Radarhukum.id, Pati, – Rumah milik Sujono (62), warga Desa Dukuhseti, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, hangus dilalap api, Minggu (06/10/2024). Kebakaran diduga dipicu oleh korsleting listrik dari charger ponsel dan mengakibatkan kerugian besar. Kerugian materi diperkirakan mencapai Rp 500 juta, meski tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Kepala Desa Dukuhseti, Ahmad Rifa'i, menyampaikan bahwa kebakaran terjadi sekitar pukul 12.30 WIB.
“Kami menerima laporan dari warga bahwa rumah Sujono terbakar. Syukurlah tidak ada korban jiwa karena penghuni rumah sedang berada di luar. Namun, seluruh isi rumah hangus terbakar,” ujarnya.
Laporan kebakaran diterima oleh Pos Pemadam Kebakaran Kabupaten Pati pada pukul 13.14 WIB. Setelah laporan diterima, dua armada truk pemadam dari Pos Damkar Pati, satu truk dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pati, dan satu truk pemadam dari PG Pakis Tayu segera dikerahkan ke lokasi. Dengan bantuan 6 anggota Damkar Pati, 2 anggota BPBD, 3 anggota Damkar PG Pakis, serta aparat Polri, TNI, dan warga setempat, api akhirnya berhasil dipadamkan pada pukul 14.45 WIB.
Kasatpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono, menyatakan bahwa meskipun proses pemadaman berlangsung cepat, api sudah terlanjur menjalar ke seluruh bagian rumah sebelum petugas tiba.
“Dugaan awal penyebab kebakaran adalah korsleting listrik dari charger HP yang masih terpasang,” ujar Sugiyono.
Kebakaran ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penggunaan perangkat elektronik, terutama charger yang dibiarkan tetap terhubung dengan aliran listrik tanpa pengawasan. Kejadian ini menambah daftar panjang insiden kebakaran akibat kelalaian penggunaan alat-alat elektronik di rumah.
Meskipun tidak ada korban jiwa, kebakaran ini meninggalkan luka mendalam bagi pemilik rumah yang kehilangan seluruh harta bendanya.
Discussion about this post