Tanjungpinang, Radarhukum.id – Pusat kuliner yang berada di kawasan Anjung Cahaya, Tepi Laut Tanjungpinang, tampak sepi dan banyak kios dalam kondisi kosong. Dari total 52 unit kios yang dibangun menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023, sebagian besar tidak beroperasi dan tampak ditinggalkan para pedagang.
Pantauan media pada Minggu (6/7/2026), terlihat sejumlah kios terpasang stiker bertuliskan “Disewakan” serta stiker lainnya yang menyebutkan “Objek ini dalam pengawasan, segera selesaikan kewajiban saudara”, yang mengindikasikan adanya tunggakan sewa oleh penyewa sebelumnya.
Meski berada di lokasi strategis kawasan wisata Tepi Laut, pusat kuliner tersebut justru tidak diminati oleh pelaku usaha lokal. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pemanfaatan anggaran dan perencanaan pembangunan oleh Pemko Tanjungpinang.
Salah satu warga Tanjungpinang, Dian, membenarkan bahwa sebagian besar kios tampak kosong dan tidak terurus.
“Iya bang, kios-kios itu sepi. Di kaca ada stiker disewakan dan juga stiker yang menunjukkan kios sedang dalam pengawasan karena pedagang belum bayar sewa,” ujarnya.
Dian juga menyebut bahwa proyek pembangunan kios tersebut merupakan kegiatan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Tanjungpinang dengan nilai anggaran hampir Rp2 miliar.
“Setahu saya, kios-kios itu proyek dari Dinas Pariwisata tahun 2023, dan kabarnya menelan biaya hampir Rp2 miliar,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang mengenai penyebab sepinya peminat serta rencana tindak lanjut atas kondisi tersebut.





























Discussion about this post