Lampung Barat, Radarhukum.id —Polisi dari Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat mendatangi lokasi kebakaran rumah di Lk. Tugu Sari II Kel. Tugu Sari Kec. Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (15/03/2024).
Api melanda dan menghanguskan rumah milik Kusnan (75), seorang warga di Lk. Tugu Sari II Kel. Tugu Sari Kec. Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat pada Jumat, 15 Maret 2024 sekitar pukul 08.45 WIB.
Kapolsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat, AKP Rekson Syahrul, yang mewakili Kapolres Lampung Barat, Akbp Ryky Widya Muharam, S.H.,S.Ik, mengonfirmasi kejadian tersebut. Diduga kebakaran terjadi akibat korsleting aliran listrik yang menyebabkan api dengan cepat menjalar dan membakar rumah Kusnan yang sebagian besar terbuat dari kayu.
“Kira-kira pada pukul 08.30 WIB, terjadi korsleting di rumah milik Bapak Kusnan (74), sehingga mengakibatkan kebakaran. Api cepat membesar karena rumah yang terbakar mayoritas terbuat dari kayu,” kata Kapolsek.
Masyarakat setempat kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas pemadam kebakaran. Dengan kerjasama antara warga setempat, petugas pemadam kebakaran, kepolisian, TNI, serta Tagana, api berhasil dipadamkan.
“Api berhasil dipadamkan sepenuhnya pada pukul 09.00 WIB. Akibat kebakaran tersebut, Bapak Kusnan mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp. 85.000.000,-,” tutupnya. (Hum-Rangga Kusuma)
Editor: Ifan
Discussion about this post