Tanjungpinang, Radarhukum.id – Loka Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tanjungpinang telah melakukan monitoring ketat terhadap makanan yang dijual untuk berbuka puasa selama bulan Ramadan di kota Tanjungpinang.
Kepala Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tanjungpinang, Irdi, mengonfirmasi bahwa selama proses monitoring tersebut, tidak ditemukan zat berbahaya dalam bahan makanan yang dijual. Irdi menyatakan, “Untuk selama ramadhan ini, setelah dilakukan pengujian tidak ada ditemukan pangan yang mengandung bahan dilarang dalam makanan,” ujarnya.
Irdi juga memberikan pesan kepada masyarakat untuk memilih obat dan makanan yang aman dengan melakukan Cek KLIK. “4 hal yang harus kita lakukan dalam memilih dan memilah, yaitu Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Tanggal Kedaluwarsa,” jelasnya.
Adapun 4 hal yang disarankan untuk dilakukan dalam memilih dan memilah antara lain:
1. Cek kemasan untuk memastikan kemasan selalu dalam kondisi sempurna.
2. Cek label pada makanan, termasuk nomor izin edar, komposisi, nama produk, jenis, kode produksi, dan tanggal kedaluwarsa.
3. Cek izin edar untuk memastikan obat dan makanan memiliki izin edar dari Badan POM.
4. Pastikan selalu cek tanggal kedaluwarsa karena mengonsumsi obat dan makanan yang sudah lewat tanggal kedaluwarsanya berisiko tinggi.
Dengan adanya monitoring yang ketat dan perhatian pada kualitas obat dan makanan, Irdi berharap, masyarakat dapat mengkonsumsi produk yang aman dan terjamin selama bulan Ramadan dan seterusnya.
(M. Holul).
Discussion about this post