Sikka, NTT, Radarhukum.id – Seorang ayah berinisial MP tega menyetubuhi anak kandungnya, MOS (13), di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Koting, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, pada saat korban tidur lelap.
Kapolres Sikka, melalui Kasi Humas Polres Sikka, AKP Susanto, dalam press release kepada media pada Selasa (23/07/24), menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WITA pada Jumat (15/03/24).
“Pada tanggal 15 Maret 2024, sekitar pukul 03.00 WITA, saat korban tertidur lelap, pelaku masuk ke dalam kamar dan melakukan hubungan badan dengan korban,” paparnya.
AKP Susanto mengungkapkan, ketika korban sadar, ia merasa kesakitan dan melihat pelaku sedang menindihnya dan melakukan hubungan badan. Melihat korban sadar, pelaku langsung berhenti dan menaikkan kembali celana korban. Akibat kejadian tersebut, korban hamil dan keluarga mengetahuinya. Pelaku kemudian dilaporkan oleh CWB ke Polres Sikka pada Senin (22/07/24).
Pelaku (MP) sempat menghilang selama tiga hari saat dicari oleh pihak keluarga maupun warga Dusun Gere. Berdasarkan informasi yang diterima, Kapolsek Nita, Kadek Johan Abdi Jaya, bersama anggotanya mendatangi lokasi rumah AB di Dusun Sirasina, Desa Bloro, Kecamatan Nita, untuk mengamankan pelaku. Pelaku kemudian dijemput oleh anggota Buser Polres Sikka untuk diamankan di Mako Polres Sikka.
Reporter: Marianus D. Mali
Editor: Ifan
Discussion about this post