• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Kediri
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    Amsakar-Li Claudia Perluas Beasiswa Batam untuk Anak Hinterland dan Keluarga Tidak Mampu

    Amsakar-Li Claudia Perluas Beasiswa Batam untuk Anak Hinterland dan Keluarga Tidak Mampu

    Cegah Luapan Air, DPUPR Kota Kediri Gerak Cepat Benahi Drainase di Jl. Veteran

    Cegah Luapan Air, DPUPR Kota Kediri Gerak Cepat Benahi Drainase di Jl. Veteran

    Seminar Hukum Waris dan Hibah Muhammadiyah Batam Disambut Antusias Masyarakat

    Seminar Hukum Waris dan Hibah Muhammadiyah Batam Disambut Antusias Masyarakat

    SPASI dan PERADI Satukan Langkah Perkuat Pembelaan Profesi Advokat

    SPASI dan PERADI Satukan Langkah Perkuat Pembelaan Profesi Advokat

    Diskominfo Batam Jadi Inspirasi, DPRD Wonogiri Pelajari Sistem Kerja Sama Media SIDIA

    Diskominfo Batam Jadi Inspirasi, DPRD Wonogiri Pelajari Sistem Kerja Sama Media SIDIA

    Polresta Bengkulu Kawal Aksi Damai Ikatan Mahasiswa Papua

    Polresta Bengkulu Kawal Aksi Damai Ikatan Mahasiswa Papua

    Rekomendasi Ombudsman RI Berbuah Tindakan, Pinjol Ilegal Ditakedown

    Rekomendasi Ombudsman RI Berbuah Tindakan, Pinjol Ilegal Ditakedown

    Kasus Tanah Warga, Posbakumadin Batam Apresiasi Polsek Batuaji dan Dorong Penuntasan Proses Hukum

    Posbakumadin Batam Perjuangkan Hak Pekerja, Perusahaan Tak Transparan Hingga Dugaan Upah Lembur Tak Dibayar

    Bacok Kepala Lawan Saat Duel, Terdakwa Divonis 8 Tahun oleh PN Tanjabtim

    Bacok Kepala Lawan Saat Duel, Terdakwa Divonis 8 Tahun oleh PN Tanjabtim

    • Batam
  • OPINI
    • All
    • Sastra
    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

  • PROFIL
  • CATATAN REDAKSI
  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Trending Tags

    • Batam
    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Kediri
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      Amsakar-Li Claudia Perluas Beasiswa Batam untuk Anak Hinterland dan Keluarga Tidak Mampu

      Amsakar-Li Claudia Perluas Beasiswa Batam untuk Anak Hinterland dan Keluarga Tidak Mampu

      Cegah Luapan Air, DPUPR Kota Kediri Gerak Cepat Benahi Drainase di Jl. Veteran

      Cegah Luapan Air, DPUPR Kota Kediri Gerak Cepat Benahi Drainase di Jl. Veteran

      Seminar Hukum Waris dan Hibah Muhammadiyah Batam Disambut Antusias Masyarakat

      Seminar Hukum Waris dan Hibah Muhammadiyah Batam Disambut Antusias Masyarakat

      SPASI dan PERADI Satukan Langkah Perkuat Pembelaan Profesi Advokat

      SPASI dan PERADI Satukan Langkah Perkuat Pembelaan Profesi Advokat

      Diskominfo Batam Jadi Inspirasi, DPRD Wonogiri Pelajari Sistem Kerja Sama Media SIDIA

      Diskominfo Batam Jadi Inspirasi, DPRD Wonogiri Pelajari Sistem Kerja Sama Media SIDIA

      Polresta Bengkulu Kawal Aksi Damai Ikatan Mahasiswa Papua

      Polresta Bengkulu Kawal Aksi Damai Ikatan Mahasiswa Papua

      Rekomendasi Ombudsman RI Berbuah Tindakan, Pinjol Ilegal Ditakedown

      Rekomendasi Ombudsman RI Berbuah Tindakan, Pinjol Ilegal Ditakedown

      Kasus Tanah Warga, Posbakumadin Batam Apresiasi Polsek Batuaji dan Dorong Penuntasan Proses Hukum

      Posbakumadin Batam Perjuangkan Hak Pekerja, Perusahaan Tak Transparan Hingga Dugaan Upah Lembur Tak Dibayar

      Bacok Kepala Lawan Saat Duel, Terdakwa Divonis 8 Tahun oleh PN Tanjabtim

      Bacok Kepala Lawan Saat Duel, Terdakwa Divonis 8 Tahun oleh PN Tanjabtim

      • Batam
    • OPINI
      • All
      • Sastra
      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Trending Tags

      • Batam
      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      • EDUKASI HUKUM
      • Batam
      Home Opini

      Pemerintah Perlu Segera Menerbitkan Regulasi Penerapan Teknologi Artificial Intelegence di Sektor Korporasi BUMN

      Admin by Admin
      25 Juni 2024
      Pemerintah Perlu Segera Menerbitkan Regulasi Penerapan Teknologi Artificial Intelegence di Sektor Korporasi BUMN

      Pemerintah Perlu Segera Menerbitkan Regulasi Penerapan Teknologi Artificial Intelegence (AI) di Sektor Korporasi BUMN

      Oleh: Kencana Bayuaji, S.E., CRMPA

      Penggunaan Artificial Intelligence (AI) di perusahaan BUMN harus mematuhi kerangka kerja regulasi yang telah ada dan akan datang di Indonesia. Meskipun belum ada regulasi yang spesifik untuk AI di lingkungan perusahaan BUMN, regulasi yang ada seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta peraturan terkait penyelenggaraan sistem elektronik dan transaksi elektronik menjadi acuan.

      Selain itu, perusahaan BUMN juga harus memperhatikan pedoman dan standar internasional terkait etika dan keamanan AI, serta memperhatikan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengembangan dan implementasi teknologi AI.

      Menarik Dibaca

      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

      Diharapkan, pemerintah akan segera menerbitkan regulasi yang lebih khusus mengenai penggunaan AI di sektor perusahan BUMN untuk memberikan arahan yang jelas dan memastikan penerapan teknologi tersebut berjalan dengan baik, bertanggung jawab, dan sesuai dengan kepentingan publik.

      Regulasi yang jelas dan komprehensif akan membantu memastikan penerapan teknologi AI di sektor korporasi BUMN berjalan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kepentingan publik serta kebutuhan bisnis.

      Berikut ini disajikan beberapa contoh penggunaan AI di perusahaan BUMN Indonesia antara lain:

      1. Pengoptimalan Proses Bisnis

      Penggunaan AI untuk mengoptimalkan proses bisnis seperti manajemen rantai pasokan, pengelolaan inventaris, dan perencanaan produksi.

      1. Analisis Data dan Prediksi

      AI digunakan untuk menganalisis data besar dan membuat prediksi, misalnya dalam hal analisis risiko keuangan atau prediksi pasar.

      1. Pelayanan Pelanggan

      Penggunaan chatbot AI untuk memberikan pelayanan pelanggan yang cepat dan efisien, serta analisis sentimen untuk memahami kebutuhan pelanggan.

      1. Pengelolaan Risiko

      Penggunaan AI untuk mengelola risiko dalam investasi, perbankan, atau asuransi dengan menganalisis data dan memberikan rekomendasi.

      1. Keselamatan dan Keamanan

      Implementasi teknologi pengenalan wajah dan pengawasan video cerdas untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan di lokasi perusahaan BUMN.

      1. Peningkatan Efisiensi Operasional

      Penggunaan AI untuk meningkatkan efisiensi operasional melalui otomatisasi tugas-tugas rutin, seperti pengelolaan dokumen dan administrasi.

      1. Pengembangan Produk dan Layanan

      AI digunakan untuk mengembangkan produk dan layanan baru, misalnya dalam hal peningkatan kualitas atau personalisasi layanan.

      Uraian di atas adalah beberapa contoh bagaimana perusahaan BUMN di Indonesia dapat memanfaatkan teknologi AI untuk meningkatkan kinerja dan memberikan nilai tambah kepada stakeholders-nya.

      Meskipun penggunaan AI dapat memberikan banyak manfaat, regulasi dan aturan yang ketat tetap diperlukan untuk memastikan bahwa teknologi tersebut digunakan secara bertanggung jawab, aman, dan sesuai dengan kepentingan publik serta hukum yang berlaku. Regulasi ini juga membantu mengatasi potensi risiko seperti privasi data, diskriminasi, dan pengambilan keputusan yang tidak adil. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan BUMN untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan terus memantau perkembangan dalam hal kebijakan AI untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap peraturan yang berlaku.

      Regulasi AI di Indonesia memang masih dalam tahap pengembangan dan perumusan. Pemerintah telah mengumumkan rencana untuk menerbitkan peraturan khusus terkait penggunaan AI di Indonesia guna memastikan bahwa penerapan teknologi ini berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang diinginkan oleh negara, seperti keamanan data, privasi pengguna, dan etika penggunaan AI. Proses pengembangan regulasi ini penting untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan teknologi AI sambil menjaga kepentingan masyarakat dan keadilan.

      Regulasi yang akan diterbitkan nanti diharapkan akan meminimalkan dampak negatif AI dan memastikan penggunaannya yang lebih bertanggung jawab dan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Fokus pada pengaturan penggunaan AI daripada teknologinya sendiri juga menunjukkan kesadaran akan kompleksitas dan beragamnya aplikasi AI, sehingga memungkinkan regulasi untuk lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi. Melalui upaya ini, diharapkan regulasi AI dapat menjaga hak fundamental, mencegah penyalahgunaan teknologi, memastikan kepatuhan terhadap hukum, melindungi demokrasi, serta mendorong menarik investasi dan inovasi di Indonesia.

      Berikut di bawah ini disajikan. Beberapa Undang-Undang dan peraturan lainnya yang relevan dan menjadi referensi dalam memainkan peran penting dalam mengatur pemanfaatan teknologi AI di Indonesia:

      1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

      Mengatur penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik, yang juga relevan dengan penggunaan teknologi AI.

      1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

      Memberikan kerangka kerja untuk perlindungan data pribadi, yang penting dalam konteks penggunaan AI yang melibatkan data pengguna.

      1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSE)

      Mengatur penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, yang relevan dengan infrastruktur teknologi yang digunakan untuk AI.

      1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permen PSE)

      Menetapkan aturan untuk penyelenggaraan sistem elektronik di sektor swasta, yang juga berdampak pada penggunaan teknologi AI di sektor tersebut.

      1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta)

      Mengatur hak cipta atas karya intelektual, yang relevan dengan aspek legal dalam penggunaan teknologi AI dalam konteks penciptaan karya baru.

      Selain itu, pengembangan strategi nasional kecerdasan buatan yang sedang dilakukan oleh pemerintah Indonesia akan menjadi landasan penting untuk mengatur penggunaan AI secara holistik dan terpadu di berbagai sektor di Indonesia. Dengan demikian, upaya ini akan memberikan kerangka kerja yang lebih komprehensif untuk pengembangan dan penggunaan teknologi AI di negara ini.

      *)Sumber: Disarikan dan diolah dari berbagai sumber.

       

      Discussion about this post

      Recommended.

      Pahami Pedoman Pemberitaan Ramah Anak Sebelum Menulis Berita

      Pahami Pedoman Pemberitaan Ramah Anak Sebelum Menulis Berita

      Menanti Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas

      Mengapa KPK Sering Kalah di Praperadilan?

      • Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

        Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

        1932 shares
        Share 773 Tweet 483
      • Kadis PUPR Kepri Masih Bungkam Terkait Proyek Jalan Sei Ladi Batam, Aktivis Tuding Proyek “Tipu-Tipu”

        1767 shares
        Share 707 Tweet 442
      • Belum Kantongi IUP,  Ratusan Hektare Sawit Milik Pribadi Rizal di Mandiangin Diduga Ilegal

        1432 shares
        Share 573 Tweet 358
      • Diterpa Isu Pemerasan, Kades Ko’mara dan Unit Tipikor Polres Takalar Beri Klarifikasi

        1251 shares
        Share 500 Tweet 313
      • Kades dan Perangkat Desa di Karimun Masih Keluhkan Operasional serta Gaji yang Tak Kunjung Cair

        1220 shares
        Share 488 Tweet 305
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In