Sebagai kepala desa, saya minta Pemerintah Kabupaten Sarolangun, khususnya Bupati, turun tangan menyelesaikan soal ini. Saya akan setuju jika keputusan tapal batas ditetapkan resmi oleh Pemda,” ujar Sahid.
Ia menambahkan, jika persoalan ini tidak segera diputuskan pemerintah daerah, konflik batas wilayah akan semakin meruncing karena masing-masing pihak saling mengklaim.
“Saya tegaskan, jika ketentuan tapal batas desa ditetapkan oleh Pemkab Sarolangun, saya tidak keberatan dan akan setuju,” pungkasnya.
Penelusuran wartawan Radarhukum.id, persoalan tapal batas masih ditemukan di sejumlah desa lain. Salah satunya antara Desa Sungai Rotan (Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun) dan Desa Jelutih (Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari).
Sebelumnya, Kepala Desa Sungai Rotan, Roni Paslah, juga menyampaikan bahwa batas desanya dengan Desa Jelutih tidak jelas dan tidak masuk akal. Ia berharap masalah tersebut segera dituntaskan. Namun hingga kini, usulan yang disampaikan belum ada kejelasan, terutama terkait tapal batas antara Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Batanghari. (Tim)






























Discussion about this post