Oleh: Kencana Bayuaji, S.E., CRMPA
Penggunaan Artificial Intelligence (AI) di perusahaan BUMN harus mematuhi kerangka kerja regulasi yang telah ada dan akan datang di Indonesia. Meskipun belum ada regulasi yang spesifik untuk AI di lingkungan perusahaan BUMN, regulasi yang ada seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta peraturan terkait penyelenggaraan sistem elektronik dan transaksi elektronik menjadi acuan.
Selain itu, perusahaan BUMN juga harus memperhatikan pedoman dan standar internasional terkait etika dan keamanan AI, serta memperhatikan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengembangan dan implementasi teknologi AI.
Diharapkan, pemerintah akan segera menerbitkan regulasi yang lebih khusus mengenai penggunaan AI di sektor perusahan BUMN untuk memberikan arahan yang jelas dan memastikan penerapan teknologi tersebut berjalan dengan baik, bertanggung jawab, dan sesuai dengan kepentingan publik.
Regulasi yang jelas dan komprehensif akan membantu memastikan penerapan teknologi AI di sektor korporasi BUMN berjalan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kepentingan publik serta kebutuhan bisnis.
Berikut ini disajikan beberapa contoh penggunaan AI di perusahaan BUMN Indonesia antara lain:
- Pengoptimalan Proses Bisnis
Penggunaan AI untuk mengoptimalkan proses bisnis seperti manajemen rantai pasokan, pengelolaan inventaris, dan perencanaan produksi.
- Analisis Data dan Prediksi
AI digunakan untuk menganalisis data besar dan membuat prediksi, misalnya dalam hal analisis risiko keuangan atau prediksi pasar.
- Pelayanan Pelanggan
Penggunaan chatbot AI untuk memberikan pelayanan pelanggan yang cepat dan efisien, serta analisis sentimen untuk memahami kebutuhan pelanggan.
- Pengelolaan Risiko
Penggunaan AI untuk mengelola risiko dalam investasi, perbankan, atau asuransi dengan menganalisis data dan memberikan rekomendasi.
- Keselamatan dan Keamanan
Implementasi teknologi pengenalan wajah dan pengawasan video cerdas untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan di lokasi perusahaan BUMN.
- Peningkatan Efisiensi Operasional
Penggunaan AI untuk meningkatkan efisiensi operasional melalui otomatisasi tugas-tugas rutin, seperti pengelolaan dokumen dan administrasi.
- Pengembangan Produk dan Layanan
AI digunakan untuk mengembangkan produk dan layanan baru, misalnya dalam hal peningkatan kualitas atau personalisasi layanan.
Uraian di atas adalah beberapa contoh bagaimana perusahaan BUMN di Indonesia dapat memanfaatkan teknologi AI untuk meningkatkan kinerja dan memberikan nilai tambah kepada stakeholders-nya.
Meskipun penggunaan AI dapat memberikan banyak manfaat, regulasi dan aturan yang ketat tetap diperlukan untuk memastikan bahwa teknologi tersebut digunakan secara bertanggung jawab, aman, dan sesuai dengan kepentingan publik serta hukum yang berlaku. Regulasi ini juga membantu mengatasi potensi risiko seperti privasi data, diskriminasi, dan pengambilan keputusan yang tidak adil. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan BUMN untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan terus memantau perkembangan dalam hal kebijakan AI untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap peraturan yang berlaku.
Regulasi AI di Indonesia memang masih dalam tahap pengembangan dan perumusan. Pemerintah telah mengumumkan rencana untuk menerbitkan peraturan khusus terkait penggunaan AI di Indonesia guna memastikan bahwa penerapan teknologi ini berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang diinginkan oleh negara, seperti keamanan data, privasi pengguna, dan etika penggunaan AI. Proses pengembangan regulasi ini penting untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan teknologi AI sambil menjaga kepentingan masyarakat dan keadilan.
Regulasi yang akan diterbitkan nanti diharapkan akan meminimalkan dampak negatif AI dan memastikan penggunaannya yang lebih bertanggung jawab dan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Fokus pada pengaturan penggunaan AI daripada teknologinya sendiri juga menunjukkan kesadaran akan kompleksitas dan beragamnya aplikasi AI, sehingga memungkinkan regulasi untuk lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi. Melalui upaya ini, diharapkan regulasi AI dapat menjaga hak fundamental, mencegah penyalahgunaan teknologi, memastikan kepatuhan terhadap hukum, melindungi demokrasi, serta mendorong menarik investasi dan inovasi di Indonesia.
Berikut di bawah ini disajikan. Beberapa Undang-Undang dan peraturan lainnya yang relevan dan menjadi referensi dalam memainkan peran penting dalam mengatur pemanfaatan teknologi AI di Indonesia:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Mengatur penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik, yang juga relevan dengan penggunaan teknologi AI.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
Memberikan kerangka kerja untuk perlindungan data pribadi, yang penting dalam konteks penggunaan AI yang melibatkan data pengguna.
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSE)
Mengatur penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, yang relevan dengan infrastruktur teknologi yang digunakan untuk AI.
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permen PSE)
Menetapkan aturan untuk penyelenggaraan sistem elektronik di sektor swasta, yang juga berdampak pada penggunaan teknologi AI di sektor tersebut.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta)
Mengatur hak cipta atas karya intelektual, yang relevan dengan aspek legal dalam penggunaan teknologi AI dalam konteks penciptaan karya baru.
Selain itu, pengembangan strategi nasional kecerdasan buatan yang sedang dilakukan oleh pemerintah Indonesia akan menjadi landasan penting untuk mengatur penggunaan AI secara holistik dan terpadu di berbagai sektor di Indonesia. Dengan demikian, upaya ini akan memberikan kerangka kerja yang lebih komprehensif untuk pengembangan dan penggunaan teknologi AI di negara ini.
*)Sumber: Disarikan dan diolah dari berbagai sumber.
Discussion about this post