Batam, Radarhukum.id – Kepolisian Sektor Batu Ampar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria berinisial DP (25) meninggal dunia. Kegiatan tersebut berlangsung di Mako Polsek Batuampar, Senin (1/12/2025), dipimpin Kapolsek Batuampar Kompol Amru Abdullah, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu M. Brata Ul Usna, serta Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri AKP dr. Leo.
Peristiwa penganiayaan terjadi di Perumahan Jodoh Permai, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batuampar, Kota Batam. Korban dinyatakan meninggal dunia setibanya di Rumah Sakit Elisabet Sei Lekop Sagulung pada Sabtu dini hari, 29 November 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasus ini terungkap setelah seorang petugas keamanan rumah sakit, AW, curiga melihat empat orang mengantarkan korban ke IGD pada Jumat malam, 28 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah diperiksa, korban dipastikan sudah meninggal dunia. Temuan kejanggalan pada kondisi korban dan keterangan pengantar mendorong pelapor membuat laporan ke pihak kepolisian.
Hasil penyidikan mengarah pada penangkapan empat tersangka, yakni WL alias Koko (28) sebagai pelaku utama; AIN alias Mami (36); PE alias Papi Tama (23); dan S alias Papi Charles (25). Mereka diduga melakukan kekerasan secara berulang sejak 25 hingga 27 November 2025. Motif penganiayaan dipicu oleh sebuah video rekayasa yang dibuat AIN dan memicu kemarahan WL.
Dalam pemaparan kronologis, Kapolsek menjelaskan bahwa korban mendatangi lokasi pada 23 November 2025 untuk melamar sebagai Ladies Companion (LC) di bawah koordinasi AIN. Saat proses berlangsung, korban disebut tidak mampu minum alkohol dan mengalami reaksi histeris. Sikap korban memicu ketidaksenangan WL hingga berujung pada rangkaian kekerasan brutal, mulai dari pemukulan, tendangan, pemukulan dengan kayu dan sapu lidi, hingga penyemprotan air ke tubuh dan hidung korban dalam kondisi terikat lakban dan borgol. Kekerasan dilakukan selama tiga hari, hingga korban tidak lagi menunjukkan respons pada 28 November 2025 siang.
Mengetahui korban tidak bergerak, WL meminta AIN memanggil seorang bidan. Setelah pemeriksaan, bidan menyatakan korban telah meninggal dunia dan harus segera dibawa ke rumah sakit. Tidak percaya, WL memerintahkan pembantu membeli tabung oksigen dan mencoba memberikan pertolongan, namun korban tetap tidak merespons.
WL kemudian berupaya menghilangkan jejak dengan memerintahkan tersangka lain mencopot CCTV, membungkus jenazah, serta membawa korban ke rumah sakit yang jauh dari TKP tanpa identitas asli, bahkan mendaftarkan korban sebagai “Mr. X”. WL disebut sempat berencana menguburkan korban sendiri sebelum kasus akhirnya terungkap.
Dalam konferensi pers, polisi memamerkan 18 barang bukti, termasuk rekaman CCTV, lakban, borgol, tabung oksigen, kayu, sapu lidi, ponsel para tersangka, flashdisk berisi rekaman video, serta kendaraan yang digunakan untuk membawa korban.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
“Seluruh pelaku akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang cepat melaporkan kejanggalan sehingga kasus ini dapat segera terungkap.






























Discussion about this post