• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Kediri
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    Amsakar-Li Claudia Perluas Beasiswa Batam untuk Anak Hinterland dan Keluarga Tidak Mampu

    Amsakar-Li Claudia Perluas Beasiswa Batam untuk Anak Hinterland dan Keluarga Tidak Mampu

    Cegah Luapan Air, DPUPR Kota Kediri Gerak Cepat Benahi Drainase di Jl. Veteran

    Cegah Luapan Air, DPUPR Kota Kediri Gerak Cepat Benahi Drainase di Jl. Veteran

    Seminar Hukum Waris dan Hibah Muhammadiyah Batam Disambut Antusias Masyarakat

    Seminar Hukum Waris dan Hibah Muhammadiyah Batam Disambut Antusias Masyarakat

    SPASI dan PERADI Satukan Langkah Perkuat Pembelaan Profesi Advokat

    SPASI dan PERADI Satukan Langkah Perkuat Pembelaan Profesi Advokat

    Diskominfo Batam Jadi Inspirasi, DPRD Wonogiri Pelajari Sistem Kerja Sama Media SIDIA

    Diskominfo Batam Jadi Inspirasi, DPRD Wonogiri Pelajari Sistem Kerja Sama Media SIDIA

    Polresta Bengkulu Kawal Aksi Damai Ikatan Mahasiswa Papua

    Polresta Bengkulu Kawal Aksi Damai Ikatan Mahasiswa Papua

    Rekomendasi Ombudsman RI Berbuah Tindakan, Pinjol Ilegal Ditakedown

    Rekomendasi Ombudsman RI Berbuah Tindakan, Pinjol Ilegal Ditakedown

    Kasus Tanah Warga, Posbakumadin Batam Apresiasi Polsek Batuaji dan Dorong Penuntasan Proses Hukum

    Posbakumadin Batam Perjuangkan Hak Pekerja, Perusahaan Tak Transparan Hingga Dugaan Upah Lembur Tak Dibayar

    Bacok Kepala Lawan Saat Duel, Terdakwa Divonis 8 Tahun oleh PN Tanjabtim

    Bacok Kepala Lawan Saat Duel, Terdakwa Divonis 8 Tahun oleh PN Tanjabtim

    • Batam
  • OPINI
    • All
    • Sastra
    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

  • PROFIL
  • CATATAN REDAKSI
  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Trending Tags

    • Batam
    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Kediri
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      Amsakar-Li Claudia Perluas Beasiswa Batam untuk Anak Hinterland dan Keluarga Tidak Mampu

      Amsakar-Li Claudia Perluas Beasiswa Batam untuk Anak Hinterland dan Keluarga Tidak Mampu

      Cegah Luapan Air, DPUPR Kota Kediri Gerak Cepat Benahi Drainase di Jl. Veteran

      Cegah Luapan Air, DPUPR Kota Kediri Gerak Cepat Benahi Drainase di Jl. Veteran

      Seminar Hukum Waris dan Hibah Muhammadiyah Batam Disambut Antusias Masyarakat

      Seminar Hukum Waris dan Hibah Muhammadiyah Batam Disambut Antusias Masyarakat

      SPASI dan PERADI Satukan Langkah Perkuat Pembelaan Profesi Advokat

      SPASI dan PERADI Satukan Langkah Perkuat Pembelaan Profesi Advokat

      Diskominfo Batam Jadi Inspirasi, DPRD Wonogiri Pelajari Sistem Kerja Sama Media SIDIA

      Diskominfo Batam Jadi Inspirasi, DPRD Wonogiri Pelajari Sistem Kerja Sama Media SIDIA

      Polresta Bengkulu Kawal Aksi Damai Ikatan Mahasiswa Papua

      Polresta Bengkulu Kawal Aksi Damai Ikatan Mahasiswa Papua

      Rekomendasi Ombudsman RI Berbuah Tindakan, Pinjol Ilegal Ditakedown

      Rekomendasi Ombudsman RI Berbuah Tindakan, Pinjol Ilegal Ditakedown

      Kasus Tanah Warga, Posbakumadin Batam Apresiasi Polsek Batuaji dan Dorong Penuntasan Proses Hukum

      Posbakumadin Batam Perjuangkan Hak Pekerja, Perusahaan Tak Transparan Hingga Dugaan Upah Lembur Tak Dibayar

      Bacok Kepala Lawan Saat Duel, Terdakwa Divonis 8 Tahun oleh PN Tanjabtim

      Bacok Kepala Lawan Saat Duel, Terdakwa Divonis 8 Tahun oleh PN Tanjabtim

      • Batam
    • OPINI
      • All
      • Sastra
      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Trending Tags

      • Batam
      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      • EDUKASI HUKUM
      • Batam
      Home Edukasi Hukum

      Penerapan Restorative Justice dalam Menanggulangi Kejahatan Kemiskinan

      M. Irwan P. Ratu Bangsawan by M. Irwan P. Ratu Bangsawan
      23 Februari 2024
      Penerapan Restorative Justice dalam Menanggulangi Kejahatan Kemiskinan

       

      Pengentasan kejahatan kemiskinan memerlukan pendekatan yang holistik dan berfokus pada pemulihan, bukan sekadar hukuman. Restorative Justice (RJ) muncul sebagai alternatif yang menjanjikan, menekankan perbaikan kerusakan akibat tindakan kriminal dengan melibatkan seluruh komunitas. Dalam konteks orang miskin yang terpaksa mencuri akibat kemiskinan, penerapan RJ tidak hanya memberikan keadilan, tetapi juga berpotensi untuk merubah perilaku pelaku dan memperkuat ikatan komunitas.

      Salah satu aspek utama RJ adalah memastikan partisipasi semua pemangku kepentingan dalam menyelesaikan konflik. Dalam kasus kemiskinan, pelaku, korban, dan komunitas harus terlibat dalam proses perbaikan. Melalui mediasi, konferensi keluarga, atau panel dampak korban, mereka dapat mencapai pemahaman bersama tentang penyebab tindakan kriminal dan mencari solusi yang bermanfaat bagi semua pihak.

      Menarik Dibaca

      DPP Peradin Terbitkan SK Pengurus Baru DPW Kepri, Ropaun Rambe Dorong Perkuat Solidaritas Advokat 

      Regenerasi Kepengurusan, DPP Peradin Terbitkan SK DPW Kepri

      DPP Peradin Terbitkan SK Pengurus Baru DPW Kepri, Ropaun Rambe Dorong Perkuat Solidaritas Advokat 

      DPP Peradin Terbitkan SK Pengurus Baru DPW Kepri, Ropaun Rambe Dorong Perkuat Solidaritas Advokat 

      Utang Rp100 Juta Tak Dibayar, Apa Bisa Digugat dan Apakah Prosesnya Lama?

      Pentingnya pengakuan kesalahan oleh pelaku menjadi landasan dalam RJ. Program RJ bersifat sukarela, membutuhkan pengakuan dan tanggung jawab penuh dari pelaku. Dalam konteks kemiskinan, pengakuan ini menjadi pintu masuk untuk memahami akar permasalahan dan merancang strategi pemulihan yang sesuai. RJ memberikan kesempatan kepada pelaku untuk berbicara tentang kondisi ekonomi mereka, menciptakan ruang empati dari komunitas, dan merencanakan langkah-langkah konstruktif menuju perubahan.

      Program RJ yang dapat diaplikasikan dalam kasus kemiskinan melibatkan mediasi antara korban dan pelaku, hukuman lingkaran, dan panitia pemulihan komunitas. Melalui mediasi, korban dapat mengungkapkan dampak langsung dari kejahatan, sementara hukuman lingkaran memungkinkan dialog terbuka dan mendalam di antara semua pihak terlibat. Panitia pemulihan komunitas dapat menjadi wadah untuk memberikan dukungan dan bimbingan kepada pelaku agar dapat berkontribusi positif dalam komunitas.

      Penerapan RJ tidak hanya terbatas pada tahap awal keadilan kriminal, tetapi juga dapat menjadi alat pengalihan dari penahanan atau pengadilan. Dalam kasus kemiskinan, ini membuka jalan bagi solusi yang lebih proaktif, seperti layanan pembebasan dan program pascapenjara yang berfokus pada rehabilitasi dan reintegrasi ke dalam masyarakat.

      Tujuan utama RJ adalah menciptakan kesempatan bagi semua pihak yang terlibat dalam kejahatan untuk berperan aktif dalam memperbaiki kerusakan. Dalam konteks kemiskinan, hal ini berarti tidak hanya memberikan sanksi, tetapi lebih pada melibatkan pelaku dalam proses pemulihan yang mendalam dan berkelanjutan. RJ dapat menjadi instrumen efektif untuk membantu orang miskin mengatasi tantangan struktural dan individu yang memicu tindakan kriminal.

      Dengan memadukan keadilan dan rehabilitasi, penerapan RJ pada kasus kemiskinan tidak hanya menciptakan solusi berbasis komunitas, tetapi juga meneguhkan prinsip keadilan yang inklusif. Melalui pendekatan ini, diharapkan masyarakat dapat bersama-sama merancang jalan keluar yang berkelanjutan, menjadikan keadilan tidak sekadar hukuman, tetapi juga sarana untuk memperbaiki dan memperkuat ikatan sosial.

      Jangan Penjarakan Orang Miskin
      Penjarakan orang miskin yang terlibat dalam tindak kriminal semata-mata untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka adalah pendekatan yang tidak hanya tidak manusiawi, tetapi juga tidak efektif dalam menangani akar permasalahan kemiskinan. Pertama-tama, penahanan cenderung memperburuk kondisi ekonomi pelaku dan keluarganya. Saat terisolasi dari masyarakat, peluang pekerjaan dan pendapatan menjadi semakin terbatas, menempatkan mereka dalam lingkaran kemiskinan yang sulit dipecahkan.

      Selain itu, penjarakan tidak menangani akar permasalahan sosial dan ekonomi yang mendorong orang miskin untuk terlibat dalam tindak kriminal. Alih-alih menyediakan solusi yang berkelanjutan, penahanan hanya menghadirkan sanksi tanpa memperhatikan kondisi sosioekonomi yang mendasari tindakan mereka. Pendekatan restorative justice yang melibatkan seluruh komunitas dapat lebih efektif dalam menanggulangi permasalahan struktural dan memberikan dukungan yang diperlukan.

      Lebih lanjut, penahanan orang miskin sering kali menciptakan ketidaksetaraan dalam sistem keadilan. Mereka yang tidak mampu membayar biaya peradilan atau memiliki akses terbatas terhadap bantuan hukum dapat menghadapi konsekuensi yang lebih berat. Ini menciptakan ketidakadilan sistemik yang memperlakukan orang miskin secara tidak proporsional dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.

      Pendekatan alternatif, seperti program pemulihan komunitas atau pengalihan dari sistem penjara, dapat memberikan peluang untuk rehabilitasi dan reintegrasi yang lebih efektif. Melibatkan pelaku dalam proses perbaikan kerusakan dengan mempertimbangkan kondisi sosioekonomi mereka dapat menjadi langkah konstruktif menuju penyelesaian yang lebih berkelanjutan.

      Sebagai masyarakat, kita perlu berpaling dari kecenderungan penjarakan sebagai satu-satunya solusi terhadap tindakan kriminal yang dilakukan oleh orang miskin. Alih-alih, kita perlu mengembangkan pendekatan yang berfokus pada pemulihan, memahami akar permasalahan kemiskinan, dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk kembali berkontribusi positif dalam komunitas (***)

      Tags: PeradilanPerdataPidanaRestorative Justice

      Discussion about this post

      Recommended.

      Warga Muhammadiyah Kepri Sambut Kunjungan Silaturahmi PWM dan Gubernur Sumbar

      Warga Muhammadiyah Kepri Sambut Kunjungan Silaturahmi PWM dan Gubernur Sumbar

      Perlukah Hak Angket Kecurangan Pemilu?

      Perlukah Hak Angket Kecurangan Pemilu?

      • Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

        Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

        1932 shares
        Share 773 Tweet 483
      • Kadis PUPR Kepri Masih Bungkam Terkait Proyek Jalan Sei Ladi Batam, Aktivis Tuding Proyek “Tipu-Tipu”

        1767 shares
        Share 707 Tweet 442
      • Belum Kantongi IUP,  Ratusan Hektare Sawit Milik Pribadi Rizal di Mandiangin Diduga Ilegal

        1432 shares
        Share 573 Tweet 358
      • Diterpa Isu Pemerasan, Kades Ko’mara dan Unit Tipikor Polres Takalar Beri Klarifikasi

        1251 shares
        Share 500 Tweet 313
      • Kades dan Perangkat Desa di Karimun Masih Keluhkan Operasional serta Gaji yang Tak Kunjung Cair

        1220 shares
        Share 488 Tweet 305
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In