Kepri, Radarhukum.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) dikabarkan melantik 20 pejabat administrator, 3 pejabat pengawas, serta mengangkat 50 pejabat fungsional di lingkungan Pemprov Kepri pada hari ini, Kamis (15/8/2024).
Pelantikan ini dilakukan hanya 37 hari sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah. Padahal, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, kepala daerah dilarang mengganti pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan dan bila dilakukan harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri Zulhadril Putra yang dimintai tanggapannya tentang pelantikan ini menyebutkan, telah menerima surat dari Badan Kepegawaian Daerah dan Korpri Provinsi Kepri. Namun, sayangnya, Bawaslu mengaku belum mendapatkan salinan surat persetujuan Mendagri. Anehnya lagi, sesuai pengakuan Bawaslu, surat pemberitahuan diterima pada hari yang sama dengan jadwal pelantikan.
“Sesuai aturan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, disebutkan, bahwa dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan,” kata Zulhadril sambil menyebutkan, ada ketentuan lain yaitu surat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Zulhadril mengatakan, pihaknya tidak ingin berkomentar terlalu jauh. Namun, dia menegaskan, Bawaslu Kepri tetap berpegang teguh pada regulasi yang ada, dan bekerja sesuai tupoksi yang telah ditetapkan undang-undang.
Upaya konfirmasi masih terus dilakukan media ini kepada sejumlah pihak. Plh. Kadiskominfo Kepri James Simon Pattikawa yang juga dikonfirmasi, belum menjawab pesan awak media ini. Untuk keberimbangan pemberitaan, media ini menyediakan ruang klarifikasi bagi pihak terkait.
(Ifan)
Discussion about this post