• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    Kajati Kepri Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2025, Ajak Teladani Semangat Juang Para Pejuang Bangsa

    Kajati Kepri Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2025, Ajak Teladani Semangat Juang Para Pejuang Bangsa

    Modus Nikah Batin, Dukun Cabul di Kayuagung Divonis 10 Tahun Penjara

    Modus Nikah Batin, Dukun Cabul di Kayuagung Divonis 10 Tahun Penjara

    Batam Masuk Nominator Daerah Perbatasan Terinovatif, Amsakar Paparkan Inovasi Daerah di IGA 2025

    Batam Masuk Nominator Daerah Perbatasan Terinovatif, Amsakar Paparkan Inovasi Daerah di IGA 2025

    Golden City Menjelma Jadi Primadona Wisata Baru di Batam

    Golden City Menjelma Jadi Primadona Wisata Baru di Batam

    Batam Bersiap Memeriahkan HJB ke-196, Ada Atraksi Udara hingga Hiburan Rakyat

    Batam Bersiap Memeriahkan HJB ke-196, Ada Atraksi Udara hingga Hiburan Rakyat

    Panggung Anak Pulau! Hinterland Festival 2025 Hadirkan Seni, Olahraga, dan Cerita Inspiratif dari Batam

    Panggung Anak Pulau! Hinterland Festival 2025 Hadirkan Seni, Olahraga, dan Cerita Inspiratif dari Batam

    Profil Lengkap Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Terjaring OTT KPK

    Profil Lengkap Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Terjaring OTT KPK

    Kick Off Pelatihan Calon Transmigran, Amsakar: Wujudkan Kemandirian dan Kesejahteraan Warga

    Kick Off Pelatihan Calon Transmigran, Amsakar: Wujudkan Kemandirian dan Kesejahteraan Warga

    Babinsa 12/Sadai Serka M. Napitupulu Silaturahmi Bersama Warga Binaan

    Babinsa 12/Sadai Serka M. Napitupulu Silaturahmi Bersama Warga Binaan

  • OPINI
    • All
    • Sastra
    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    Affan Sudah Pergi, Pertanyaannya Tinggal: Sampai Kapan Rakyat Jadi Korban?

    Affan Sudah Pergi, Pertanyaannya Tinggal: Sampai Kapan Rakyat Jadi Korban?

    Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

    Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

  • PROFIL
  • CATATAN REDAKSI
  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    Affan Sudah Pergi, Pertanyaannya Tinggal: Sampai Kapan Rakyat Jadi Korban?

    Affan Sudah Pergi, Pertanyaannya Tinggal: Sampai Kapan Rakyat Jadi Korban?

    Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

    Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

    Trending Tags

    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      Kajati Kepri Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2025, Ajak Teladani Semangat Juang Para Pejuang Bangsa

      Kajati Kepri Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2025, Ajak Teladani Semangat Juang Para Pejuang Bangsa

      Modus Nikah Batin, Dukun Cabul di Kayuagung Divonis 10 Tahun Penjara

      Modus Nikah Batin, Dukun Cabul di Kayuagung Divonis 10 Tahun Penjara

      Batam Masuk Nominator Daerah Perbatasan Terinovatif, Amsakar Paparkan Inovasi Daerah di IGA 2025

      Batam Masuk Nominator Daerah Perbatasan Terinovatif, Amsakar Paparkan Inovasi Daerah di IGA 2025

      Golden City Menjelma Jadi Primadona Wisata Baru di Batam

      Golden City Menjelma Jadi Primadona Wisata Baru di Batam

      Batam Bersiap Memeriahkan HJB ke-196, Ada Atraksi Udara hingga Hiburan Rakyat

      Batam Bersiap Memeriahkan HJB ke-196, Ada Atraksi Udara hingga Hiburan Rakyat

      Panggung Anak Pulau! Hinterland Festival 2025 Hadirkan Seni, Olahraga, dan Cerita Inspiratif dari Batam

      Panggung Anak Pulau! Hinterland Festival 2025 Hadirkan Seni, Olahraga, dan Cerita Inspiratif dari Batam

      Profil Lengkap Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Terjaring OTT KPK

      Profil Lengkap Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Terjaring OTT KPK

      Kick Off Pelatihan Calon Transmigran, Amsakar: Wujudkan Kemandirian dan Kesejahteraan Warga

      Kick Off Pelatihan Calon Transmigran, Amsakar: Wujudkan Kemandirian dan Kesejahteraan Warga

      Babinsa 12/Sadai Serka M. Napitupulu Silaturahmi Bersama Warga Binaan

      Babinsa 12/Sadai Serka M. Napitupulu Silaturahmi Bersama Warga Binaan

    • OPINI
      • All
      • Sastra
      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

      Affan Sudah Pergi, Pertanyaannya Tinggal: Sampai Kapan Rakyat Jadi Korban?

      Affan Sudah Pergi, Pertanyaannya Tinggal: Sampai Kapan Rakyat Jadi Korban?

      Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

      Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

      Affan Sudah Pergi, Pertanyaannya Tinggal: Sampai Kapan Rakyat Jadi Korban?

      Affan Sudah Pergi, Pertanyaannya Tinggal: Sampai Kapan Rakyat Jadi Korban?

      Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

      Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

      Trending Tags

      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      • EDUKASI HUKUM
      Home Edukasi Hukum

      Identitas Dipalsukan Orang Lain untuk Berutang, Apa Langkah Hukum yang Bisa Saya Lakukan? 

      Editor: Ifan

      Admin by Admin
      4 November 2025
      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Edukasi Hukum

      Jawaban Hukum Oleh: Soalihin, S.H

      Pertanyaan:

      Saya mau tanya, ada orang meminjam hutang tapi pakai identitas pribadi saya, dari KK sampai tanda tangan juga meniru saya dan suami, terus KTP dia memakai KTP sementara yang kertas itu tapi fotonya pakai foto dia sendiri cuma identitasnya pakai nama dan domisiliku. Dan dia tidak mau bayar udah 3th ini,  Padahal, aku tidak kenal sama sekali sama orang ini, apakah yang harus saya lakukan?

      Menarik Dibaca

      Ketua Umum Peradin Ropaun Rambe Menyayangkan Penetapan Tersangka Mahasiswa Pembuat Meme Presiden

      PERADIN Optimis Hukum Ibu Pertiwi  Bangkit di Era Kepemimpinan Presiden Prabowo

      Ketum PERADIN Ropaun Rambe Sebut Mahkamah Desa dan Kelurahan Mengimplementasikan Hukum Ibu Pertiwi

      Ketum PERADIN Ropaun Rambe Sebut Mahkamah Desa dan Kelurahan Mengimplementasikan Hukum Ibu Pertiwi

      Ketua Umum PERADIN: KUHP Nasional Perkuat Peran Mahkamah Desa dan Kelurahan dalam Penegakan Hukum Adat

      Jawaban hukum:

      Berdasarkan penjelasan Anda, saya menggarisbawahi beberapa hal sebagai berikut:

      1. Seseorang meminjam uang kepada pihak ketiga dengan menggunakan identitas Anda dan suami (termasuk Kartu Keluarga dan tanda tangan palsu).

      2. Orang tersebut memakai KTP sementara (surat keterangan pengganti e-KTP) dengan foto dirinya sendiri, namun data identitasnya adalah data  Anda (nama, alamat, NIK, dsb.).

      3. Anda dan suami tidak pernah mengenal orang tersebut, tidak pernah membuat perjanjian utang-piutang, dan tidak pernah menandatangani dokumen apapun.

      4. Sudah 3 tahun berlalu, orang tersebut tidak mau bertanggung jawab atau membayar utangnya.

      Dari kronologi yang disampaikan di atas, maka diduga kuat pelaku telah melakukan tindak pidana, dan bisa dijerat dengan beberapa pasal terutama berkaitan dengan pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Pemalsuan Surat, hingga Penipuan. Kami akan menguraikan sebagai berikut:

      1. Perlindungan Data Pribadi

      Pada kasus ini seseorang yang tidak Anda kenal menggunakan KTP dan KK tanpa seizin Anda dan suami untuk meminjam uang dan merugikan Anda dan suami. Maka berdasarkan Pasal 65 ayat (1) UU PDP secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.

      Selanjutnya, UU PDP Pasal 67 Angka (3) menyebutkan bahwa :
      “Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.00O.OOO.000,00 (lima miliar rupiah).

      2.  Pemalsuan Surat

      Tindakan pelaku dapat dijerat dengan Pasal Pemalsuan Surat. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, pelaku dikenakan pasal 263 tentang pemalsuan surat, yang ancamannya mencapai enam tahun penjara. Pasal 263 ayat 1, mengatur bahwa:  Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

      Ketentuan ini diperbarui dalam Pasal 391 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang akan berlaku pada tahun 2026. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa:  Setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana, denda paling banyak kategori VI.

      3.   Penipuan

      Pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal Penipuan karena telah menggunakan nama palsu dan tipu muslihat untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan uang atau harta kepadanya. Ancaman pidananya mencapai empat tahun penjara. Dalam KUHP lama yang masih berlaku, yakni pasal 378 KUHP tentang penipuan, disebutkan, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

      Sedangkan di KUHP baru yang akan berlaku 2026 nanti, penipuan ini terdapat dalam Pasal 492, yang menyebutkan bahwa : Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang,  dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
      **

      Selanjutnya, dari sisi hukum perdata, korban penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman uang tidak wajib membayar utang yang bukan dia pinjam. Kewajiban membayar utang timbul dari suatu perjanjian yang sah dan mengikat antara pemberi pinjaman dan peminjam, berdasarkan prinsip hukum perikatan.

      Pasal 1320 KUH Perdata mengatur syarat sah perjanjian yang berbunyi sebagai berikut:

      Supaya terjadi perjanjian yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:

      1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
      2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
      3. Suatu pokok persoalan tertentu;
      4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

      Dalam kasus Anda ini tidak ada perjanjian yang sah, Perjanjian utang piutang memerlukan adanya persetujuan kedua belah pihak secara sadar dan tanpa paksaan. Jika data pribadi Anda digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Anda. maka perjanjian pinjaman tersebut pada dasarnya tidak sah atau batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian.

      Langkah hukum yang dapat ditempuh adalah dengan melapor ke kepolisian, baik ke Polres maupun Polda, untuk membuat laporan dugaan tindak pidana. Dalam laporan tersebut, Anda perlu melampirkan bukti seperti misalnya fotokopi dokumen yang dipalsukan, salinan identitas asli, surat pernyataan bahwa tidak pernah menandatangani dokumen perjanjian utang, saksi melihat dan mengetahui langsung peristiwa tersebut, dan bukti pendukung lainnya.

      Langkah berikutnya adalah melapor ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk memblokir data kependudukan lama yang disalahgunakan.

      Selanjutnya, datangi Pihak kreditur atau pemberi pinjaman untuk menyelesaikan kesalahpahaman. Biasanya mereka tidak akan mudah percaya, meskipun Anda mengaku korban pemalsuan dan penipuan tanpa bukti yang kuat. Untuk itu, Anda harus membawa semua dokumen pendukung, termasuk bukti laporan polisi ke kantor kreditur untuk melaporkan dan memproses, serta menghapus data Anda yang tercatat sebagai peminjam.

      Discussion about this post

      Recommended.

      Calon Bupati Toba Effendi SP Napitupulu Tegaskan Infrastruktur Jalan Jadi Prioritas Utama

      Calon Bupati Toba Effendi SP Napitupulu Tegaskan Infrastruktur Jalan Jadi Prioritas Utama

      Truk Dutro Bermuatan Kardus Bekas Terguling di Jalan Lintas Sarolangun–Tembesi

      Truk Dutro Bermuatan Kardus Bekas Terguling di Jalan Lintas Sarolangun–Tembesi

      Trending.

      No Content Available
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In