Jawaban hukum oleh: Ifanko Putra
Pertanyaan Hukum:
Maaf ijin bertanya, kalau kita dipercaya teman buat belanja barang tapi ternyata uangnya kita pakai buat keperluan dan ada itikad baik buat mengembalikan, bahkan udah ada uang yang kita kembalikan, apa masih bisa diproses secara hukum?
Jawaban:
Dari keterangan Anda, saya berasumsi bahwa tidak ada perjanjian atau kesepakatan utang-piutang antara Anda dengan teman Anda sebelumnya. Yang terjadi adalah, Anda memakai uang teman Anda tanpa seizin dan sepengetahuannya, yang semula diperuntukkan untuk belanja barang.
Dalam kasus ini, bila teman Anda melaporkan ke pihak berwajib, Anda berpotensi disangkakan pasal penggelapan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun. Pasal 372 KUHP berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.”
Selain itu, jika ditemukan bukti adanya unsur penipuan, Anda juga berpotensi dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. Pasal 378 KUHP berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Pernyataan apakah jika sudah dilakukan cicilan, masih bisakah diproses hukum?
Jika ada perjanjian atau kesepakatan utang piutang sebelumnya, dan Anda sudah mengansur serta beritikad baik untuk melakukan pelunasan kasusnya bisa masuk ke ranah perdata, dan Anda tidak bisa diproses secara pidana. Ada ketentuan yang mengatur kasus hutang piutang tidak boleh diproses secara dipidana, seperti misalnya dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi: “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang,”
Jika tidak ada perjanjian atau kesepakatan utang-piutang, proses hukum terkait penggelapan bahkan penipuan dimungkinkan akan berlanjut. solusi terbaik adalah melakukan mediasi, memanfaatkan fasilitas restorative justice, atau dibicarakan baik-baik secara langsung dari hati ke hati dengan teman Anda sehingga bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
***
Rujukan: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
Discussion about this post