Lampung Barat, Radarhukum.id – Pajak Penerangan Jalan (PPJ) menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayah tersebut. Di tahun 2023, penerimaan pajak ini ditargetkan sebesar 7 miliar.
PPJ dikenakan pada lampu-lampu yang menyala di sepanjang jalan, dipungut oleh Pemerintah Daerah sebagai kontribusi dari masyarakat. Mekanisme pemotongannya dilakukan secara langsung, yaitu sekitar 10% dari setiap pembayaran listrik masyarakat, baik itu melalui token maupun kwh.
Dana dari PPJ diharapkan digunakan untuk biaya pemasangan, operasi, dan pemeliharaan penerangan jalan, yang merupakan fasilitas penting bagi kenyamanan dan keamanan masyarakat, terutama pada malam hari. Namun, realitas di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian antara harapan dan kenyataan.
Di Lampung Barat, fasilitas penerangan jalan tidak merata, dengan banyaknya masyarakat yang belum menikmati penerangan jalan meski telah membayar PPJ. Perawatan terhadap lampu jalan yang sudah ada juga minim, dengan sekitar 60-70% lampu jalan yang tidak berfungsi atau rusak.
Dinas Lingkungan Hidup, yang seharusnya bertanggung jawab atas pemeliharaan lampu jalan, mengalami keterbatasan anggaran. Alasan ini mengundang pertanyaan tentang pengelolaan dana PPJ yang mencapai miliaran rupiah.
Menurut Okmal Kepala Bappeda Lampung Barat, dana PPJ yang diterima setiap bulan mencapai sekitar 650 juta, namun rincian penggunaannya dipegang oleh PLN.
“Intinya, memang pajak penerangan lampu jalan yang kami terima perbulan kisaran sekitar 650juta, tapi untuk lebih rincinya pihak PLN yang mengetahui pola penghitungannya. Sedangkan untuk penggunaannya, ya dibagi-bagi ke beberapa satker, diantaranya ada yang untuk lingkungan hidup,” terang Okmal.
Sementara itu, Tengku Wahyu, Ketua Umum Ormas Pemuda Lambar Bersatu (PLB), melontarkan kritik. Kata dia, dana PPJ yang seharusnya digunakan untuk memelihara penerangan jalan tidak terlihat efektivitasnya.
“Kenyataannya keadaan lampu penerangan jalan yang ada di lampung barat ini sangat minim, bahkan yang sangat menyedihkan kondisi yang sudah ada sekarang ini sangat minim perawatannya, hampir 50-60 kondisi tidak hidup dan rusak, jadi kemana dana pajak masyarakat lampung barat itu digunakan? Makanya dalam waktu dekat ini Ormas PLB akan mengadakan audiensi dengan pihak Pemda Lampung barat mempertanyakan masalah ini, karna mutlak itu hak rakyat,” ujarnya menegaskan.
Lebih lanjut tengku Wahyu mengatakan, bila perlu pihaknya akan bersurat ke kejaksaan untuk mendorong pihak Kejaksaan Negeri Lampung Barat menyelidiki hal ini. (CR-Rangga Kusuma).
Discussion about this post