Lebong, radarhukum.id, – Anggaran kerja sama media di Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, yang dikelola oleh Dinas Kominfo dianggarkan dengan nilai yang cukup fantastis. Berdasarkan informasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan nama paket layanan hubungan media, terpampang Pagu anggaran senilai 4.250.000.000. Nominal ini cukup besar dibandingkan kabupaten lain yang Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya setara Kabupaten Lebong.
Namun sayangnya, dengan anggaran sebesar itu, sistem seleksi kerja sama publikasi media dengan Pemerintah Kabupaten Lebong, melalui Diskominfo dinilai banyak memiliki kejanggalan. Seleksi dinilai tidak objektif dan diduga kuat ada kongkalikong dalam prosesnya.
Pada tanggal 20 Februari 2023, Dinas Kominfo Kabupaten Lebong mengumumkan hasil verifikasi dokumen permohonan kerja sama publikasi antara Pemkab Lebong dengan media massa. Dalam pengumuman itu 24 media dinyatakan lengkap.
Diskominfo kemudian memberikan masa sanggah selama tiga hari, mulai tanggal 20-23 Februari. Sejumlah media yang namanya belum muncul di pengumuman pertama pun kemudian mengirimkan kelengkapan dokumen yang diminta. Pada 26 Februari, Diskominfo kembali mengumumkan 24 media yang dinyatakan lolos pasca sanggah.
Namun sejak pengumuman pertama keanehan dalam sistem seleksi mulai mengemuka. Kejanggalan pun kian bertambah setelah pengumuman pasca sanggah.
Pasalnya, setelah ditelusuri, media-media yang katanya memiliki kelengkapan berkas, diduga banyak yang tidak layak mendapatkan kerja sama pemerintah. Diantaranya ada yang tidak mencantumkan informasi yang jelas di box redaksinya. Disamping itu, dari penelusuran radarhukum.id, ada juga media yang nyaris tidak aktif mengupdate berita di websitenya namun tetap diakomodir oleh Diskominfo Lebong.
Selain itu, banyak media yang tidak terverifikasi Dewan Pers malah diakomodir oleh mereka, sementara media yang terverifikasi ada yang disisihkan. Hal ini menimbulkan tanda tanya tentang objektivitas seleksi yang dilakukan oleh Diskominfo Lebong.
Kordinator Ikatan Media Nasional (Imnas) Bengkulu, Iskandar Herli, S.H, mengatakan, bila Kominfo Lebong tidak membuat keputusan yang objektif dan adil, dikhawatirkan akan menjadi temuan oleh lembaga pengawas pemerintah dan penegak hukum.
“Dari kondisi ini, patut diduga seleksinya sejak awal bermasalah, ada apa dengan Diskominfo Lebong, apakah ada titipan atau ada kesepakatan di balik meja. Kondisi seleksi yang tidak objektif ini, dikhawatirkan menjadi temuan oleh lembaga pengawas maupun oleh aparat penegak hukum nanti, jika tidak diperbaiki oleh Diskominfo Lebong,” kata Iskandar.
Terkait hal tersebut, radarhukum.id telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Diskominfo Lebong, melalui Gunaidi, Kabid Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik. Namun hingga berita ini ditayangkan, Gunaidi belum memberikan respon. Media ini pun juga mengkonfirmasi terkait kebenaran anggaran 4,25 milyar dan seperti apa peruntukan dan pembagiannya. Namun Gunadi yang merupakan perpanjangan tangan bupati dan kepala dinas ini tetap bungkam, meski pesan yang dikirimkan telah dibacanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong Mansyahri Mustarani Abidin yang dihubungi awak media berjanji akan menindaklanjuti dengan memanggil Kadiskominfo.
“Besok saya coba panggil Kadisnya,” kata Sekda.
(Ifan).
*Berita ini telah direvisi dengan menambahkan statment Sekdakab Lebong
Discussion about this post