Tanjungpinang, Radarhukum.id – Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan wilayah Batam. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., telah menerima dokumen hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Kepala Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kepri. Penyerahan dokumen dilakukan di ruang kerja Kajati Kepri, Selasa (24/09/2024).
Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, disaksikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Mukharom, S.H., M.H., serta sejumlah pejabat Kejati Kepri, termasuk Koordinator Bidang Pidsus, Kasi Penyidikan, Kasi Penuntutan, Kasi Uheksi, Kasi Penerangan Hukum, dan Tim Auditor dari BPKP.
Menurut Teguh Subroto dalam keterangan yang diterima media ini, kasus tersebut bermula pada tahun 2015 hingga 2021, ketika Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) menjalin kerja sama dengan beberapa perusahaan untuk penyediaan jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Batam. Dalam pelaksanaannya, terdapat 5% PNBP yang tidak disetorkan ke kas negara melalui KSOP Khusus Batam Kementerian Perhubungan RI. Selain itu, pembayaran 20% PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal yang diterima BP Batam tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya.
“Laporan hasil audit BPKP Provinsi Kepulauan Riau mengungkap adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 14 miliar,” kata Teguh Subroto.
Saat ini, Kejati Kepri masih mengumpulkan alat bukti dan telah memeriksa 25 saksi terkait kasus ini. Berdasarkan alat bukti yang ada, Tim Penyidik Kejati Kepri akan segera menetapkan tersangka.
Teguh Subroto berharap, dengan penyerahan dokumen ini, langkah pemberantasan tindak pidana korupsi di Kepulauan Riau dapat lebih dioptimalkan.
“Kerjasama antara BPKP dan Kejaksaan diharapkan menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel di sektor publik, serta mempercepat kinerja penanganan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (Mch)
Discussion about this post