• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    Dukung Kemajuan Kepulauan Tanakeke, Bupati Takalar Terima Kunjungan SMILO dari Prancis dan Yayasan Hutan Biru

    Dukung Kemajuan Kepulauan Tanakeke, Bupati Takalar Terima Kunjungan SMILO dari Prancis dan Yayasan Hutan Biru

    Polresta Pati Bekuk Empat Preman Pemeras Berkedok “Jatah Rokok Anak Kampung”

    Polresta Pati Bekuk Empat Preman Pemeras Berkedok “Jatah Rokok Anak Kampung”

    IWS Gelar Silaturahmi Bersama Bupati Sarolangun, Diskusikan Program Pembangunan Daerah

    IWS Gelar Silaturahmi Bersama Bupati Sarolangun, Diskusikan Program Pembangunan Daerah

    BTN-PWI Kepri dan PWI Batam Sosialisasikan Program Rumah Subsidi untuk Wartawan

    BTN-PWI Kepri dan PWI Batam Sosialisasikan Program Rumah Subsidi untuk Wartawan

    BP Batam Laporkan Langkah Strategis Percepatan Investasi ke Presiden Prabowo

    BP Batam Laporkan Langkah Strategis Percepatan Investasi ke Presiden Prabowo

    BP Batam Terima Kunjungan Indiana University – Kelley School of Business

    BP Batam Terima Kunjungan Indiana University – Kelley School of Business

    Fary Djemy Francis Temui Adm KBRI Roma, Bahas Peluang Investasi dan Rencana Pengembangan Batam

    Fary Djemy Francis Temui Adm KBRI Roma, Bahas Peluang Investasi dan Rencana Pengembangan Batam

    78 Orang P3K Setwan Dilantik, Pimpinan DPRD Ucapkan Selamat dan Ajak Semangat Bekerja

    78 Orang P3K Setwan Dilantik, Pimpinan DPRD Ucapkan Selamat dan Ajak Semangat Bekerja

    Mengamuk Saat Ditagih Utang, Nasabah Aniaya Pegawai Finance

    Mengamuk Saat Ditagih Utang, Nasabah Aniaya Pegawai Finance

  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

    Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

    Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

    Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

    Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

    Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

    Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

    Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

    Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

    Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

    Riau dalam HPN yang Terbelah

    Riau dalam HPN yang Terbelah

    Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

    Pandangan Hukum Terkait Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi

    Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

    Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

    Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

    Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

    Trending Tags

    • OPINI
      • All
      • Sastra
      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Riau dalam HPN yang Terbelah

      Riau dalam HPN yang Terbelah

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pandangan Hukum Terkait Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi

      Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

      Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

      Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

      Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      Dukung Kemajuan Kepulauan Tanakeke, Bupati Takalar Terima Kunjungan SMILO dari Prancis dan Yayasan Hutan Biru

      Dukung Kemajuan Kepulauan Tanakeke, Bupati Takalar Terima Kunjungan SMILO dari Prancis dan Yayasan Hutan Biru

      Polresta Pati Bekuk Empat Preman Pemeras Berkedok “Jatah Rokok Anak Kampung”

      Polresta Pati Bekuk Empat Preman Pemeras Berkedok “Jatah Rokok Anak Kampung”

      IWS Gelar Silaturahmi Bersama Bupati Sarolangun, Diskusikan Program Pembangunan Daerah

      IWS Gelar Silaturahmi Bersama Bupati Sarolangun, Diskusikan Program Pembangunan Daerah

      BTN-PWI Kepri dan PWI Batam Sosialisasikan Program Rumah Subsidi untuk Wartawan

      BTN-PWI Kepri dan PWI Batam Sosialisasikan Program Rumah Subsidi untuk Wartawan

      BP Batam Laporkan Langkah Strategis Percepatan Investasi ke Presiden Prabowo

      BP Batam Laporkan Langkah Strategis Percepatan Investasi ke Presiden Prabowo

      BP Batam Terima Kunjungan Indiana University – Kelley School of Business

      BP Batam Terima Kunjungan Indiana University – Kelley School of Business

      Fary Djemy Francis Temui Adm KBRI Roma, Bahas Peluang Investasi dan Rencana Pengembangan Batam

      Fary Djemy Francis Temui Adm KBRI Roma, Bahas Peluang Investasi dan Rencana Pengembangan Batam

      78 Orang P3K Setwan Dilantik, Pimpinan DPRD Ucapkan Selamat dan Ajak Semangat Bekerja

      78 Orang P3K Setwan Dilantik, Pimpinan DPRD Ucapkan Selamat dan Ajak Semangat Bekerja

      Mengamuk Saat Ditagih Utang, Nasabah Aniaya Pegawai Finance

      Mengamuk Saat Ditagih Utang, Nasabah Aniaya Pegawai Finance

    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Riau dalam HPN yang Terbelah

      Riau dalam HPN yang Terbelah

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pandangan Hukum Terkait Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi

      Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

      Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

      Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

      Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

      Trending Tags

      • OPINI
        • All
        • Sastra
        Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

        Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

        Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

        Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

        Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

        Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

        Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

        Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

        Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

        Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

        Riau dalam HPN yang Terbelah

        Riau dalam HPN yang Terbelah

        Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

        Pandangan Hukum Terkait Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi

        Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

        Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

        Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

        Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • EDUKASI HUKUM
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      Home Berita Daerah Kepri

      Kejati Kepri Siap Telaah Potensi Penyelewengan Hibah Pemprov Kepri 2023

      Redaksi

      Admin by Admin
      21 November 2024
      Ini Daftar Penerima Hibah Jumbo Biro Kesra Provinsi Kepri 2023, Besaran di Atas 500 Juta

      Kantor Gubernur Provinsi Kepri. (Foto: Dok. Pemprov).

      Tanjungpinang, Radarhukum.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menyatakan siap untuk menelaah potensi dugaan penyelewengan dana hibah yang disalurkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) pada tahun anggaran 2023.

      Berdasarkan penelusuran media, ada sejumlah kejanggalan dalam penyaluran dana hibah tersebut. Salah satunya adalah alokasi dana hibah yang cukup besar untuk organisasi yang dinilai tidak memiliki urgensi jelas. Bahkan, nilai hibah yang diberikan kepada organisasi-organisasi ini lebih besar dibandingkan dana hibah untuk instansi vertikal seperti Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau dan lainnya.

      Selain itu, terdapat dugaan, penerima dana hibah dalam jumlah besar merupakan pihak-pihak yang dekat dengan pejabat Pemprov Kepri. Sebagai contoh, dikutip dari data rekapitulasi penerima hibah tahun anggaran 2023 Pemprov Kepri, dana hibah sebesar Rp1 miliar dilaporkan mengalir ke organisasi sayap Partai Golkar, Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) yang diketuai Riski Faisal.

      Menarik DIbaca

      BTN-PWI Kepri dan PWI Batam Sosialisasikan Program Rumah Subsidi untuk Wartawan

      BTN-PWI Kepri dan PWI Batam Sosialisasikan Program Rumah Subsidi untuk Wartawan

      23 Mei 2025
      Diselundupkan di Kapal Ikan Asing, 705 Kg Sabu dan 1.200 Kg Kokain Senilai Rp7,05 Triliun Digagalkan TNI AL di Selat Durian, Karimun

      Diselundupkan di Kapal Ikan Asing, 705 Kg Sabu dan 1.200 Kg Kokain Senilai Rp7,05 Triliun Digagalkan TNI AL di Selat Durian, Karimun

      17 Mei 2025

      PWI Kepri Subsidi Angsuran Pertama Bagi Tiga Orang Wartawan Penerima Bantuan Rumah Bersubsidi

      16 Mei 2025

      Tak hanya itu, klub Barelang Motor Sport juga menerima hibah sebesar Rp1 miliar. Berdasarkan penelusuran media, ketua klub otomotif ini diketahui menjabat sebagai ketua harian Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kepri, di mana ketua IMI juga merupakan ketua MKGR, Riski Faisal. Selain itu, dana hibah sebesar Rp500 juta dilaporkan disalurkan ke komunitas  Ular Kadut, yang disebut-sebut masih berada di bawah naungan pihak yang sama. Upaya konfirmasi kepada Riski Faisal terkait hal ini, belum membuahkan hasil.

      Hingga berita ini ditulis, Pemprov Kepri juga belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan media ini. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kepulauan Riau, Hasan, sebelumnya menyatakan akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memberikan penjelasan. Namun, hingga kini, belum ada lagi jawaban yang diterima. Salah satu OPD pemberi hibah Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora),  yang dikonfirmasi melalui Kadis M. Ikhsan, juga belum memberikan tanggapan.

      Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menyatakan pihaknya akan mempelajari informasi terkait dugaan penyelewengan dana hibah tersebut.

      “Terkait pemberitaan itu, kami akan telaah dan pelajari dulu,” ujar Yusnar Yusuf, saat diwawancarai, dan dikirimkan sejumlah data hibah tahun anggaran 2023.

      Yusnar menambahkan, hingga saat ini, pihak Kejati Kepri belum menerima laporan resmi terkait dugaan tersebut.

      “Sampai saat ini, laporan tentang hal dugaan (penyelewengan dana hibah tahun 2023) tersebut belum kami terima,” jelasnya.

      Berdasarkan data rekapitulasi penerima hibah tahun anggaran 2023, berikut daftar organisasi dan lembaga penerima dana hibah jumbo di atas Rp 500 juta melalui beberapa OPD:

      Biro Kesejahteraan Rakyat

      1. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kepulauan Riau – Rp 900.000.000Berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 4 Januari 2023, dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 01/NPHD1-KESRA/II/2023 tanggal 7 Februari 2023.

      2. Yayasan Muhammad Al-Faatih Tanjungpinang – Rp 525.000.000Berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 4 Januari 2023, Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 24/NPHD1-KESRA/2023 tanggal 14 Februari 2023.

      3. Yayasan Bina Insan Sakinah – Rp 1.000.000.000Berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 4 Januari 2023, Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 32/NPHD1-KESRA/III/2023 tanggal 20 Februari 2023.

      4. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepri – Rp 660.000.000Berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 4 Januari 2023, Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 42/NPHD1-KESRA/III/2023 tanggal 20 Februari 2023.

      5. Yayasan Pusat Pembinaan dan Pengembangan Al-Qur'an Qur'an Centre – Rp 900.000.000Berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 4 Januari 2023, Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 62/NPHD1-KESRA/III/2023 tanggal 28 Februari 2023.

      6. Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Provinsi Kepulauan Riau – Rp 800.000.000Berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 4 Januari 2023, Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 65/NPHD1-KESRA/III/2023 tanggal 28 Februari 2023.

      7. Yayasan Al-Ishlah Kabupaten Karimun – Rp 750.000.000Berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 4 Januari 2023, Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 118/NPHD1-KESRA/III/2023 tanggal 10 Maret 2023.

      8. Yayasan Ibu Bahagia Batam – Rp 1.000.000.000Berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 4 Januari 2023, Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 119/NPHD1-KESRA/III/2023 tanggal 10 Maret 2023.

      9. Yayasan Buddhayana Batam – Rp 500.000.000Berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 4 Januari 2023, Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 148/NPHD1-KESRA/V/2023 tanggal 21 Maret 2023.

      10. Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi) Kota Batam – Rp 500.000.000Berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 4 Januari 2023, Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 151/NPHD1-KESRA/V/2023 tanggal 21 Maret 2023.

      11. Yayasan Cappana Batam – Rp 1.500.000.000Berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 4 Januari 2023, Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 171/NPHD1-KESRA/IV/2023 tanggal 24 Maret 2023.

      12. Gereja Kristen Protestan Angkola (GKPA) – Rp 1.100.000.000Berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 4 Januari 2023, Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 173/NPHD1-KESRA/IV/2023 tanggal 24 Maret 2023.

      13. Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jemaat Penuai – Rp 1.800.000.000Berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 4 Januari 2023, Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 174/NPHD1-KESRA/IV/2023 tanggal 24 Maret 2023.

      14. Gereja HKBP Tembesi Trans Barelang – Rp 600.000.000Berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 4 Januari 2023, Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 175/NPHD1-KESRA/V/2023 tanggal 24 Maret 2023.

      15. Yayasan Lestari Jaya Berdikari – Rp 630.000.000Berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 4 Januari 2023, Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 178/NPHD1-KESRA/IV/2023 tanggal 28 Maret 2023.

      16. Gereja HKBP Batu Aji Lama Ressort Batu Aji Lama Distrik XX Kepulauan Riau – Rp 2.000.000.000Berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 4 Januari 2023, Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 200/NPHD1-KESRA/V/2023 tanggal 28 Maret 2023.

      17. Yayasan Nizal Al Mulk – Rp 1.500.000.000Berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 4 Januari 2023, Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 252/NPHD1-KESRA/V/2023 tanggal 11 April 2023.

      18. Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Provinsi Kepulauan Riau – Rp 2.700.000.000Berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 4 Januari 2023, Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 257/NPHD1-KESRA/V/2023 tanggal 27 April 2023.

      19. Yayasan Bahtera Insani – Rp 1.000.000.000Berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 4 Januari 2023, Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 390/NPHD1-KESRA/VI/2023 tanggal 5 Juni 2023.

      20. Yayasan Insan Madani Lingga – Rp 500.000.000Berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 4 Januari 2023, Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 483/NPHD1-KESRA/VII/2023 tanggal 19 Juni 2023.

      21. Yayasan Lembaga Manajemen Infaq (LMI) Ukhuwah Islamiyah Kepulauan Riau – Rp 500.000.000Berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 4 Januari 2023, Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 526/NPHD1-KESRA/VII/2023 tanggal 22 Juni 2023.

      22. Vihara Buddha Maitreya – Rp 500.000.000Berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 4 Januari 2023, Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 534/NPHD1-KESRA/VII/2023 tanggal 26 Juni 2023.

      23. Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Distrik XX Kepri Ressort Batu Aji Lama Huria Dame Rosinton – Rp 1.200.000.000Berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 7 November 2023, Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 950/NPHD1-KESRA/XI/2023 tanggal 10 November 2023.

      24. Yayasan Alhikmah Attaqwa Anambas – Rp 540.000.000Berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 7 November 2023, Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 968/NPHD1-KESRA/XI/2023 tanggal 14 November 2023.

      25. Yayasan Komputer Batam – Rp 1.500.000.000Berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 7 November 2023, Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 980/NPHD1-KESRA/XI/2023 tanggal 14 November 2023.

      26. Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik Daerah (LP3KD) Provinsi Kepulauan Riau – Rp 500.000.000Berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 7 November 2023, Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 994/NPHD1-KESRA/XI/2023 tanggal 20 November 2023.

      Badan Kesbangpol

      1. Organisasi Kemasyarakatan Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Ormas MKGR) Provinsi Kepri – Rp 1.000.000.000, berdasarkan SK Gubernur tanggal 13 Januari 2023 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 6/HIBAH/III/2023 tanggal 1 Maret 2023.

      (MKGR ini merupakan organisasi sayap partai Golkar yang diketuai Rizki Faisal).

      2. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Kepri – Rp 600.000.000, berdasarkan SK Gubernur tanggal 13 Januari 2023 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 10/HIBAH/III/2023 tanggal 1 Maret 2023.
      3. Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri – Rp 700.000.000, berdasarkan SK Gubernur tanggal 13 Januari 2023 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 11/HIBAH/IV/2023 tanggal 3 April 2023.

      Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah

      1. Kelompok Pengusaha Kecil dan Menengah Kota Tanjungpinang – Rp 1.130.000.000, berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 7 November 2023 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 017/NPHD/DKUKM/XII/2023 tanggal 6 Desember 2023.

      Dinas Sosial

      1. Karang Taruna Provinsi Kepulauan Riau – Rp 670.000.000, berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 2 Januari 2022 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 460/28.6/DINSOS/2023 tanggal 16 Maret 2023.

      Dinas Kepemudaan dan Olahraga

      1. Bandung Karate Club (BKC) Provinsi Kepri – Rp 550.000.000, berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 19 Januari 2023 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 903/006/DISPORA/HIBAH/IV/2023 tanggal 10 April 2023.

      2. Barelang Motor Sport – Rp 1.000.000.000, berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 19 Januari 2023 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 903/008/DISPORA/HIBAH/IV/2023 tanggal 10 April 2023.

      3. Persatuan Golf Indonesia (PGI) Kepri – Rp 720.000.000, berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 19 Januari 2023 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 903/001/DISPORA/HIBAH/III/2023 tanggal 19 September 2023.

      4. Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Kepri – Rp 1.283.884.000, berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 19 Januari 2023 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 903/018/DISPORA/HIBAH/VI/2023 tanggal 19 Juni 2023.

      5. Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kepri – Rp 3.800.000.000, berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 19 Januari 2023 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 903/002/DISPORA/HIBAH/III/2023 tanggal 10 April 2023.

      6. PSSI – Rp 1.300.000.000, berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 7 November 2023 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 903/032/DISPORA/HIBAH/XI/2023 tanggal 10 November 2023.

      7. Ular Kadut – Rp 500.000.000, berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 7 November 2023 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 903/031/DISPORA/HIBAH/XI/2023 tanggal 10 November 2023.

      8. DPP Gerak Keris – Rp 700.000.000, berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 7 November 2023 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 903/037/DISPORA/HIBAH/XI/2023 tanggal 10 November 2023.

      9. POMNAS – Rp 500.000.000, berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 7 November 2023 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 903/033/DISPORA/HIBAH/XI/2023 tanggal 10 November 2023.

      10. KONI – Rp 4.265.000.000, berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 7 November 2023 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 903/030/DISPORA/HIBAH/XI/2023 tanggal 10 November 2023.

      Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan

      1. Himpunan Kerukunan Tani Indonesia – Rp 500.000.000, berdasarkan SK Kepala Daerah dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 521/505/DKP2KH/IX/2023 tanggal 13 November 2023.

      Dinas Komunikasi dan Informatika

      1. KPID Kepri – Rp 765.000.000, berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 4 Januari 2023 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 032.3/201.1/DKI/2023 tanggal 3 April 2023.

      Dinas Kebudayaan

      1. Lembaga Adat Melayu Provinsi Kepri – Rp 1.000.000.000, berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 19 Januari 2023 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 020.1/001/DISBUD/5.0/NPHD/2022 tanggal 25 April 2022.

      **

      Secara keseluruhan,  Pemprov Kepri, menganggarkan belanja hibah tahun anggaran 2023 sebesar Rp 381.759.531.133 dengan realisasi senilai Rp362.326.208.341,06 atau 94,91% dari anggaran.
      Realisasi hibah meliputi belanja hibah berupa uang sebesar Rp222.882.877.298 yang dikelola di 13 perangkat daerah. Hibah berupa barang sebesar Rp 102.534.456.832,06  untuk 11 perangkat daerah dan belanja dana BOS sebesar Rp 36.908.874.211.

      Next Post
      Pemko Batam Peringkat I Penilaian Barang Milik Daerah pada Kekayaan Negara Award 2024

      Pemko Batam Peringkat I Penilaian Barang Milik Daerah pada Kekayaan Negara Award 2024

      Discussion about this post

      Recommended.

      Jalan Penghubung 3 Kecamatan di Kabupaten Toba Belum Tersentuh Pembangunan, Ketua Forpemas Habornas Buat Surat Terbuka

      Jalan Penghubung 3 Kecamatan di Kabupaten Toba Belum Tersentuh Pembangunan, Ketua Forpemas Habornas Buat Surat Terbuka

      11 Juli 2024
      Hery Purnomo Imbau Warga Kota Kediri Teliti Beli Unit Perumahan, DPKP Jalankan Perwali 58/2023

      Hery Purnomo Imbau Warga Kota Kediri Teliti Beli Unit Perumahan, DPKP Jalankan Perwali 58/2023

      1 April 2024

      Trending.

      Buntut Penggusuran, Ratusan Warga Jati Baru Kecamatan Mandiangin Geruduk Kantor PT Wanakasita Nusantara

      Buntut Penggusuran, Ratusan Warga Jati Baru Kecamatan Mandiangin Geruduk Kantor PT Wanakasita Nusantara

      3 Mei 2025
      Teori Kekuasaan Michel Foucault dalam Konteks Politik Kontemporer

      Teori Kekuasaan Michel Foucault dalam Konteks Politik Kontemporer

      22 Juli 2024
      Ketua Umum Peradin Ropaun Rambe M.AD Menyayangkan Penetapan Tersangka Mahasiswa Pembuat Meme Presiden

      Ketua Umum Peradin Ropaun Rambe M.AD Menyayangkan Penetapan Tersangka Mahasiswa Pembuat Meme Presiden

      11 Mei 2025
      Konservasi Kekuasaan Perspektif Teori AGIL Talcott Parsons

      Konservasi Kekuasaan Perspektif Teori AGIL Talcott Parsons

      25 Juli 2024
      Kepemimpinan Sultan Salahudin Al-Ayyubi

      Kepemimpinan Sultan Salahudin Al-Ayyubi

      12 Juli 2024
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In