Pendiri
Ifan Tj
Penasehat Hukum
Dr. Hardi Fardiansyah, S.E.,S.H.,S.I.P.,M.H.,M.A.,M.Ec.Dev., CPA., CPW., CParb, C.P.Li.
Fajar Sidik, S.H., MH
Tim HF Law Firm
LBH-NI
Pemimpin Redaksi & Penanggungjawab
Ifan Tanjung
Nomor Sertifikat UKW: 16967
Pimpinan Perusahaan
Edi
Editor
Ifan
M. Husaini
Wartawan & Kontributor
Kepulauan Riau
Jul Jambak
Guswan P
Ratna Sari
Shapran Jamil
Rudi
Sumut
Afrialdi Nasution
Nusa Tenggara Timur
Christianus Avianto W.
Provinsi Banten
Deri Deviana
Provinsi Lampung
. .
Provinsi Bengkulu
Iskandar Herli
Kota Padang
Ronaldo Fernando
Kabupaten Takalar
Ruslan
Kabupaten Pati
Arif Bambang Sutejo
Kabupaten Simalungun
Ari Ashari
Kabupaten Sarolangun
Asmara
Sekretaris Redaksi
Echa Putri Yuldha
****
****
Badan Hukum Media:
PT. Batam Sukses Intermedia
(Khusus Perusahaan Pers)
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor AHU-0039578.AH.01.01.Tahun 2019
NPWP: 92.510.147.9-225.000
Akta Notaris Rio Zaldi, S.H., M.Kn Nomor 20/2019 Tanggal 02 Agustus 2019
Rekening Perusahaan
Mandiri: 109003002398
AN. PT. Batam Sukses Intermedia.
Kontak: 0895-2992-7898.
Email: rhredaksi@gmail.com
Alamat: Ruko Greenland, Blok F2 Nomor 7, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
Wartawan Radarhukum.id namanya tercantum dalam box redaksi, dibekali dengan kartu pers dan surat tugas, serta dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).