Medan- radarhukum.id – Sesuai dengan program kerja dari pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dalam hal untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) masyarakat. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tapsel sebagai motor penggerak kegiatan bersama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) diketahui pada tahun 2023 mempunyai beberapa program dan pelatihan.
Diantara program pembelajaran dan pelatihan yang telah diselenggarakan antara lain yaitu Pelatihan Tata Boga, Pelatihan Mekanik Mesin Notor, Pelatihan Las serta pembelajaran Bahasa Korea dan lain sebagainya.
Sesuai rilis yang dikirimkan oleh narasumber JH, rabu (17/04/2024) dan diterima oleh Korwil radarhukum.id Provinsi Sumatera Utara bahwa salah satu program pembelajaran dan pelatihan tersebut adalah K3.
“Diduga kegiatan dalam pelatihan K3 yang seharusnya dilaksanakan di BLK Siharang-harang tidak dijalankan, padahal fasilitas beserta sarananya telah ada,” cetus JH.
JH yang juga mempunyai sertifikasi dalam K3 juga menyampaikan, pada awalnya Disnaker dan BPBD membuat kesepakatan kerjasama dalam upaya meningkatkan performa kerja petugas BPBD bidang mitigasi kebakaran yang akan dilaksanakan di UPT BLK Tapsel.
“Namun hingga tahun anggaran 2023 berakhir pelatihan yang seharusnya dilaksanakan di UPT BLK Tapsel tidak dilaksanakan walaupun tempat dan fasilitas beserta sarana dan prasarananya yang menggunakan anggaran negara/daerah untuk K3 telah di benahi,” ujarnya.
Padahal, kata dia, perbaikan tempat dan serta pengadaan alat peraga telah disediakan dengan memakai anggaran negara/daerah.
“Berdasarkan informasi dari pihak yang bekerja sama dengan Disnaker Tapsel dalam pengelolaan pelatihan yang diselenggarakan di BLK masih banyak dana yang belum diselesaikan oleh pihak Pemkab Tapsel kepada mereka”, ujar JH.
Hal ini menyebabkan beberapa kegiatan yang berhubungan dengan K3 yang seharusnya dilaksanakan di UPT BLK yang terletak di Siharang-harang Kota Padangsidimpuan menjadi terkendala.
“Diduga ada permainan dan persekongkolan antara Kadisnaker Tapsel dan pelaksana kegiatan dalam hal pembangunan ruang K3 yang telah selesai diperbaiki. Dengan alasan belum adanya serah terima pengerjaan maka ruangan pelatihan tersebut tidak dapat digunakan,” cetus JH.
Ditempat terpisah, Abd. Azid SMTP aktivis pemerhati kebijakan daerah juga turut menyampaikan pendapatnya, kamis (18/04/2024).
“Sangat disayangkan dengan alasan ruangan yang akan digunakan untuk kegiatan pelatihan K3 belum diserah terimakan oleh pihak rekanan membuat pelatihan tersebut urung dilaksanakan sampai saat ini di BLK,” terangnya.
Azid mengatakan, pihaknya bersama rekan dari aliansi aktivis yang lain secepatnya akan membuat klarifikasi ke pihak Disnaker Tapsel, BLK dengan tembusan ke Bupati Tapsel.
“Jangan main-main dengan anggaran daerah atau negara, apalagi pelatihan tersebut untuk kepentingan khalayak ramai,” ujarnya menutup pembicaraan.
Sementara itu pihak UPT BLK Tapanuli Selatan ketika dihubungi via pesan WhatsAp untuk diminta komentar dan tanggapannya terkait hal dimaksud, sampai berita ini naik kemeja redaksi belum memberikan tanggapannya.
(A. Nst)
Discussion about this post