• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    Kepala BP Batam Sambut Kunjungan Duta Besar Australia, Harapkan Investasi Meningkat

    Kepala BP Batam Sambut Kunjungan Duta Besar Australia, Harapkan Investasi Meningkat

    Jadi Inspektur Upacara Harganas ke-32, Bupati Takalar: Pembangunan Keluarga Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

    Jadi Inspektur Upacara Harganas ke-32, Bupati Takalar: Pembangunan Keluarga Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

    Hadiri Muharram Fest 2025, Bupati Takalar: Jadikan Momentum Ini Sebagai Langkah Menuju Perubahan Lebih Baik

    Hadiri Muharram Fest 2025, Bupati Takalar: Jadikan Momentum Ini Sebagai Langkah Menuju Perubahan Lebih Baik

    Bupati Takalar Hadiri Pelepasan Pengabdian Masyarakat Politeknik STIA LAN Makassar, Dorong Peningkatan Kualitas Hidup Warga

    Bupati Takalar Hadiri Pelepasan Pengabdian Masyarakat Politeknik STIA LAN Makassar, Dorong Peningkatan Kualitas Hidup Warga

    Misteri Kematian Pria di Ruko Tayu, Begini Penjelasan Tim Medis dan Polisi

    Misteri Kematian Pria di Ruko Tayu, Begini Penjelasan Tim Medis dan Polisi

    Asai Siapkan Satu Unit Boat Ambulans Gratis untuk Warga Desa Sugi

    Asai Siapkan Satu Unit Boat Ambulans Gratis untuk Warga Desa Sugi

    Andra Soni Siap Rombak Struktur OPD Banten Usai Enam Bulan Menjabat

    Andra Soni Siap Rombak Struktur OPD Banten Usai Enam Bulan Menjabat

    Bupati Simalungun Lepas Peserta Geobike Kaldera Toba, Imbau Pesepeda Berhati-hati

    Bupati Simalungun Lepas Peserta Geobike Kaldera Toba, Imbau Pesepeda Berhati-hati

    Daeng Manye Hadiri Muskerwil IV Partai Persatuan Pembangunan Sulawesi Selatan

    Daeng Manye Hadiri Muskerwil IV Partai Persatuan Pembangunan Sulawesi Selatan

  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

    Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

    Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

    Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

    Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

    Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

    Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

    Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

    Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

    Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

    Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

    Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

    Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

    Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

    Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

    Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

    Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

    Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

    Trending Tags

    • OPINI
      • All
      • Sastra
      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

      Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      Kepala BP Batam Sambut Kunjungan Duta Besar Australia, Harapkan Investasi Meningkat

      Kepala BP Batam Sambut Kunjungan Duta Besar Australia, Harapkan Investasi Meningkat

      Jadi Inspektur Upacara Harganas ke-32, Bupati Takalar: Pembangunan Keluarga Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

      Jadi Inspektur Upacara Harganas ke-32, Bupati Takalar: Pembangunan Keluarga Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

      Hadiri Muharram Fest 2025, Bupati Takalar: Jadikan Momentum Ini Sebagai Langkah Menuju Perubahan Lebih Baik

      Hadiri Muharram Fest 2025, Bupati Takalar: Jadikan Momentum Ini Sebagai Langkah Menuju Perubahan Lebih Baik

      Bupati Takalar Hadiri Pelepasan Pengabdian Masyarakat Politeknik STIA LAN Makassar, Dorong Peningkatan Kualitas Hidup Warga

      Bupati Takalar Hadiri Pelepasan Pengabdian Masyarakat Politeknik STIA LAN Makassar, Dorong Peningkatan Kualitas Hidup Warga

      Misteri Kematian Pria di Ruko Tayu, Begini Penjelasan Tim Medis dan Polisi

      Misteri Kematian Pria di Ruko Tayu, Begini Penjelasan Tim Medis dan Polisi

      Asai Siapkan Satu Unit Boat Ambulans Gratis untuk Warga Desa Sugi

      Asai Siapkan Satu Unit Boat Ambulans Gratis untuk Warga Desa Sugi

      Andra Soni Siap Rombak Struktur OPD Banten Usai Enam Bulan Menjabat

      Andra Soni Siap Rombak Struktur OPD Banten Usai Enam Bulan Menjabat

      Bupati Simalungun Lepas Peserta Geobike Kaldera Toba, Imbau Pesepeda Berhati-hati

      Bupati Simalungun Lepas Peserta Geobike Kaldera Toba, Imbau Pesepeda Berhati-hati

      Daeng Manye Hadiri Muskerwil IV Partai Persatuan Pembangunan Sulawesi Selatan

      Daeng Manye Hadiri Muskerwil IV Partai Persatuan Pembangunan Sulawesi Selatan

    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

      Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Trending Tags

      • OPINI
        • All
        • Sastra
        Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

        Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

        Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

        Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

        Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

        Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

        Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

        Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

        Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

        Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

        Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

        Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

        Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

        Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

        Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

        Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

        Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

        Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • EDUKASI HUKUM
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      Home Opini

      Anomali Keadaban Hakim

      Admin by Admin
      7 Maret 2024
      Anomali Keadaban Hakim

      _____

      Apakabar hukum? apa kabar hakim? Apakabar peradilan? dan apakabar penegak hukum yang selalu klaim kebenaran?. Aku sendiri memiliki cerita khusus, betapa miris penegak hukum dan hakim berkompromi atas pesanan rezim.

      Saat dilaporkan kasus UU ITE, berperkara di pengadilan selama 4 tahun lamanya sejak 2017 – 2020. Menteri KKP melaporkan atas pribadi. Tetapi, surat kuasa diberikan kepada cabang kekuasaan terkecil yakni bidang hukum kementerian Kelautan – Perikanan.

      Menarik DIbaca

      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      29 Juni 2025
      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      26 Juni 2025

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      21 Juni 2025

      Dalam ilmu hukum pemerintahan, selama yang saya pelajari sejak menyelesaikan Ilmu Pemerintahan di Universitas Muhammadiyah Mataram (ummat). Mestinya, bukan kepada struktur cabang kekuasaan surat kuasa pribadi. Tetapi, kepada Law Firm Independen diluar kekuasaan. Karena itu pribadi.

      Namun, apapun itu, seorang pejabat menteri, birokrasi, Wamen, kepala daerah, hakim, penegak hukum dan siapapun yang menikmati upah gaji dari pemerintah, termasuk tenaga kontrak, honorer serta lainnya. Sebenarnya, tidak boleh antikritik. Dilarang juga, mencampuri urusan pribadi dengan urusan publik. Dilarang keras, melaporkan rakyat karena dikritik.

      Masa rezim sekarang, selama 10 tahun ini, semua teori kekuasaan, sistem demokrasi, sistem administrasi pemerintahan dan sistem hukum pemerintahan, semuanya dilabrak total. Ilmu pengetahuan, etika dan moralitas diabaikan begitu saja..

      Kasus korban UU ITE semasa rezim berkuasa 10 tahun ini, meningkat tiga ratus persen (300%}. Rakyat yang kritik kinerja, tugas dan fungsi pemerintah dianggap melawan dan makar.

      Lucunya, semasa bersidang dari 2017 – 2020. Jadwal sidang ditentukan sekali seminggu, setiap Rabu. Namun, berbeda realitasnya. Ketika dipanggil Jaksa, lalu datang. Lalu tiba – tiba tidak jadi. Kemudian, diagendakan Minggu depannya. Kadang juga, bersidang tidak lama – lama, paling lama waktunya tiga puluh menit. Kemudian, pulang. Begitu seterusnya.

      Pada suatu waktu, datang bersidang hari senin hadirkan pelapor. Tapi, waktu itu, pelapor tidak hadir karena sibuk tugas menterinya. Jaksa waktu itu, tidak perjelas waktunya kapan bersidang kembali. Selang dua hari, tepat hari Kamis, tiba – tiba Jaksa menelpon pagi hari menjelang siang, bahwa hari ini sidang. Aku kaget, tidak diberitau sang menteri akan hadir. Pengacara pun tidak mendapatkan informasi apapun.

      Kemudian, aku bergegas menuju pengadilan ditemani pengacara satu orang. Tiba dipengadilan, ruang sidang diminta disterilkan. Beberapa pengamanan negara bekerja memakai detektor. Jadwal sidang pun berubah dari berbagai kasus.

      Ternyata, datang sang menteri superhero. Aku sendiri heran, mengapa dalam ruang sidang pengadilan tempat pencari kebenaran dan keadilan harus ada sekat dan batas perlakuan antara pejabat dan rakyat biasa seperti aku.

      Sejak itu, aku tak percaya dengan sistem hukum Indonesia. Saat itu, aku tak memiliki ruang objektif untuk mendapat keadilan. Akhirnya, aku pasrah dan berdoa. Semoga yang maha kuasa bisa membuka pintu keadilan. Bisa memberi hikmah dan kebajikan bahwa tulisan kritik itu amanat konstitusi dan diberikan kebebasan sepenuhnya atas pernyataan pendapat dimuka umum.

      Sekelumit cerita diatas, mencoba refleksi kembali seputar peristiwa peradilan hakim dan pelanggar konstitusi saat ini. Betapa besar, harapan rakyat yang mewakili suara tuhan (Vox Populi Vox Dei) untuk menemukan keadilan dalam sistem negara, proses demokrasi, sistem pemilu dan ketaatan terhadap hukum.

      Sementara, hakim dan jaksa merupakan predikat tangan Tuhan pembawa risalah hikmah keadilan. Semoga harapan keadilan itu masih dominasi jiwa raga kehakiman agar menggunakan nurani dan rasa welas asih.

      Namun, melihat fakta atas peristiwa yang ada. Ternyata, hakim tidak memakai prinsip keadilan bagi semua. Termasuk, tidak melibatkan nurani, jiwa dan raga dalam pengambilan keputusan hukum dan konstitusi. Malah, pentingkan keluarga, kerabat dan jejaring kuasa.

      Sala satu paling viral, hakim konstitusi yang memutus syarat Capres – Cawapres yang melanggar konstitusi tertulis (UU Kehakiman) dan tidak tertulis (melanggar etik dan moralitas). Faktanya, dijatuhi hukuman melanggar etik dan dipecat menjadi ketua mahkamah. Namun, pelanggar etik itu bisa ajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berusaha batalkan putusan MKMK. Padahal, etika dan moralitas itu paling berat dibanding hukum tertulis, karena tidak akan lagi mendapat kepercayaan penuh dari rakyat.

      Padahal, pemimpin negara ini sedang menjalankan program revolusi mental. Agenda itu tengah berlangsung hingga saat ini. Tetapi, hakim yang memiliki hubungan keluarga tak lagi perhatikan agenda revolusi mental itu. Demi jadikan keluarga cawapres 2024. Ternyata bagi rakyat, keadilan, persamaan hukum dan sikap konstitusional itu lebih mudah dapatkan diluar pengadilan. Rakyat demonstrasi tuntut hak negara saja, perlu taat hukum. Kalau tidak kena tangkap.

      Fenomena sikap hakim dan penegak hukum diluar asas keadilan, berdampak pada gelombang beda pendapat, sikap dan tindakan yang menyebabkan runtuhnya pilar – pilar bernegara. Sejumlah fakta, alami kecurangan pemilu, menjungkir balikkan konstitusi, mengebiri sikap oposisi dan sandera politik yang bermasalah.

      Beberapa tahun silam, tatanan hukum yang sudah sangat mapan, hancur akibat kekuasaan politik yang tak dilandasi nilai moral. Keadaban hakim dibongkar paradigmanya. Hampir semua kasus disandera jadi tahanan politik, kawan koalisi dirangkul dan kawan berlawanan dihabisi. Itulah perubahan tindakan dari pemimpin negara yang tak mengerti nilai-nilai keadaban. Tentu, berimbas pada praktek peradilan hukum dan tindakan hakim.

      Pemimpin dan kekuasaan tidak mentarget sistematika revolusi mental untuk kembalikan posisi penting etika dan moralitas sehingga wewenang nyaris tanpa kendali. Kondisi sekarang, revolusi mental hakim (Red: etika dan moralitas) pepesan kosong tanpa hasil apapun. Karena orientasi hakim atas penggunaan hukum dan konstitusi hanya pertahankan eksistensi klan keluarga dan jejaring oligarki.

      Masih segar dalam ingatan, buku merah para pejabat di lembaga antirasuah, berakhir hanya pada opini. Perang terbuka antar lembaga negara. Walaupun ada yang ditetapkan tersangka oleh penegak hukum. Berbagai pendapat prokontra, sampai pada titik kesimpulan lembaga penegak hukum harus hadapi resiko hukum juga.

      Pengubahan konstitusi melalui putusan pesanan sesuai kepentingan akan mengantar negara pada kehancuran dan menjauhkan keadilan dari pengambil keputusan hukum. Coba saja tengok proses praperadilan para pelaku kejahatan korupsi, mereka leluasa melakukan proses praperadilan sehingga berdampak besar pengaruhnya terhadap lembaga penegak hukum yang ditandai oleh banyaknya pelaku tindak pidana korupsi melakukan upaya praperadilan.

      Di sisi lain, sikap adiluhung pada penegak hukum dan hakim harus hadirkan rasa keadilan sebagai poros perubahan peradaban yang berkeadaban. Jangan persempit ruang keadilan hukum, kejahatan dibiarkan jadi tontonan, siapa kuat itu yang menang. Siapa paling menonjol bisa menggeser kepemimpinan lembaga penegak hukum.

      Indriyanto Seno Adji dalam artikelnya di Kompas (5/6/2015) katakan hukum yang baik tidak terletak pada apa yang tertulis secara indah, tetapi apa yang telah diimplementasikan dengan baik oleh aparatur hakim dan penegak hukum. Dalam sistem peradilan, hubungan hukum dengan hakim memiliki irama searah, baik itu untuk kepastian hukum maupun tuntutan keadilan bagi masyarakat. Hukum dan hakim itu ibarat hubungan antara orangtua dan anaknya, terikat suatu hubungan yang dinamis, karena itu perkembangan segala permasalahan hukum akan senantiasa terlihat pada peran aktif dari hakim.

      Namun, peran aktif hakim sebagai kebebasan, selayaknya tidak dimaknai tanpa batas karena kebebasan miliki batasan yang tidak timbulkan penyalahgunaan dan sewenang-wenang. Dari banyak kasus, perbuatan yang sengaja untuk merugikan pihak lain bertujuan untungkan diri sendiri. Sekalipun di selimuti oleh berbagai cara yang menurut hukum itu sah, tetapi itu disadari kejahatannya. Maka hakim itu layak di hukum.

      Dalam banyak kasus Praperadilan. Tengok saja, kasus korupsi yang diberikan hak pada para tersangka oleh hakim dengan mengabulkan tuntutan agar dibebaskan dari status tersangka. Anehnya, level korupsi tinggi bahkan triliun menang praperadilan. Sementara kasus masyarakat kecil seperti nenek Ronggeng (inisial) dimalang beberapa waktu silam berniat praperadilan oleh lawyer yang mendampinginya, tetapi mendapat penolakan dari majelis hakim. Padahal nenek Ronggeng hanya mengambil mangga hendak berbuka puasa. Jauh perbandingan antara hukum berkeadilan dan beradab.

      Kasus Land Reform Agraria, tanahnya dirampas oleh keluarga atas program sertifikat, diarahkan pada pengadilan untuk batalkan sertifikat. Namun, aneh, hakim menangkan penjahat pengemplang tanah orang lain. Ada positif dan negatifnya terbukanya upaya praperadilan. Positifnya menguntungkan pejabat yang melakukan accupational crime dan negatifnya merugikan masyarakat dari seluruh kasus yang ada.

      Padahal kita semua tahu, hakim hidup dibumi, bergaul dan berhubungan sesama manusia. Menurut keyakinan agama yang dianut sebagai sumber hukum, tugas utama hakim adalah menegakkan hukum berkeadilan tinggi (high justice law) dan tugas hakimpun dapat dimintai pertanggungjawaban oleh manusia atau lembaga penegak hukum lainya (baca:rakyat).**

      Next Post
      Anomali Keadaban Hakim Konstitusi: Elektoral Justice System

      Anomali Keadaban Hakim Konstitusi: Elektoral Justice System

      Discussion about this post

      Recommended.

      Dr. Lalu Zulkifli Terpilih Sebagai Ketua Umum BAKOMUBIN Jakarta

      Dr. Lalu Zulkifli Terpilih Sebagai Ketua Umum BAKOMUBIN Jakarta

      2 Februari 2025
      Masih Marak Penahanan Ijazah, Kepsek SMA/SMK di Lambar Melawan Perintah Kadisdik Provinsi Lampung?

      Masih Marak Penahanan Ijazah, Kepsek SMA/SMK di Lambar Melawan Perintah Kadisdik Provinsi Lampung?

      6 April 2024

      Trending.

      Mayat Perempuan Misterius Gegerkan Pesisir Tayu, Identitas Masih Didalami Polresta Pati

      Mayat Perempuan Misterius Gegerkan Pesisir Tayu, Identitas Masih Didalami Polresta Pati

      13 Juni 2025
      Misteri Kematian Pria di Ruko Tayu, Begini Penjelasan Tim Medis dan Polisi

      Misteri Kematian Pria di Ruko Tayu, Begini Penjelasan Tim Medis dan Polisi

      29 Juni 2025
      Protes Keras Wali Murid SDN 01 Giling Kecamatan Gunungwungkal Tolak Regrouping Tanpa Sosialisasi

      Protes Keras Wali Murid SDN 01 Giling Kecamatan Gunungwungkal Tolak Regrouping Tanpa Sosialisasi

      2 Juni 2025
      Rangkap Jabatan Ketua BPD – PLD di Desa Banggae Langgar Aturan, Pemkab Takalar Saling Lempar Tanggungjawab

      Rangkap Jabatan Ketua BPD – PLD di Desa Banggae Langgar Aturan, Pemkab Takalar Saling Lempar Tanggungjawab

      5 Juni 2025
      DPO Kasus Korupsi Dana Desa Ditangkap Tim Kejari Sarolangun

      DPO Kasus Korupsi Dana Desa Ditangkap Tim Kejari Sarolangun

      25 Juni 2025
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In