Batam, Radarhukum.id — Unit Reskrim Polsek Sagulung, Polresta Barelang, mengungkap kasus dugaan pengeroyokan yang videonya sempat beredar di media sosial. Polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial K (45) dan A alias T (54).
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait dugaan pengeroyokan terhadap korban berinisial C (52) di wilayah hukum Polsek Sagulung, Kota Batam.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Riyanto, S.H., M.H., memimpin tim dalam proses penyelidikan hingga kedua terduga pelaku diamankan pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Kavling Flamboyan, Kelurahan Sungai Pelenggut, Kecamatan Sagulung, Batam.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, saat itu korban bersama sembilan rekannya berencana meninggalkan proyek tempat mereka bekerja di wilayah Sekupang karena persoalan pembayaran gaji.
Korban kemudian dijemput dan dibawa ke sebuah kantor di kawasan Kavling Flamboyan milik K untuk dimintai keterangan.
Dalam proses tersebut, korban diduga mendapat tekanan dan diminta membuka telepon selulernya. Setelah ditemukan tiket pesawat di dalam telepon seluler korban, K diduga melakukan pemukulan terhadap wajah korban.
Korban juga diduga dipaksa melepaskan pakaian. Sementara itu, uang hasil kasbon korban sebesar Rp4,5 juta disebut diambil oleh A alias T.
Menurut keterangan dalam penyelidikan, korban kemudian diduga mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan pada bagian tubuh dan punggung menggunakan selang secara berulang.
Saat korban berada dalam kondisi terbaring, kekerasan diduga kembali terjadi. Korban disebut dipukul pada bagian wajah dan ditendang pada bagian paha. A alias T juga diduga melakukan pemukulan terhadap wajah korban menggunakan tangan.
Polisi juga menyebut korban diduga tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi selama beberapa hari. Korban akhirnya berhasil menemui rekan-rekannya di wilayah Sekupang pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Pada sore harinya, korban kembali dijemput dan dibawa ke kantor K. Di tempat tersebut kemudian dibuat kesepakatan antara korban dan pihak yang bersangkutan mengenai penggantian biaya sebesar Rp71 juta.
Kesepakatan tersebut disebut berkaitan dengan biaya kedatangan korban ke Batam dan utang kasbon selama bekerja. Dari jumlah tersebut, korban telah membayar Rp35 juta, sedangkan sisanya disepakati untuk dicicil sembari korban kembali bekerja.
Perkara tersebut kemudian diketahui keluarga korban setelah beredar video yang memperlihatkan kondisi korban di media sosial.
Polsek Sagulung menerima laporan terkait perkara tersebut pada 5 Oktober 2026. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan para terduga pelaku.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Riyanto kemudian mengamankan K dan A alias T pada 6 Oktober 2026.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara utuh peran masing-masing terduga pelaku serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit flashdisk yang berisi video kondisi luka korban. Barang bukti tersebut selanjutnya digunakan untuk mendukung proses penyidikan.
Kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 262 ayat (2) atau Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Kapolsek Sagulung menegaskan pihaknya akan merespons laporan masyarakat dan menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat tidak melakukan kekerasan maupun main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan Polisi 110.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap kedua terduga pelaku masih berjalan dan penyidik masih mendalami perkara tersebut. (Tbt)






























Discussion about this post