Jakarta, Radarhukum.id – Manajemen Maxim pusat memberikan klarifikasi terkait pemberitaan media radarhukum.id, dalam artikel berjudul “Pengemudi Maxim di Rangkasbitung Keluhkan Pendapatan Menurun dan Aplikasi Kerap Bermasalah” pada tautan https://radarhukum.id/2024/07/19/pengemudi-maxim-di-rangkasbitung-keluhkan-pendapatan-menurun-dan-aplikasi-kerap-bermasalah/ yang terbit pada Jumat (19/7/2024) kemarin.
Yuan Ifdal, Humas Maxim Indonesia, melalui keterangan tertulis kepada Radarhukum.id menjelaskan, bahwa Maxim telah menyediakan sistem kerja aplikasi untuk pengemudi secara terperinci dan akurat berlandaskan kinerja pengemudi. Banyaknya jumlah orderan bergantung pada lokasi, waktu dan peringkat (rating) pengemudi di aplikasi.
“Pengemudi yang memiliki rating baik serta bisa memanfaatkan waktu dan lokasi yang tepat saat bekerja akan mendapatkan peluang yang lebih besar untuk mendapatkan orderan lebih banyak,” ujarnya, Rabu (24/7/2024).
Sementara itu, terkait permintaan pengemudi untuk membatasi pendaftaran pengemudi baru, pihaknya menyampaikan, layanan Maxim tidak dapat menutup registrasi pengemudi karena bertentangan dengan kebijakan perusahaan untuk menjadi layanan yang terbuka bagi seluruh penduduk Indonesia, baik penumpang maupun pengemudi.
“Maxim memberikan kesempatan yang sama untuk semua pengemudi dengan membuka lapangan pekerjaan untuk membantu mengurangi jumlah pengangguran, kemiskinan,
dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” paparnya.
Sebelumnya, sejumlah pengemudi ojek online Maxim di Kabupaten Lebak, Banten mengeluhkan pendapatan mereka yang menurun. Mereka berharap jumlah pengemudi baru dapat dibatasi dan adanya perbaikan terhadap permasalahan GPS serta pelanggan fiktif yang sering mengganggu aktivitas kerja mereka.
(Redaksi)
Discussion about this post