Padang, radarhukum.id — Seorang warga Kota Padang, Desi Erianti (44), meninggal dunia setelah diduga tidak mendapatkan penanganan medis dari RSUD dr. Rasidin Padang karena dianggap tidak masuk dalam kategori gawat darurat. Peristiwa ini terjadi pada Jumat malam, 30 Mei 2025.
Informasi yang dihimpun, Desi mengalami sesak napas pada malam hari dan langsung dibawa pihak keluarga ke RSUD dr. Rasidin. Namun, sesampainya di sana, pasien disebut tidak dilayani lebih lanjut lantaran penyakit yang diderita tidak termasuk dalam kategori emergency, dan diminta terlebih dahulu berobat ke Puskesmas.
Karena ditolak, pihak keluarga kemudian membawa Desi ke rumah sakit lain di Kota Padang. Ia sempat mendapatkan penanganan medis di RS Siti Rahmah, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, langsung mengunjungi rumah duka untuk menyampaikan belasungkawa dan permintaan maaf atas kesalahan prosedur pelayanan di RSUD.
“Insiden ini sudah viral dan menjadi pekerjaan rumah bagi kita ke depan. Saya akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan,” tegas Wali Kota Fadly Amran.
Selain Wali Kota, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, juga hadir di rumah duka pada Sabtu malam, 31 Mei 2025. Ia turut menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga almarhumah. Menanggapi buruknya pelayanan RSUD dr. Rasidin, pihak DPRD berencana memanggil Direktur RSUD, Dinas Kesehatan Kota Padang, dan BPJS Kesehatan untuk dimintai klarifikasi.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak RSUD masih berupaya dikonfirmasi.




























Discussion about this post