Jakarta , Radarhukum.id – Presidium Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/5/2025). Rapat ini membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), di mana KAI hadir sebagai salah satu organisasi advokat yang diundang untuk memberikan saran dan masukan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Komisi III DPR RI yang telah mengundang KAI untuk menyampaikan pandangan sebagai bagian dari elemen penegak hukum,” ujar Ketua Presidium DPP KAI, Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH., MH., M.CIL., CRA, di hadapan peserta rapat.
Dalam kesempatan itu, KAI mengajukan sekitar 80 poin masukan yang mewakili aspirasi lebih dari lima ribu anggotanya di seluruh Indonesia. Salah satu usulan utama yang disoroti adalah pemberian Hak Penjaminan kepada advokat dalam sistem peradilan pidana, sebagai bagian dari penguatan peran profesi advokat yang sejajar dengan penegak hukum lainnya.
Heru menekankan pentingnya Hak Penjaminan sebagai upaya menjaga martabat dan posisi advokat yang setara dengan hakim, jaksa, dan penyidik. Ia menyoroti kondisi di mana advokat tidak memiliki kewenangan ketika kliennya ditangkap atau ditahan, sehingga dibutuhkan penguatan posisi hukum advokat dalam KUHAP.
“Kami berharap Hak Penjamin ini dapat menjadi bagian dalam revisi KUHAP, agar peran advokat tidak sekadar pendamping pasif, tetapi memiliki kontribusi nyata dalam menjamin keadilan,” ujar Heru.
KAI juga mengusulkan agar negara hadir lebih kuat dalam tahapan eksekusi putusan pengadilan. “Kami siap menyumbangkan waktu dan tenaga agar KUHAP ini menjadi karya agung sistem hukum nasional,” lanjutnya.
Selain itu, KAI meminta agar advokat diberikan hak untuk merekam proses pemeriksaan, baik dalam bentuk video maupun audio, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak tersangka serta pemenuhan prinsip keadilan.
Sekretaris Umum DPP KAI, Adv. Ibrahim Massidenreng, menambahkan bahwa pihaknya juga mengusulkan agar advokat diberi hak membuat “catatan advokat” selama proses pemeriksaan. Catatan ini nantinya dimasukkan ke dalam berkas perkara agar dapat dibaca oleh jaksa dan majelis hakim.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bob Hasan, menyatakan dukungannya terhadap usulan KAI. Ia menilai advokat harus memiliki fungsi check and balance dalam sistem peradilan pidana, bukan hanya sebagai pendamping tersangka.
“Hak Penjamin yang diusulkan KAI merupakan penerapan prinsip due process of law dan penting untuk menghadirkan keadilan korektif,” kata Bob.
Dukungan juga datang dari anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, yang menyatakan setuju sepenuhnya terhadap usulan Hak Penjaminan bagi advokat. Ia juga mendukung usulan “Catatan Advokat” yang dinilainya penting karena advokat terlibat sejak awal hingga akhir proses peradilan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengapresiasi usulan yang disampaikan KAI secara terperinci dan konkret. “Ini bagus, langsung poin per poin, sehingga sangat membantu dalam pembahasan,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut, hadir mewakili KAI antara lain Ketua Presidium DPP KAI Adv. Dr. Heru S. Notonegoro, SH., MH., Sekretaris Umum DPP KAI Adv. Ibrahim, SH., MH., Presidium DPD KAI DKI Jakarta Adv. Dr. (cand) Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra, SH., MH., M.Kn., serta Adv. Dr. Tomi Risman Efendi, SH., MH.
Discussion about this post