Tanjungpinang, Radarhukum.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, SH., MH., hari ini menandatangani dua Perjanjian Kerjasama (MoU) sekaligus, yaitu dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Perjanjian tersebut terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Rabu (9/10/2024).
Acara penandatanganan dilaksanakan di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kejati Kepulauan Riau. Dalam sambutannya, Teguh Subroto menyatakan, kerjasama ini merupakan komitmen nyata Korps Adhyaksa dalam mendukung upaya pemerintah untuk memajukan penegakan hukum dan pelayanan publik di Indonesia. Ia berharap pertimbangan hukum dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, baik dalam bentuk pendapat hukum (legal opinion) maupun pendampingan hukum (legal assistance), dapat memperkecil peluang terjadinya pelanggaran hukum serta meningkatkan kepatuhan dan memperkuat kinerja Bawaslu dan BPJS Kesehatan.
“Melalui Perjanjian Kerjasama ini, diharapkan koordinasi antara kedua pihak dapat lebih optimal, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing dapat berjalan lebih jelas dan terukur,” ujar Teguh Subroto.
Kepala Bawaslu Provinsi Kepri, Zulhadril Putra, menyampaikan terima kasih atas penandatanganan MoU tersebut. Ia berharap kerjasama ini akan membantu Bawaslu dalam menyelesaikan berbagai tantangan, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
Sementara itu, Deputi Wilayah II BPJS Kesehatan, dr. Eddy Sulitijanto Hadie, juga mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas kerjasama yang telah terjalin dengan baik. Ia berharap perpanjangan kerjasama ini dapat memperkuat pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kepulauan Riau dan meningkatkan kepatuhan peserta BPJS Kesehatan, termasuk penyelenggara negara.
Adapun ruang lingkup perjanjian ini meliputi:
1. Pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata dan tata usaha negara, baik di dalam pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi).
2. Pemberian pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion) dan/atau pendampingan hukum (legal assistance) serta audit hukum (legal audit) di bidang perdata atas permintaan.
3. Pemberian tindakan hukum lain untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah, termasuk sebagai mediator dalam sengketa antara lembaga negara.
MoU ini berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan. Acara tersebut dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural dari masing-masing instansi, termasuk jajaran Kejati Kepri, Bawaslu, dan BPJS Kesehatan.
Discussion about this post