Batam, Radarhukum.id – Proyek pembangunan jalan di Sei Ladi, Kota Batam yang dianggarkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPR) terkesan janggal. Pembangunan jalan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepri tahun 2024 tersebut, diduga dibuat untuk kepentingan pengembang karena menuju kawasan lahan yang akan dibangun perumahan mewah.
Di tengah masih banyaknya keluhan masyarakat terkait jalan rusak, Pemprov Kepri malah membangun jalan ke lokasi yang belum ada bangunan dan penduduknya. Pantauan media ini, di lokasi yang akan dibangun proyek di dekat Perumahan Sandona, Jalan Gajah Mada, Rabu (26/6/2024), tidak terdapat papan merk yang biasanya menunjukkan informasi proyek. Namun, material pembangunan tampak sudah diletakkan oleh kontraktor. Saat ditelusuri, diketahui proyek dengan Pagu anggaran Rp4,5 miliar dan HPS Rp4,49 miliar ini dimenangkan oleh PT. Nathesa Pandawa Perkasa.
Saat awak media menelusuri lokasi yang akan dibangun jalan, tidak tampak tanda-tanda aktivitas atau kehidupan yang menunjukkan urgensi pembangunan jalan tersebut. Area masih berupa hutan, dan hanya terlihat gerombolan monyet yang bergelantungan di pohon dan semak-semak.
Kepala Dinas PUPR Kepri, Abu Bakar, belum menjawab konfirmasi wartawan saat diminta penjelasan terkait proyek tersebut dan bagaimana status lahannya. (Bersambung)
(Redaksi)
Discussion about this post