Pariaman, Radarhukum.id – Pengadilan Negeri (PN) Pariaman mencatat sejarah baru dengan menjatuhkan pidana pengawasan untuk pertama kalinya dalam perkara tindak pidana penganiayaan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum atas perkara Nomor 75/Pid.B/2026/PN Pmn yang digelar di ruang sidang utama PN Pariaman, Kamis (9/7/2026).
Perkara tersebut diperiksa oleh Majelis Hakim yang diketuai Gustia Wulandari, S.H., M.H., dengan anggota Dandi Septian, S.H., M.H., dan Ramadhan Hasan, S.H., M.H.
Kasus ini berawal pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di Korong Kampung Koto, Nagari Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman. Peristiwa dipicu ketika korban menampar kakak kandung terdakwa yang sedang bekerja di sebuah warung.
Mengetahui kejadian itu, terdakwa mendatangi korban, lalu menendang paha kiri korban satu kali dan mendorong punggung korban dengan kedua tangannya hingga terjatuh.
Korban kemudian menjalani perawatan di RSUD Parit Malintang sebelum meninggal dunia pada 9 Desember 2025. Namun, berdasarkan Visum et Repertum yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan penyebab kematian korban bukan akibat luka penganiayaan, melainkan karena gangguan fungsi jantung.
Selama proses persidangan, Majelis Hakim secara aktif memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Pasal 204 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Terdakwa dan keluarga korban mencapai kesepakatan damai. Keluarga korban memberikan maaf secara tulus, sementara terdakwa menyerahkan santunan pengganti berupa uang kumayan sebesar Rp5 juta kepada keluarga korban sebagai bentuk tanggung jawab moral.
Meski demikian, Majelis Hakim menegaskan bahwa perdamaian tidak menghapus sifat melawan hukum maupun pertanggungjawaban pidana terdakwa. Oleh karena itu, proses pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan hingga putusan dijatuhkan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang meringankan, yakni terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, serta masih memiliki peluang untuk memperbaiki diri dan berintegrasi kembali dengan masyarakat.
“Tujuan pemidanaan tidak harus dicapai melalui pelaksanaan pidana penjara secara efektif, melainkan akan lebih tepat apabila terhadap terdakwa dijatuhkan pidana pengawasan. Dengan demikian, terdakwa tetap berada di bawah pengawasan negara dan terdorong untuk memperbaiki perilakunya tanpa harus menjalani pidana penjara,” demikian pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Majelis menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan. Namun, pidana tersebut tidak perlu dijalankan dengan syarat terdakwa menjalani pidana pengawasan selama tujuh bulan dan tidak melakukan tindak pidana baru selama masa pengawasan tersebut. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang pidana.
Pidana pengawasan merupakan salah satu bentuk pemidanaan baru yang diperkenalkan melalui Pasal 75 dan Pasal 76 KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023). Melalui mekanisme ini, pidana penjara tidak dilaksanakan selama terpidana mematuhi seluruh syarat yang ditetapkan hakim sepanjang masa pengawasan.
Putusan ini menjadi tonggak penting dalam implementasi pembaruan hukum pidana nasional. Selain menjadi penerapan perdana pidana pengawasan di PN Pariaman, putusan tersebut juga menunjukkan komitmen peradilan dalam mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, sejalan dengan semangat reformasi sistem pemidanaan di Indonesia. (Mrn)





























Discussion about this post