• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Kediri
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    Tanah Bersertifikat Diduga Diserobot, Posbakumadin Batam Tegas Bela Hak Warga Terzholimi

    Tanah Bersertifikat Diduga Diserobot, Posbakumadin Batam Tegas Bela Hak Warga Terzholimi

    Amsakar Hadiri Haul Akbar Ke-16, Ribuan Jemaah Padati Masjid Agung Raja Hamidah

    Amsakar Hadiri Haul Akbar Ke-16, Ribuan Jemaah Padati Masjid Agung Raja Hamidah

    Kenal Pamit Kapolresta Barelang, Amsakar Apresiasi Sinergi dan Titip Harapan ke Pimpinan Baru

    Kenal Pamit Kapolresta Barelang, Amsakar Apresiasi Sinergi dan Titip Harapan ke Pimpinan Baru

    Banner Ucapan Terima Kasih untuk Anggota DPR RI di Mandiangin Timur Tuai Sorotan Warga

    Banner Ucapan Terima Kasih untuk Anggota DPR RI di Mandiangin Timur Tuai Sorotan Warga

    Siap Lahirkan Advokat Tangguh, PKPA Angkatan I DPC PERADI Bute Resmi Ditutup

    Siap Lahirkan Advokat Tangguh, PKPA Angkatan I DPC PERADI Bute Resmi Ditutup

    SD Negeri 11 Kota Bengkulu Diduga Lakukan Pungli

    SD Negeri 11 Kota Bengkulu Diduga Lakukan Pungli

    Tragedi Berulang, Dua Bocah Tewas Tenggelam di Lubang Tambang Ilegal di Kudus

    Tragedi Berulang, Dua Bocah Tewas Tenggelam di Lubang Tambang Ilegal di Kudus

    Pawai Budaya Nusantara Semarakkan Hari Jadi Batam ke-196 di Dataran Engku Putri

    Pawai Budaya Nusantara Semarakkan Hari Jadi Batam ke-196 di Dataran Engku Putri

    Peringati Hari Menanam Pohon, DLH Kabupaten Kediri Hijaukan Kawasan Tulungrejo Pare

    Peringati Hari Menanam Pohon, DLH Kabupaten Kediri Hijaukan Kawasan Tulungrejo Pare

  • OPINI
    • All
    • Sastra
    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

  • PROFIL
  • CATATAN REDAKSI
  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    Trending Tags

    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Kediri
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      Tanah Bersertifikat Diduga Diserobot, Posbakumadin Batam Tegas Bela Hak Warga Terzholimi

      Tanah Bersertifikat Diduga Diserobot, Posbakumadin Batam Tegas Bela Hak Warga Terzholimi

      Amsakar Hadiri Haul Akbar Ke-16, Ribuan Jemaah Padati Masjid Agung Raja Hamidah

      Amsakar Hadiri Haul Akbar Ke-16, Ribuan Jemaah Padati Masjid Agung Raja Hamidah

      Kenal Pamit Kapolresta Barelang, Amsakar Apresiasi Sinergi dan Titip Harapan ke Pimpinan Baru

      Kenal Pamit Kapolresta Barelang, Amsakar Apresiasi Sinergi dan Titip Harapan ke Pimpinan Baru

      Banner Ucapan Terima Kasih untuk Anggota DPR RI di Mandiangin Timur Tuai Sorotan Warga

      Banner Ucapan Terima Kasih untuk Anggota DPR RI di Mandiangin Timur Tuai Sorotan Warga

      Siap Lahirkan Advokat Tangguh, PKPA Angkatan I DPC PERADI Bute Resmi Ditutup

      Siap Lahirkan Advokat Tangguh, PKPA Angkatan I DPC PERADI Bute Resmi Ditutup

      SD Negeri 11 Kota Bengkulu Diduga Lakukan Pungli

      SD Negeri 11 Kota Bengkulu Diduga Lakukan Pungli

      Tragedi Berulang, Dua Bocah Tewas Tenggelam di Lubang Tambang Ilegal di Kudus

      Tragedi Berulang, Dua Bocah Tewas Tenggelam di Lubang Tambang Ilegal di Kudus

      Pawai Budaya Nusantara Semarakkan Hari Jadi Batam ke-196 di Dataran Engku Putri

      Pawai Budaya Nusantara Semarakkan Hari Jadi Batam ke-196 di Dataran Engku Putri

      Peringati Hari Menanam Pohon, DLH Kabupaten Kediri Hijaukan Kawasan Tulungrejo Pare

      Peringati Hari Menanam Pohon, DLH Kabupaten Kediri Hijaukan Kawasan Tulungrejo Pare

    • OPINI
      • All
      • Sastra
      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

      Trending Tags

      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      • EDUKASI HUKUM
      Home Catatan Redaksi

      Masa Tenang yang Belum Tenang di Dunia Maya

      Admin by Admin
      8 Desember 2020
      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Catatan Redaksi

      Oleh: Ifanko Putra

      Tinggal hitungan jam, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak bakal digelar. Menjelang hari pencoblosan, ada tenggat waktu selama tiga hari (H-3) yakni mulai dari tanggal 6 hingga tanggal 9 Desember 2020 sebagai masa tenang sesuai ketetapan yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

      Setelah melalui bermacam euforia selama kampanye, di masa tenang ini, masing-masing calon Legislatif dan Eksekutif beserta tim sukses mereka tidak lagi diperbolehkan mengkampanyekan diri atau dikampanyekan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

      Menarik Dibaca

      Menunggangi Kebenaran

      Menunggangi Kebenaran

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Agar Negara Kembali Damai, Berbesar Hatilah untuk Mundur

      KEPALA-KEPALA BABI

      Adapun PKPU terbaru yang dapat dijadikan landasan berkaitan  dengan masa tenang ini sebagai berikut:

      1. PKPU No 4 Tahun 2017

      Masa tenang kampanye pilkada berlangsung selama 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara (pasal 51 ayat 2).

      Pada masa tenang Pasangan Calon dilarang melaksanakan Kampanye dalam bentuk apa pun (pasal 51 ayat 3).

      Selama masa tenang, media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon (Pasal 54 ayat 4).

      2.  PKPU No 5 Tahun 2020

      Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye dilakukan pada 6-8 Desember 2020 (Lampiran) 

      3 PKPU No 11 Tahun 2020

      Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye wajib menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang (Pasal 50).

      Penayangan Iklan Kampanye di media daring dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang (Pasal 47 A ayat 3).

      Penayangan Iklan Kampanye di media sosial dilaksanakan selama 14 hari sebelum masa tenang dimulai (Pasal 47 ayat 6). 

      Kampanye melalui Media Sosial dilakukan selama masa Kampanye dan berakhir sebelum masa tenang dimulai (Pasal 47 ayat 1a).

      Penayangan Iklan Kampanye di media cetak dan media elektronik dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang (Pasal 34 ayat 1).

      Dari PKPU di atas, jelas bahwa segala macam kampanye dalam bentuk apa pun mutlak dilarang saat tiba masa tenang. Tidak hanya itu, Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol, Pasangan Calon (Paslon) dan tim kampanye wajib menonaktifkan akun resmi Media Sosial (medsos) paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.

      Ada catatan penulis berkenaan dengan penerapan aturan di masa tenang ini.
      Benar bahwa kampanye tatap muka sudah dihentikan. Baliho dan segala macam Alat Peraga Kampanye (APK) sudah ditertibkan. Termasuk iklan di media cetak dan elektronik.  Akan tetapi, kampanye lewat media sosial hingga malam ini masih masif dijumpai. Termasuk konten bersponsor yang kerap nongol khususnya di platform media sosial.

      Masih sangat banyak konten kampanye berseliweran. Bukankah itu sudah termasuk kampanye di luar jadwal?

      Bawaslu agaknya kesulitan memantau dan menertibkan pelanggar kampanye lewat Medsos ini. Hal tersebut terlihat dari statment pejabat Bawaslu pusat dan berbagai daerah di media massa.

      Malam ini, saya mencoba melakukan eksperimen melalui Facebook.  Saya mengetik kata kunci nama-nama Paslon dalam Pilkada di pencarian. Alhasil dari tiap nama, muncul bermacam ragam konten kampanye yang belum dinonaktifkan. Ada yang sumbernya dari akun yang jelas, bahkan akun resmi paslon yang bersponsor di Facebook. Ada juga yang sumbernya dari akun anonim. Tidak terlalu sulit sebenarnya untuk melakukan pemantauan. Dan jika ini dimasukan dalam daftar pelanggaran Pilkada, mungkin akan heboh, sebab sebagian besar kandidat akan kena sanksi.

      Sanksi bagi pelanggar kampanye di luar jadwal terdapat pada Pasal 187 ayat (1) UU Pilkada: setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama tiga bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta.

      Namun bagaimana pula, jika berkampanye tatap muka atau lewat media massa di luar jadwal diganjar sanksi. (Hal ini, misalnya terjadi pada salah seorang Cagub Sumbar yang baru saja ditetapkan tersangka) .
      Namun kampanye diluar jadwal secara daring dibiarkan saja. Lebih-lebih memakai konten bersponsor yang otomatis muncul di akun medsos masyarakat yang ditargetkan berdasarkan lokasi. Padahal dampak media sosial ini tidak dapat dipungkiri dapat menyamai bahkan bisa melampaui efektivitas kampanye konvensional.

      Barangkali di Pilkada selanjutnya bisa jadi pertimbangan bila pada Pilkada saat ini belum ditemukan kebijakan yang tepat untuk mengatasi hal tersebut.**

      Discussion about this post

      Recommended.

      Perumda Tirta Mulia Lalaikan Ganti Rugi, Pemilik Lahan di Moro Geram, Ancam Tutup Operasional

      Perumda Tirta Mulya Karimun Tuai Kritik, Netizen Keluhkan Pelayanan hingga Minta Usut Harta Kekayaan Pejabat

      Polsek Tanah Jawa Sukses Amankan Event Balap Motorcross dan Super Grasstrack

      Polsek Tanah Jawa Sukses Amankan Event Balap Motorcross dan Super Grasstrack

      • Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

        Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

        1932 shares
        Share 773 Tweet 483
      • Kadis PUPR Kepri Masih Bungkam Terkait Proyek Jalan Sei Ladi Batam, Aktivis Tuding Proyek “Tipu-Tipu”

        1767 shares
        Share 707 Tweet 442
      • Belum Kantongi IUP,  Ratusan Hektare Sawit Milik Pribadi Rizal di Mandiangin Diduga Ilegal

        1432 shares
        Share 573 Tweet 358
      • Diterpa Isu Pemerasan, Kades Ko’mara dan Unit Tipikor Polres Takalar Beri Klarifikasi

        1251 shares
        Share 500 Tweet 313
      • Kades dan Perangkat Desa di Karimun Masih Keluhkan Operasional serta Gaji yang Tak Kunjung Cair

        1220 shares
        Share 488 Tweet 305
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In