• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    Klarifikasi Staf Anggota DPRD Takalar Terkait Pemberitaan Bernarasi Menyudutkan Terkait Alsintan

    Klarifikasi Staf Anggota DPRD Takalar Terkait Pemberitaan Bernarasi Menyudutkan Terkait Alsintan

    Wako Amsakar Komitmen Perangi Korupsi di Batam

    Wako Amsakar Komitmen Perangi Korupsi di Batam

    Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan PWI Paling Lambat Agustus 2025

    Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan PWI Paling Lambat Agustus 2025

    Presiden Prabowo Tugaskan Fary Francis Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan

    Presiden Prabowo Tugaskan Fary Francis Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan

    Diselundupkan di Kapal Ikan Asing, 705 Kg Sabu dan 1.200 Kg Kokain Senilai Rp7,05 Triliun Digagalkan TNI AL di Selat Durian, Karimun

    Diselundupkan di Kapal Ikan Asing, 705 Kg Sabu dan 1.200 Kg Kokain Senilai Rp7,05 Triliun Digagalkan TNI AL di Selat Durian, Karimun

    Polresta Pati Tangkap Pelaku Pemerasan di Pabrik HWI Pati, Modus Ancaman Ganggu Investasi

    Polresta Pati Tangkap Pelaku Pemerasan di Pabrik HWI Pati, Modus Ancaman Ganggu Investasi

    Kapolsek Tanah Jawa Gelar Jumat Berkah, Bagikan Sembako dan Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

    Kapolsek Tanah Jawa Gelar Jumat Berkah, Bagikan Sembako dan Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

    PWI Kepri Subsidi Angsuran Pertama Bagi Tiga Orang Wartawan Penerima Bantuan Rumah Bersubsidi

    PWI Kepri Subsidi Angsuran Pertama Bagi Tiga Orang Wartawan Penerima Bantuan Rumah Bersubsidi

    Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Tinjau RSBP Batam dan Kawasan Agribisnis

    Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Tinjau RSBP Batam dan Kawasan Agribisnis

  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

    Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

    Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

    Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

    Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

    Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

    Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

    Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

    Riau dalam HPN yang Terbelah

    Riau dalam HPN yang Terbelah

    Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

    Pandangan Hukum Terkait Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi

    Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

    Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

    Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

    Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

    Menjaga Objektivitas, Pentingnya Transparansi Lembaga Survey dalam Penilaian Citra Penegak Hukum

    Menjaga Objektivitas, Pentingnya Transparansi Lembaga Survey dalam Penilaian Citra Penegak Hukum

    Trending Tags

    • OPINI
      • All
      • Sastra
      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Riau dalam HPN yang Terbelah

      Riau dalam HPN yang Terbelah

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pandangan Hukum Terkait Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi

      Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

      Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

      Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

      Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

      Menjaga Objektivitas, Pentingnya Transparansi Lembaga Survey dalam Penilaian Citra Penegak Hukum

      Menjaga Objektivitas, Pentingnya Transparansi Lembaga Survey dalam Penilaian Citra Penegak Hukum

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      Klarifikasi Staf Anggota DPRD Takalar Terkait Pemberitaan Bernarasi Menyudutkan Terkait Alsintan

      Klarifikasi Staf Anggota DPRD Takalar Terkait Pemberitaan Bernarasi Menyudutkan Terkait Alsintan

      Wako Amsakar Komitmen Perangi Korupsi di Batam

      Wako Amsakar Komitmen Perangi Korupsi di Batam

      Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan PWI Paling Lambat Agustus 2025

      Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan PWI Paling Lambat Agustus 2025

      Presiden Prabowo Tugaskan Fary Francis Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan

      Presiden Prabowo Tugaskan Fary Francis Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan

      Diselundupkan di Kapal Ikan Asing, 705 Kg Sabu dan 1.200 Kg Kokain Senilai Rp7,05 Triliun Digagalkan TNI AL di Selat Durian, Karimun

      Diselundupkan di Kapal Ikan Asing, 705 Kg Sabu dan 1.200 Kg Kokain Senilai Rp7,05 Triliun Digagalkan TNI AL di Selat Durian, Karimun

      Polresta Pati Tangkap Pelaku Pemerasan di Pabrik HWI Pati, Modus Ancaman Ganggu Investasi

      Polresta Pati Tangkap Pelaku Pemerasan di Pabrik HWI Pati, Modus Ancaman Ganggu Investasi

      Kapolsek Tanah Jawa Gelar Jumat Berkah, Bagikan Sembako dan Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

      Kapolsek Tanah Jawa Gelar Jumat Berkah, Bagikan Sembako dan Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

      PWI Kepri Subsidi Angsuran Pertama Bagi Tiga Orang Wartawan Penerima Bantuan Rumah Bersubsidi

      PWI Kepri Subsidi Angsuran Pertama Bagi Tiga Orang Wartawan Penerima Bantuan Rumah Bersubsidi

      Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Tinjau RSBP Batam dan Kawasan Agribisnis

      Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Tinjau RSBP Batam dan Kawasan Agribisnis

    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Riau dalam HPN yang Terbelah

      Riau dalam HPN yang Terbelah

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pandangan Hukum Terkait Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi

      Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

      Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

      Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

      Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

      Menjaga Objektivitas, Pentingnya Transparansi Lembaga Survey dalam Penilaian Citra Penegak Hukum

      Menjaga Objektivitas, Pentingnya Transparansi Lembaga Survey dalam Penilaian Citra Penegak Hukum

      Trending Tags

      • OPINI
        • All
        • Sastra
        Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

        Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

        Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

        Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

        Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

        Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

        Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

        Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

        Riau dalam HPN yang Terbelah

        Riau dalam HPN yang Terbelah

        Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

        Pandangan Hukum Terkait Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi

        Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

        Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

        Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

        Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

        Menjaga Objektivitas, Pentingnya Transparansi Lembaga Survey dalam Penilaian Citra Penegak Hukum

        Menjaga Objektivitas, Pentingnya Transparansi Lembaga Survey dalam Penilaian Citra Penegak Hukum

      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • EDUKASI HUKUM
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      Home Edukasi Hukum

      Penerapan Restorative Justice dalam Menanggulangi Kejahatan Kemiskinan

      M. Irwan P. Ratu Bangsawan by M. Irwan P. Ratu Bangsawan
      23 Februari 2024
      Penerapan Restorative Justice dalam Menanggulangi Kejahatan Kemiskinan

       

      Pengentasan kejahatan kemiskinan memerlukan pendekatan yang holistik dan berfokus pada pemulihan, bukan sekadar hukuman. Restorative Justice (RJ) muncul sebagai alternatif yang menjanjikan, menekankan perbaikan kerusakan akibat tindakan kriminal dengan melibatkan seluruh komunitas. Dalam konteks orang miskin yang terpaksa mencuri akibat kemiskinan, penerapan RJ tidak hanya memberikan keadilan, tetapi juga berpotensi untuk merubah perilaku pelaku dan memperkuat ikatan komunitas.

      Salah satu aspek utama RJ adalah memastikan partisipasi semua pemangku kepentingan dalam menyelesaikan konflik. Dalam kasus kemiskinan, pelaku, korban, dan komunitas harus terlibat dalam proses perbaikan. Melalui mediasi, konferensi keluarga, atau panel dampak korban, mereka dapat mencapai pemahaman bersama tentang penyebab tindakan kriminal dan mencari solusi yang bermanfaat bagi semua pihak.

      Menarik DIbaca

      Ketua Umum Peradin Ropaun Rambe M.AD Menyayangkan Penetapan Tersangka Mahasiswa Pembuat Meme Presiden

      Berakar pada Kearifan Lokal, PERADIN Gencarkan Pembentukan Mahkamah Desa di Seluruh Indonesia

      15 Mei 2025
      Ketum Peradi Utama Prof. Hardi Fardiansyah Kutuk Keras Tindakan Main Hakim Sendiri terhadap Nenek di Boyolali

      Ketum Peradi Utama Prof. Hardi Fardiansyah Kutuk Keras Tindakan Main Hakim Sendiri terhadap Nenek di Boyolali

      12 Mei 2025

      In Memoriam Lilik Mulyadi: Penulis, Akademisi, dan Sang Pengadil

      12 Mei 2025

      Pentingnya pengakuan kesalahan oleh pelaku menjadi landasan dalam RJ. Program RJ bersifat sukarela, membutuhkan pengakuan dan tanggung jawab penuh dari pelaku. Dalam konteks kemiskinan, pengakuan ini menjadi pintu masuk untuk memahami akar permasalahan dan merancang strategi pemulihan yang sesuai. RJ memberikan kesempatan kepada pelaku untuk berbicara tentang kondisi ekonomi mereka, menciptakan ruang empati dari komunitas, dan merencanakan langkah-langkah konstruktif menuju perubahan.

      Program RJ yang dapat diaplikasikan dalam kasus kemiskinan melibatkan mediasi antara korban dan pelaku, hukuman lingkaran, dan panitia pemulihan komunitas. Melalui mediasi, korban dapat mengungkapkan dampak langsung dari kejahatan, sementara hukuman lingkaran memungkinkan dialog terbuka dan mendalam di antara semua pihak terlibat. Panitia pemulihan komunitas dapat menjadi wadah untuk memberikan dukungan dan bimbingan kepada pelaku agar dapat berkontribusi positif dalam komunitas.

      Penerapan RJ tidak hanya terbatas pada tahap awal keadilan kriminal, tetapi juga dapat menjadi alat pengalihan dari penahanan atau pengadilan. Dalam kasus kemiskinan, ini membuka jalan bagi solusi yang lebih proaktif, seperti layanan pembebasan dan program pascapenjara yang berfokus pada rehabilitasi dan reintegrasi ke dalam masyarakat.

      Tujuan utama RJ adalah menciptakan kesempatan bagi semua pihak yang terlibat dalam kejahatan untuk berperan aktif dalam memperbaiki kerusakan. Dalam konteks kemiskinan, hal ini berarti tidak hanya memberikan sanksi, tetapi lebih pada melibatkan pelaku dalam proses pemulihan yang mendalam dan berkelanjutan. RJ dapat menjadi instrumen efektif untuk membantu orang miskin mengatasi tantangan struktural dan individu yang memicu tindakan kriminal.

      Dengan memadukan keadilan dan rehabilitasi, penerapan RJ pada kasus kemiskinan tidak hanya menciptakan solusi berbasis komunitas, tetapi juga meneguhkan prinsip keadilan yang inklusif. Melalui pendekatan ini, diharapkan masyarakat dapat bersama-sama merancang jalan keluar yang berkelanjutan, menjadikan keadilan tidak sekadar hukuman, tetapi juga sarana untuk memperbaiki dan memperkuat ikatan sosial.

      Jangan Penjarakan Orang Miskin
      Penjarakan orang miskin yang terlibat dalam tindak kriminal semata-mata untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka adalah pendekatan yang tidak hanya tidak manusiawi, tetapi juga tidak efektif dalam menangani akar permasalahan kemiskinan. Pertama-tama, penahanan cenderung memperburuk kondisi ekonomi pelaku dan keluarganya. Saat terisolasi dari masyarakat, peluang pekerjaan dan pendapatan menjadi semakin terbatas, menempatkan mereka dalam lingkaran kemiskinan yang sulit dipecahkan.

      Selain itu, penjarakan tidak menangani akar permasalahan sosial dan ekonomi yang mendorong orang miskin untuk terlibat dalam tindak kriminal. Alih-alih menyediakan solusi yang berkelanjutan, penahanan hanya menghadirkan sanksi tanpa memperhatikan kondisi sosioekonomi yang mendasari tindakan mereka. Pendekatan restorative justice yang melibatkan seluruh komunitas dapat lebih efektif dalam menanggulangi permasalahan struktural dan memberikan dukungan yang diperlukan.

      Lebih lanjut, penahanan orang miskin sering kali menciptakan ketidaksetaraan dalam sistem keadilan. Mereka yang tidak mampu membayar biaya peradilan atau memiliki akses terbatas terhadap bantuan hukum dapat menghadapi konsekuensi yang lebih berat. Ini menciptakan ketidakadilan sistemik yang memperlakukan orang miskin secara tidak proporsional dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.

      Pendekatan alternatif, seperti program pemulihan komunitas atau pengalihan dari sistem penjara, dapat memberikan peluang untuk rehabilitasi dan reintegrasi yang lebih efektif. Melibatkan pelaku dalam proses perbaikan kerusakan dengan mempertimbangkan kondisi sosioekonomi mereka dapat menjadi langkah konstruktif menuju penyelesaian yang lebih berkelanjutan.

      Sebagai masyarakat, kita perlu berpaling dari kecenderungan penjarakan sebagai satu-satunya solusi terhadap tindakan kriminal yang dilakukan oleh orang miskin. Alih-alih, kita perlu mengembangkan pendekatan yang berfokus pada pemulihan, memahami akar permasalahan kemiskinan, dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk kembali berkontribusi positif dalam komunitas (***)

      Tags: PeradilanPerdataPidanaRestorative Justice
      Next Post
      Harmoni Politik Hukum dan Peningkatan Literasi Hukum

      Harmoni Politik Hukum dan Peningkatan Literasi Hukum

      Discussion about this post

      Recommended.

      PLN Icon Plus Sumbagteng dan PLN RKR Teken MoU Sektor Kelistrikan, Internet, Energi Baru Terbarukan

      PLN Icon Plus Sumbagteng dan PLN RKR Teken MoU Sektor Kelistrikan, Internet, Energi Baru Terbarukan

      31 Juli 2024
      BP Batam Fokus Genjot Nilai Investasi Tahun 2025

      BP Batam Fokus Genjot Nilai Investasi Tahun 2025

      9 Januari 2025

      Trending.

      Antrian Truk Hauling PT Hutamas Koado Mengular ke Jalan Lintas Sebabkan Macet, Pengendara Diresahkan

      Antrian Truk Hauling PT Hutamas Koado Mengular ke Jalan Lintas Sebabkan Macet, Pengendara Diresahkan

      17 April 2025
      Buntut Penggusuran, Ratusan Warga Jati Baru Kecamatan Mandiangin Geruduk Kantor PT Wanakasita Nusantara

      Buntut Penggusuran, Ratusan Warga Jati Baru Kecamatan Mandiangin Geruduk Kantor PT Wanakasita Nusantara

      3 Mei 2025
      Pelaku Kejahatan di Takalar Bebas Diduga Ada Bekingan, Korban Merasa  Was-was

      Diterpa Isu Pemerasan, Kades Ko’mara dan Unit Tipikor Polres Takalar Beri Klarifikasi

      17 April 2025
      Konservasi Kekuasaan Perspektif Teori AGIL Talcott Parsons

      Konservasi Kekuasaan Perspektif Teori AGIL Talcott Parsons

      25 Juli 2024
      Teori Kekuasaan Michel Foucault dalam Konteks Politik Kontemporer

      Teori Kekuasaan Michel Foucault dalam Konteks Politik Kontemporer

      22 Juli 2024
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In