Natuna, Radarhukum.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua tersangka berinisial ER dan ES terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan percepatan rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, masing-masing dengan Nomor: PRINT-01/L.10.13/Fd/07/2025 dan PRINT-02/L.10.13/Fd/07/2025, tertanggal 7 Juli 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Surayadi Sembiring, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kedua tersangka ditahan karena diduga menyalahgunakan anggaran kegiatan rehabilitasi mangrove yang dilaksanakan pada tahun 2021 dan 2023. Turut hadir dalam konferensi pers penahanan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Denny, S.H., Kepala Seksi PAPBB Karya So Immanuel Gort, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Muhammad Said Lubis, S.H., serta Kasubsi Penyidikan Hanif Prayoga, S.H.
Kegiatan rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah difasilitasi oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), yang dibentuk melalui Keputusan Presiden pada tahun 2020. BRGM diberi mandat mempercepat rehabilitasi mangrove di sembilan provinsi prioritas, termasuk Provinsi Kepulauan Riau.
Pada tahun 2021, BRGM memulai kegiatan rehabilitasi di Desa Pengadah seluas 20 hektare yang dilaksanakan secara swakelola oleh Kelompok Tani Semintan Jaya menggunakan skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pada 2023, kegiatan serupa kembali digelar, yakni seluas 51 hektare oleh Semintan Jaya dan 60 hektare oleh Kelompok Tani Jaya dengan menggunakan anggaran dari APBN.
Namun dalam pelaksanaannya, para ketua kelompok tani diduga menunjuk anggota yang tidak memahami adanya anggaran. Mereka menyimpan buku rekening dan ATM para anggota kelompok, sehingga honorarium tidak dibayarkan sepenuhnya. Selain itu, terdapat dugaan mark-up dalam pembelian benih dan ajir, serta pembuatan laporan pertanggungjawaban belanja fiktif yang menguntungkan diri sendiri.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.
Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp552.005.267 (lima ratus lima puluh dua juta lima ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah). Penahanan dilakukan dengan pertimbangan kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP.





























Discussion about this post