Nunukan, Radarhukum.id – Tim gabungan dari Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Aji Kuning dan Satgas Intel Dam VI/Mulawarman berhasil menggagalkan upaya penyelundupan lima bal pakaian bekas (balpress) di perbatasan RI-Malaysia. Operasi ini dilakukan di kawasan Ex PLN Sei Limau, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Penggagalan tersebut bermula dari patroli malam yang dilakukan oleh Tim Gabungan TNI, yang terdiri dari personel Satgas Intel Dam VI dan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad. Patroli dilakukan dengan menyisir jalur-jalur tikus yang menghubungkan Desa Aji Kuning hingga Desa Sei Limau, yang kerap digunakan sebagai rute penyelundupan barang ilegal.
Saat patroli berlangsung, Tim Gabungan TNI menemukan empat orang yang melakukan aktivitas mencurigakan. Ketika didekati, keempatnya melarikan diri ke arah Malaysia, meninggalkan lima karung putih di lokasi kejadian.
Setelah diperiksa, karung-karung tersebut diketahui berisi pakaian bekas atau balpress, yang sering diselundupkan melalui perbatasan. Barang bukti tersebut segera diamankan dan dibawa ke Pos Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 11 Kostrad untuk diproses lebih lanjut. Selanjutnya, barang bukti ini akan diserahkan kepada pihak Bea Cukai Nunukan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, memberikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam operasi tersebut.
“Keberhasilan ini mencerminkan pentingnya pengamanan wilayah perbatasan serta kerja keras tim Satgas Pamtas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di daerah terpencil. Tindakan tim gabungan TNI memberikan pesan tegas bahwa aktivitas ilegal tidak akan dibiarkan terjadi di perbatasan,” ujar Letkol Gde Adhy Surya Mahendra.
Discussion about this post