Kepri, Radarhukum.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) dikabarkan melantik 20 pejabat administrator, 3 pejabat pengawas, serta mengangkat 50 pejabat fungsional di lingkungan Pemprov Kepri pada hari ini, Kamis (15/8/2024).
Pelantikan ini dilakukan hanya 37 hari sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah. Padahal, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, kepala daerah dilarang mengganti pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan dan bila dilakukan harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Informasi yang diperoleh media ini dari narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, menyatakan pelantikan tersebut memang benar telah dilaksanakan hari ini. “Pelantikan sudah dilakukan hari ini,” ujar sumber tersebut.
Pelantikan puluhan pejabat Pemrov Kepri jelang penetapan pasangan calon Pilkada dan akhir jabatan gubernur tersebut, terkesan dilakukan secara tertutup dan dipaksakan. Tidak ada publikasi resmi dari Pemprov Kepri mengenai acara tersebut. Tidak ada informasi yang ditemukan di situs web maupun akun media sosial resmi Pemprov Kepri.
Tertutupnya pelantikan ini menimbulkan spekulasi bahwa ada dugaan pengangkatan puluhan pejabat tersebut berkaitan dengan Pilkada mendatang. Sebagaimana diketahui, Gubernur Kepri Ansar Ahmad akan kembali mencalonkan diri dan telah memperoleh rekomendasi partai dan tiket untuk maju bersama Nyanyang Haris Pratamura dalam Pilgub nanti.
Media ini masih berupaya mengkonfirmasi hal tersebut kepada sejumlah pihak terkait. Plh. Kadiskominfo Kepri, James Simon Pattikawa yang juga dikonfirmasi, belum menjawab pesan dari awak media. Untuk keberimbangan pemberitaan, media ini menyediakan ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait.
(Ifan)
Discussion about this post