Maumere, Radarhukum.Id, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka menerima penyerahan dokumen syarat dukungan perbaikan kedua pasangan calon perseorangan dan penggantian bakal calon perseorangan Wakil Bupati Sikka, Kasinaus Nong Kensi, kepada Alfridus Melanus Aeng dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sikka tahun 2024 di Kantor KPU Sikka, Rabu (17/07/24).
Penyerahan dokumen syarat dukungan perbaikan kedua bakal pasangan calon perseorangan Drs. Mekeng P. Florianus dan Alfridus Melanus Aeng oleh Ketua Tim, Fransesko Dijer da Gomez, diterima langsung Ketua KPU Sikka, Herimanto, didampingi anggota Yosef Fredianus Boy Gapo dan La Hajimu, serta Plt. Sekretaris Semuel Desryanto Zing, dan disaksikan Bawaslu Kabupaten Sikka pada pukul 21.34 WITA. Demikian keterangan Juru Bicara KPU Sikka, Yosef Fredianus Boy Gapo, kepada media ini di Kantor KPU Sikka, Kamis (18/07/24).
Ketua KPU Sikka, Herimanto, setelah menerima dan meneliti kelengkapan dokumen mengatakan, jumlah dokumen syarat dukungan perbaikan kedua yang diterima sebanyak 6.377 dukungan, atau lebih banyak dari kekurangan dukungan setelah verifikasi faktual kesatu sebanyak 1.633 orang. Oleh karena itu, dinyatakan dokumen lengkap dan diterima.
“Setelah dokumen kami terima dan diteliti kelengkapannya, kami nyatakan dokumen lengkap dan diterima. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan kedua pada tanggal 18 – 28 Juli 2024,” kata Herimanto.
Diketahui, penggantian bakal pasangan calon perseorangan sesuai Pasal 125 PKPU 8 Tahun 2024 mengatur penggantian calon perseorangan pada tahapan pemenuhan persyaratan dukungan dalam masa perbaikan karena berhalangan tetap disebabkan kondisi meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Reporter: Marianus D. Mali
Editor: Ifan
Discussion about this post