Batam, Radarhukum.id – Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, sebanyak 628 anak tidak lulus dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) tahun ini. Kepala Dinas Pendidikan Batam Tri Wahyu Rubianto mengatakan, pihaknya akan terus berusaha mencarikan solusi terbaik. “Insya Allah. Kita upayakan anak Batam akan sekolah, agar cerdas, berakhlak mulia dan berkarakter,” katanya.
Disebutkan Tri, anak-anak yang tidak lulus ditempatkan di sekolah yang kuotanya masih tersedia. “Dalam proses penempatan di sekolah-sekolah terdekat yang kuotanya masih ada,” ujarnya, Rabu (26/6/2024).
Saat ditanya terkait kemungkinan penambahan Rombel, Kepala Dinas Pendidikan menyebutkan tidak bisa. Karena keterbatasan jumlah guru. “Rombel nggak bisa nambah pak, karena jumlah guru yang terbatas. Dan saat ini kami sedang berusaha mengurangi shift belajar agar lebih ideal. Karena saat ini tidak ada penerimaan guru jadi nggak mungkin nambah rombel,” jelas Tri.
Tri tidak menampik bahwa saat ini, satu-satunya solusi dari Dinas Pendidikan hanya penempatan di sekolah yang kuotanya masih tersedia.
Solusi dan kebijakan Dinas Pendidikan itu, diragukan oleh legislator Batam, mampu mengurai masalah yang ada. Karena hanya sebagian kecil yang akan tertampung bila mengandalkan sisa kuota.
Aman, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam meminta Dinas Pendidikan untuk memastikan 628 orang anak yang tidak lulus seleksi PPDB itu dapat diakomodir.
“Tugas Dinas Pendidikan Kota Batam harus memastikan bahwa 628 calon siswa yang belum terakomodir semuanya harus diakomodir. Apalagi anak-anak yang orang tuanya tergolong tidak mampu. Tentu caranya harus menginventarisasi, memetakan agar 628 calon siswa tersebut dapat bersekolah di sekolah-sekolah yang terdekat dari rumah calon siswa sesuai dengan spirit sistem zonasi,” kata Aman.
Aman menekankan, setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. “Apalagi pendidikan dasar 9 tahun ( SD dan SMP) adalah wajib hukumnya sesuai amanah undang-undang,” ujarnya.
Ditegaskan Aman, tidak boleh ada anak Batam yang usia sekolah kemudian tidak mendapatkan haknya untuk sekolah, semuanya harus terpenuhi haknya memperoleh fasilitas pendidikan. (Ifan)
Discussion about this post