Tangerang, Radarhukum.id – Insiden penembakan terjadi di rest area Tol Tangerang-Merak Km 45 arah Jakarta pada Kamis (2/1/2025) pukul 04.30 WIB. Peristiwa ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya terluka.
Korban tewas diketahui berinisial IA (48), sedangkan korban selamat berinisial R (59) mengalami luka tembak di bagian bahu. Sementara itu, IA meninggal dunia akibat luka tembak di bagian dada.
Ricky Agam, anak dari almarhum IA, mengungkapkan sebelum kejadian, dirinya sempat mendatangi Polsek Cinangka untuk meminta bantuan kepolisian dalam pengejaran kendaraan milik ayahnya yang terpantau melalui GPS. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh pihak kepolisian.
Direktur Komite Pendukung Presisi Polri (KP3), Ade Ardiansyah Utama, SH, MH, S.Ip, mengecam keras tindakan kepolisian yang menolak memberikan bantuan.
“Polisi yang menolak harus diperiksa. Propam harus turun tangan, dan Kapolda harus mengevaluasi personel di jajaran Polres Cilegon,” ujar Ade, Jumat (3/1/2025).
Menurut Ade, pihak kepolisian tidak berhak menolak permintaan bantuan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
“Apapun alasannya, laporan masyarakat tidak boleh ditolak, terutama terkait dugaan pidana. Undang-Undang, Perkap, dan putusan Mahkamah Agung sudah jelas mengatur hal ini,” tegasnya.
Hingga saat ini, kepolisian masih terus berupaya mengejar pelaku yang melarikan diri setelah insiden tersebut.
Discussion about this post