• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    Polresta Pati Bekuk Empat Preman Pemeras Berkedok “Jatah Rokok Anak Kampung”

    Polresta Pati Bekuk Empat Preman Pemeras Berkedok “Jatah Rokok Anak Kampung”

    IWS Gelar Silaturahmi Bersama Bupati Sarolangun, Diskusikan Program Pembangunan Daerah

    IWS Gelar Silaturahmi Bersama Bupati Sarolangun, Diskusikan Program Pembangunan Daerah

    BTN-PWI Kepri dan PWI Batam Sosialisasikan Program Rumah Subsidi untuk Wartawan

    BTN-PWI Kepri dan PWI Batam Sosialisasikan Program Rumah Subsidi untuk Wartawan

    BP Batam Laporkan Langkah Strategis Percepatan Investasi ke Presiden Prabowo

    BP Batam Laporkan Langkah Strategis Percepatan Investasi ke Presiden Prabowo

    BP Batam Terima Kunjungan Indiana University – Kelley School of Business

    BP Batam Terima Kunjungan Indiana University – Kelley School of Business

    Fary Djemy Francis Temui Adm KBRI Roma, Bahas Peluang Investasi dan Rencana Pengembangan Batam

    Fary Djemy Francis Temui Adm KBRI Roma, Bahas Peluang Investasi dan Rencana Pengembangan Batam

    78 Orang P3K Setwan Dilantik, Pimpinan DPRD Ucapkan Selamat dan Ajak Semangat Bekerja

    78 Orang P3K Setwan Dilantik, Pimpinan DPRD Ucapkan Selamat dan Ajak Semangat Bekerja

    Mengamuk Saat Ditagih Utang, Nasabah Aniaya Pegawai Finance

    Mengamuk Saat Ditagih Utang, Nasabah Aniaya Pegawai Finance

    Polemik Lahan, Pemdes Sugie Harap Warga Tidak Terprovokasi dan Bersama Jaga Nama Baik Daerah

    Jaga Kondusifitas, Pemdes Sugie Hentikan Sementara Penerbitan SKPT

  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

    Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

    Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

    Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

    Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

    Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

    Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

    Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

    Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

    Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

    Riau dalam HPN yang Terbelah

    Riau dalam HPN yang Terbelah

    Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

    Pandangan Hukum Terkait Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi

    Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

    Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

    Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

    Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

    Trending Tags

    • OPINI
      • All
      • Sastra
      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Riau dalam HPN yang Terbelah

      Riau dalam HPN yang Terbelah

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pandangan Hukum Terkait Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi

      Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

      Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

      Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

      Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      Polresta Pati Bekuk Empat Preman Pemeras Berkedok “Jatah Rokok Anak Kampung”

      Polresta Pati Bekuk Empat Preman Pemeras Berkedok “Jatah Rokok Anak Kampung”

      IWS Gelar Silaturahmi Bersama Bupati Sarolangun, Diskusikan Program Pembangunan Daerah

      IWS Gelar Silaturahmi Bersama Bupati Sarolangun, Diskusikan Program Pembangunan Daerah

      BTN-PWI Kepri dan PWI Batam Sosialisasikan Program Rumah Subsidi untuk Wartawan

      BTN-PWI Kepri dan PWI Batam Sosialisasikan Program Rumah Subsidi untuk Wartawan

      BP Batam Laporkan Langkah Strategis Percepatan Investasi ke Presiden Prabowo

      BP Batam Laporkan Langkah Strategis Percepatan Investasi ke Presiden Prabowo

      BP Batam Terima Kunjungan Indiana University – Kelley School of Business

      BP Batam Terima Kunjungan Indiana University – Kelley School of Business

      Fary Djemy Francis Temui Adm KBRI Roma, Bahas Peluang Investasi dan Rencana Pengembangan Batam

      Fary Djemy Francis Temui Adm KBRI Roma, Bahas Peluang Investasi dan Rencana Pengembangan Batam

      78 Orang P3K Setwan Dilantik, Pimpinan DPRD Ucapkan Selamat dan Ajak Semangat Bekerja

      78 Orang P3K Setwan Dilantik, Pimpinan DPRD Ucapkan Selamat dan Ajak Semangat Bekerja

      Mengamuk Saat Ditagih Utang, Nasabah Aniaya Pegawai Finance

      Mengamuk Saat Ditagih Utang, Nasabah Aniaya Pegawai Finance

      Polemik Lahan, Pemdes Sugie Harap Warga Tidak Terprovokasi dan Bersama Jaga Nama Baik Daerah

      Jaga Kondusifitas, Pemdes Sugie Hentikan Sementara Penerbitan SKPT

    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Riau dalam HPN yang Terbelah

      Riau dalam HPN yang Terbelah

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pandangan Hukum Terkait Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi

      Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

      Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

      Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

      Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

      Trending Tags

      • OPINI
        • All
        • Sastra
        Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

        Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

        Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

        Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

        Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

        Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

        Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

        Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

        Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

        Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

        Riau dalam HPN yang Terbelah

        Riau dalam HPN yang Terbelah

        Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

        Pandangan Hukum Terkait Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi

        Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

        Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

        Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

        Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • EDUKASI HUKUM
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      Home Berita Politik

      Implikasi Politik Pencabutan TAP MPR: Revisi Sejarah atau Manipulasi Politik?

      M. Irwan P. Ratu Bangsawan by M. Irwan P. Ratu Bangsawan
      28 September 2024
      Implikasi Politik Pencabutan TAP MPR: Revisi Sejarah atau Manipulasi Politik?

      Pencabutan sejumlah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) yang menyangkut tiga mantan presiden Indonesia—Sukarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur)—memunculkan kritik tajam. Dari sudut pandang kritis, tindakan ini lebih tampak sebagai upaya untuk memperkuat agenda politik tertentu daripada sebuah langkah menuju keadilan sejarah yang adil dan transparan. Keputusan ini, yang diambil oleh MPR RI, dianggap oleh pengamat sebagai revisi sejarah yang berpotensi membingkai ulang persepsi masyarakat terhadap masa lalu tanpa adanya diskusi publik yang komprehensif.

      Rehabilitasi Nama atau Pengaburan Fakta?

      Salah satu isu utama dari pencabutan TAP MPR ini adalah apakah langkah tersebut benar-benar bertujuan untuk memulihkan nama baik ketiga mantan presiden atau sekadar memanipulasi narasi sejarah demi kepentingan politik jangka pendek. Dalam kasus Abdurrahman Wahid (Gus Dur), pencabutan TAP yang terkait dengan pemakzulannya dari kursi presiden di tahun 2001 dilakukan di tengah dorongan kuat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), partai yang secara historis terkait erat dengan Gus Dur. Kritik utama terhadap langkah ini adalah bahwa keputusan tersebut lebih didorong oleh kepentingan politik PKB untuk memperkuat posisinya di panggung politik ketimbang upaya tulus untuk merehabilitasi reputasi Gus Dur. Dengan pencabutan TAP ini, PKB berupaya memperkuat argumen untuk menjadikan Gus Dur sebagai pahlawan nasional, namun oposisi melihat ini sebagai upaya menciptakan narasi yang menguntungkan partai tanpa mempertimbangkan implikasi historis dan politik yang lebih luas.

      Menarik DIbaca

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      21 Mei 2025
      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      23 April 2025

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      18 Maret 2025

      Manipulasi Narasi Soeharto

      Pencabutan nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998, yang berisi tentang pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), adalah bagian lain yang memicu kecurigaan oposisi. Dalam TAP tersebut, Soeharto secara eksplisit disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas praktik KKN di masa pemerintahannya. Namun, pencabutan ini seolah memberikan perlindungan simbolis terhadap warisan politik Soeharto. Penulis menilai bahwa langkah ini dapat merusak upaya pemberantasan KKN yang hingga kini masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Dengan mencabut nama Soeharto, pesan yang disampaikan kepada publik adalah bahwa sejarah tentang peran Soeharto dalam KKN sedang dihapus atau diperlunak, yang dapat melemahkan gerakan reformasi yang lahir dari keruntuhan rezim Orde Baru.

      Pencabutan TAP Sukarno: Pengaburan Sejarah Kelam?

      Dalam kasus Sukarno, pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 yang menyebutnya gagal menjalankan mandat konstitusional serta melibatkan dirinya dalam peristiwa G30S/PKI juga dipandang sebagai usaha untuk menulis ulang sejarah yang kontroversial. Sukarno adalah sosok kompleks yang perannya dalam sejarah Indonesia tidak bisa dipisahkan dari kekacauan politik pada pertengahan 1960-an. Dengan mencabut TAP tersebut, pemerintah seakan menghapus salah satu bagian penting dari sejarah nasional tanpa menyelesaikan perdebatan terkait peran Sukarno dalam krisis tersebut. Ini bukan hanya tentang memulihkan nama Sukarno, tetapi tentang bagaimana negara memilih untuk memandang dan memahami masa lalu. Penulis menilai pencabutan ini sebagai bentuk pengaburan fakta sejarah yang akan menghalangi generasi mendatang untuk melihat sejarah secara objektif.

      Mengapa Sekarang?

      Satu pertanyaan mendasar yang sering diajukan oleh para pengkritik adalah: mengapa pencabutan TAP ini dilakukan sekarang? Apakah pencabutan ini benar-benar merupakan bagian dari upaya untuk memperbaiki kesalahan sejarah, atau hanya bagian dari strategi politik? Waktu pencabutan ini menimbulkan kecurigaan bahwa hal tersebut lebih terkait dengan kepentingan politik saat ini daripada agenda keadilan sejarah yang murni. Penulis melihat pencabutan ini sebagai langkah untuk menciptakan citra positif bagi para politisi atau partai-partai yang terkait dengan ketiga mantan presiden tersebut, sehingga mereka bisa mendapatkan keuntungan politik di masa mendatang.

      Langkah Terburu-buru atau Strategi Politik?

      Pencabutan TAP MPR yang terkait dengan Sukarno, Soeharto, dan Gus Dur telah menimbulkan kekhawatiran serius bahwa langkah tersebut lebih didasarkan pada kepentingan politik daripada upaya yang tulus untuk merehabilitasi sejarah. Penulis memandang bahwa pencabutan ini mengabaikan kompleksitas sejarah Indonesia dan lebih terfokus pada manipulasi narasi politik demi kepentingan kelompok-kelompok tertentu. Alih-alih memperbaiki kesalahan masa lalu, pencabutan ini justru berpotensi mengaburkan kebenaran sejarah, yang pada akhirnya akan merugikan proses demokratisasi dan reformasi di Indonesia (***)

      Next Post
      DPRD Batam Sepakati Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan

      DPRD Batam Sepakati Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan

      Discussion about this post

      Recommended.

      Senantor Ismeth Abdullah Dukung Investasi PLTS di Provinsi Kepri

      Senantor Ismeth Abdullah Dukung Investasi PLTS di Provinsi Kepri

      8 Januari 2025
      Hadiri RDP Lanjutan, BP Batam Laporkan Pencapaian Kinerja dan Rencana Pengembangan Batam

      Hadiri RDP Lanjutan, BP Batam Laporkan Pencapaian Kinerja dan Rencana Pengembangan Batam

      2 Desember 2024

      Trending.

      Buntut Penggusuran, Ratusan Warga Jati Baru Kecamatan Mandiangin Geruduk Kantor PT Wanakasita Nusantara

      Buntut Penggusuran, Ratusan Warga Jati Baru Kecamatan Mandiangin Geruduk Kantor PT Wanakasita Nusantara

      3 Mei 2025
      Teori Kekuasaan Michel Foucault dalam Konteks Politik Kontemporer

      Teori Kekuasaan Michel Foucault dalam Konteks Politik Kontemporer

      22 Juli 2024
      Ketua Umum Peradin Ropaun Rambe M.AD Menyayangkan Penetapan Tersangka Mahasiswa Pembuat Meme Presiden

      Ketua Umum Peradin Ropaun Rambe M.AD Menyayangkan Penetapan Tersangka Mahasiswa Pembuat Meme Presiden

      11 Mei 2025
      Konservasi Kekuasaan Perspektif Teori AGIL Talcott Parsons

      Konservasi Kekuasaan Perspektif Teori AGIL Talcott Parsons

      25 Juli 2024
      Kepemimpinan Sultan Salahudin Al-Ayyubi

      Kepemimpinan Sultan Salahudin Al-Ayyubi

      12 Juli 2024
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In