Jawaban hukum oleh: Ifanko Putra
Pertanyaan hukum:
Izin bertanya. Tetangga saya sering membuat saya merasa tidak nyaman dan resah. Karena permasalahan yang tidak berdasar, dia sering berkata kasar bahkan mengancam akan membunuh saya.
Saya sudah lapor ke RT/RW namun tidak ada perkembangan. Apakah saya bisa mempidanakannya?
Jawaban:
Tindakan berkata kasar kepada seseorang, ancaman kekerasan, bahkan hingga mengancam akan menghilangkan nyawa, sama sekali tidak dibenarkan di mata hukum.
Larangan dan sanksi terkait hal ini telah diatur dalam Pasal 336 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sanksi bagi pelaku yang terbukti melakukan hal tersebut yaitu bisa dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan dan lima tahun jika ancaman dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu.
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, barang siapa mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang, dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran.
(2) Bilamana ancaman dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, maka dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun.
Namun, dalam hukum pidana, harus ada bukti yang cukup untuk mencari kebenaran materil, sehingga kasusnya bisa diproses.
Menurut Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), untuk menentukan pidana kepada terdakwa, kesalahannya harus terbukti dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Apa itu alat bukti yang sah? Ada lima alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu sebagai berikut:
Alat bukti yang sah ialah:
keterangan saksi;
keterangan ahli;
surat;
petunjuk;
keterangan terdakwa.
Jika bukti yang Anda miliki cukup dan punya dasar yang kuat. Anda bisa menempuh upaya hukum dengan melaporkan ke pihak kepolisian.
***
Rujukan:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Discussion about this post