Bengkulu, Radarhukum.id – Sidang kasus dugaan fraud di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang S. Parman, Kota Bengkulu, kembali digelar pada Selasa (18/2) di Pengadilan Negeri Bengkulu. Dalam sidang ini, kuasa hukum Tiara Kania Dewi menyoroti sejumlah kejanggalan terkait pengembalian dana kepada dua nasabah, Muhammad Herta dan Kusma Bukti.
Terungkap bahwa BSI telah mengembalikan dana talangan sebesar Rp2,9 miliar, termasuk Rp500 juta yang diberikan secara tunai kepada Muhammad Herta. Namun, terdapat selisih hampir Rp500 juta yang masih perlu dipertanyakan.
Selain itu, Kusma Bukti diketahui memperoleh keuntungan dari bilet deposito yang tidak tercatat dalam sistem, dengan nilai keuntungan berkisar Rp10 juta hingga Rp20 juta.
“Jika deposito itu tidak tercatat dalam sistem, seharusnya tidak mungkin ada bunga atau keuntungan. Lalu, mengapa BSI tetap mengembalikan dana?” ujar kuasa hukum Philipus Tarigan seusai persidangan.
Tarigan juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan manajemen BSI dalam menyelesaikan tuntutan Muhammad Herta dan Kusma Bukti.
“Semua saksi sebelumnya menyatakan bahwa deposito mereka tidak tercatat. Jika memang tidak ada dalam sistem, atas dasar apa BSI mengembalikan uang Rp2,4 miliar kepada mereka?” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Muhammad Herta dan Kusma Bukti tidak pernah menyetorkan dana sendiri untuk deposito, melainkan menggunakan dana milik kliennya. “Jika ini soal kerugian, seharusnya hanya pokok yang dikembalikan, bukan lebih dari itu,” tambahnya.
Majelis hakim juga menyoroti asal-usul dana yang diterima oleh kedua nasabah tersebut dan mempertanyakan apakah jumlah tersebut sesuai dengan laporan keuangan mereka. Bahkan, hakim menanyakan apakah mereka telah melaporkan harta kekayaan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebab jumlah uang yang diterima dinilai tidak masuk akal.
Sidang akan berlanjut minggu depan dengan agenda pemeriksaan auditor untuk mengungkap perhitungan sebenarnya terkait dana yang dikelola BSI dalam kasus ini. “Kami akan menggali lebih dalam agar fakta yang sebenarnya terungkap di persidangan,” pungkas Tarigan.
Discussion about this post