• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Kediri
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    Polresta Bengkulu Kawal Aksi Damai Ikatan Mahasiswa Papua

    Polresta Bengkulu Kawal Aksi Damai Ikatan Mahasiswa Papua

    Rekomendasi Ombudsman RI Berbuah Tindakan, Pinjol Ilegal Ditakedown

    Rekomendasi Ombudsman RI Berbuah Tindakan, Pinjol Ilegal Ditakedown

    Kasus Tanah Warga, Posbakumadin Batam Apresiasi Polsek Batuaji dan Dorong Penuntasan Proses Hukum

    Posbakumadin Batam Perjuangkan Hak Pekerja, Perusahaan Tak Transparan Hingga Dugaan Upah Lembur Tak Dibayar

    Bacok Kepala Lawan Saat Duel, Terdakwa Divonis 8 Tahun oleh PN Tanjabtim

    Bacok Kepala Lawan Saat Duel, Terdakwa Divonis 8 Tahun oleh PN Tanjabtim

    Langkah Strategis SMA Negeri 1 Kediri dalam Membangun Disiplin Siswa Berbasis Data

    Langkah Strategis SMA Negeri 1 Kediri dalam Membangun Disiplin Siswa Berbasis Data

    Batam Bangun ZoSS di SDN 001 Batam Kota, Li Claudia Pastikan Titik Penyeberangan Aman

    Batam Bangun ZoSS di SDN 001 Batam Kota, Li Claudia Pastikan Titik Penyeberangan Aman

    Ditemukan Ladang Ganja di Pegunungan Bintang, Puluhan Pohon Siap Panen Diamankan

    Ditemukan Ladang Ganja di Pegunungan Bintang, Puluhan Pohon Siap Panen Diamankan

    Pelantikan Pejabat Eselon III/IV Disorot, Sekda Sarolangun Beri Penjelasan

    Pelantikan Pejabat Eselon III/IV Disorot, Sekda Sarolangun Beri Penjelasan

    Jaringan Rayap Besi Pencuri Kabel dan Travo di Batam Dibekuk Polisi

    Jaringan Rayap Besi Pencuri Kabel dan Travo di Batam Dibekuk Polisi

    • Batam
  • OPINI
    • All
    • Sastra
    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

  • PROFIL
  • CATATAN REDAKSI
  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Trending Tags

    • Batam
    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Kediri
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      Polresta Bengkulu Kawal Aksi Damai Ikatan Mahasiswa Papua

      Polresta Bengkulu Kawal Aksi Damai Ikatan Mahasiswa Papua

      Rekomendasi Ombudsman RI Berbuah Tindakan, Pinjol Ilegal Ditakedown

      Rekomendasi Ombudsman RI Berbuah Tindakan, Pinjol Ilegal Ditakedown

      Kasus Tanah Warga, Posbakumadin Batam Apresiasi Polsek Batuaji dan Dorong Penuntasan Proses Hukum

      Posbakumadin Batam Perjuangkan Hak Pekerja, Perusahaan Tak Transparan Hingga Dugaan Upah Lembur Tak Dibayar

      Bacok Kepala Lawan Saat Duel, Terdakwa Divonis 8 Tahun oleh PN Tanjabtim

      Bacok Kepala Lawan Saat Duel, Terdakwa Divonis 8 Tahun oleh PN Tanjabtim

      Langkah Strategis SMA Negeri 1 Kediri dalam Membangun Disiplin Siswa Berbasis Data

      Langkah Strategis SMA Negeri 1 Kediri dalam Membangun Disiplin Siswa Berbasis Data

      Batam Bangun ZoSS di SDN 001 Batam Kota, Li Claudia Pastikan Titik Penyeberangan Aman

      Batam Bangun ZoSS di SDN 001 Batam Kota, Li Claudia Pastikan Titik Penyeberangan Aman

      Ditemukan Ladang Ganja di Pegunungan Bintang, Puluhan Pohon Siap Panen Diamankan

      Ditemukan Ladang Ganja di Pegunungan Bintang, Puluhan Pohon Siap Panen Diamankan

      Pelantikan Pejabat Eselon III/IV Disorot, Sekda Sarolangun Beri Penjelasan

      Pelantikan Pejabat Eselon III/IV Disorot, Sekda Sarolangun Beri Penjelasan

      Jaringan Rayap Besi Pencuri Kabel dan Travo di Batam Dibekuk Polisi

      Jaringan Rayap Besi Pencuri Kabel dan Travo di Batam Dibekuk Polisi

      • Batam
    • OPINI
      • All
      • Sastra
      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Trending Tags

      • Batam
      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      • EDUKASI HUKUM
      • Batam
      Home Berita Hukrim

      Tangani Kasus Tipikor di Sumbar, Ir. Suparman, S.H., M.H., M.Si Ungkap Sejumlah Kejanggalan

      Editor: Ifan

      Admin by Admin
      15 Oktober 2024
      Tangani Kasus Tipikor di Sumbar, Ir. Suparman, S.H., M.H., M.Si Ungkap Sejumlah Kejanggalan

      Ir. Suparman, S.H., M.H., M.Si (kemeja hitam) bersama tim saat melakukan pendampingan hukum kliennya. (Foto: Ist).

      Padang, Radarhukum.id –  Advokat senior sekaligus ahli hukum konstruksi, Ir. Suparman, S.H., M.H., M.Si, mendapatkan kuasa untuk menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi di Sumatera Barat. Saat melakukan pendampingan hukum, Suparman yang bertindak sebagai kuasa hukum Asril Yazid, Direktur CV Enam Sandi Utama membeberkan berbagai kejanggalan. Dia menyatakan, penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mentawai, Sumatera Barat, tidak profesional dalam menangani perkara kliennya.

      Suparman mengungkapkan adanya berbagai kejanggalan dalam proses pemeriksaan, baik ketika kliennya diperiksa sebagai saksi, ditetapkan sebagai tersangka, hingga ditahan di Rutan Anak Air, Kota Padang.

      Sebagai informasi, Kejari Kepulauan Mentawai menetapkan Asril Yazid sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gedung Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Mentawai. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02b/L.3.22/Fd.1/08/2024 tertanggal 29 Agustus 2024. Kejari Mentawai menyebutkan dugaan kerugian negara akibat pembangunan gedung tahun 2018 tersebut mencapai Rp 2.131.449.823.

      Menarik Dibaca

      Peri Konaldi, Harapan Baru Sikucua Timur: Menguatkan Agama dan Adat, Merangkul Generasi Muda

      Peri Konaldi, Harapan Baru Sikucua Timur: Menguatkan Agama dan Adat, Merangkul Generasi Muda

      Hakim Tuah Sakato Ranah Minang Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor di Kabupaten Agam

      Hakim Tuah Sakato Ranah Minang Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor di Kabupaten Agam

      Bencana Hidrometeorologi Landa Padang, 27.433 Warga Terdampak Banjir

      “Ketidakprofesionalan penyidik dalam memeriksa klien kami hingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan telah sangat merugikan klien kami,” kata Suparman, dilansir dari majalahintrust, Selasa (15/10/2024).

      Suparman mengindikasikan bahwa pihaknya akan menempuh jalur praperadilan untuk memperjuangkan hak kliennya yang diyakini tidak bersalah. Ia juga berencana melaporkan penyidik Kejari Mentawai ke Kejati Sumbar dan Kejagung terkait dugaan pelanggaran kode etik jaksa.

      Sebagai ahli hukum konstruksi, Suparman menilai ada banyak kejanggalan dalam pemeriksaan yang dilakukan. Salah satunya adalah pengulangan pertanyaan oleh penyidik selama lima kali pemeriksaan tanpa substansi baru. Menurutnya, banyak pertanyaan yang tidak relevan dengan tanggung jawab kliennya dan lebih mengarah kepada pejabat teknis, seperti PPK atau PPTK, sesuai SOP Kementerian PUPR.

      “Menetapkan klien kami sebagai tersangka adalah kesalahan. Perusahaan Asril Yazid hanya sebagai pelaksana, sementara konsultan perencana, pengawas, dan pihak PU belum tersentuh,” tegas Suparman.

      Ia juga menyoroti prosedur penyitaan dokumen yang tidak sesuai ketentuan. Menurutnya, saat dokumen disita, tidak ada tanda terima yang diberikan, dan tanda terima baru dibuat setelah dokumen tersebut disita.

      Suparman mempertanyakan dasar laporan masyarakat yang digunakan sebagai pijakan penyidikan. “Laporan masyarakat mana yang menjadi dasar pengusutan kasus ini? Apakah pelapor sudah diperiksa? Jika tidak terbukti, pelapor bisa terkena UU ITE karena mencemarkan nama baik klien kami,” ujarnya.

      Ia juga menyoroti besaran dugaan kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp 5,9 miliar. Menurutnya, jumlah kerugian tersebut tidak masuk akal, seolah-olah proyek tersebut tidak dikerjakan sama sekali.

      Padahal, proyek yang dimulai pada Juli 2019 dan selesai 100 persen pada Desember 2019 sudah melalui Provisional Hand Over (PHO), Final Hand Over (FHO), serta pemeriksaan As-Built Drawing dari Dinas PUPR. Selain itu, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2020 juga tidak menemukan masalah terkait proyek tersebut.

      “Bagaimana mungkin gedung yang sudah PHO dan FHO, serta dinyatakan sesuai oleh BPK, tiba-tiba ada tersangka? Jangan hanya karena laporan masyarakat, kemudian Kejari Mentawai mendatangkan ahli untuk menafsirkan kerugian negara begitu saja. Ini jelas tidak benar,” jelas Suparman.

      Suparman juga mempertanyakan kredibilitas ahli yang didatangkan oleh Kejari Mentawai dari Institut Teknologi Padang (ITP). “Ahli dari ITP ini diakui oleh siapa? Apakah ini ahli perorangan atau lembaga ITP secara keseluruhan?” ujarnya.

      Ia telah mengirimkan surat kepada Kejari Mentawai untuk meninjau kembali status tersangka Asril Yazid. Namun, dalam balasan surat tertanggal 9 Oktober 2024, Kejari Mentawai menyatakan bahwa penyidik telah memiliki alat bukti berupa laporan ahli konstruksi dan hasil penyelidikan investigatif terkait perhitungan kerugian negara.

      “Audit investigatif BPK tahun 2024 sudah terlambat, karena pembangunan selesai sejak empat tahun lalu. Harusnya yang dijadikan patokan adalah audit BPK setelah gedung ini selesai dibangun,” kata Suparman.

      Selain itu, menurut Suparman pasal yang diuraikan jaksa dalam surat balasan antara lain, pasal 1 angka 14 dan pasal 184 KUHAP,  masih ngambang. “Coba dibaca secara utuh berikut dengan penjelasannya, pasal tersebut tidak berdiri sendiri,” paparnya.

      Kasi Pidsus Kejari Mentawai, Aridona Bustari, membenarkan penetapan tersangka Asril Yazid dalam kasus korupsi pembangunan Gedung BKD Mentawai. Ia juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini.

      “Tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka, kita lihat nanti dari hasil pemeriksaan,” katanya.

      Terkait kemungkinan praperadilan, Aridona menegaskan bahwa itu adalah hak tersangka. “Praperadilan adalah hak tersangka,” ujarnya.

      Tags: HukumKejariSuparman

      Discussion about this post

      Recommended.

      IMALA Sebut 60 Persen Perusahaan di Lebak Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Menunggu Tindakan Tegas Disnaker

      IMALA Sebut 60 Persen Perusahaan di Lebak Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Menunggu Tindakan Tegas Disnaker

      Jaga Kualitas dan Keamanan Produk Makanan dan Kosmetik, BP Batam Gelar FGD Penguatan Sistem Pengawasan

      Jaga Kualitas dan Keamanan Produk Makanan dan Kosmetik, BP Batam Gelar FGD Penguatan Sistem Pengawasan

      • Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

        Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

        1932 shares
        Share 773 Tweet 483
      • Kadis PUPR Kepri Masih Bungkam Terkait Proyek Jalan Sei Ladi Batam, Aktivis Tuding Proyek “Tipu-Tipu”

        1767 shares
        Share 707 Tweet 442
      • Belum Kantongi IUP,  Ratusan Hektare Sawit Milik Pribadi Rizal di Mandiangin Diduga Ilegal

        1432 shares
        Share 573 Tweet 358
      • Diterpa Isu Pemerasan, Kades Ko’mara dan Unit Tipikor Polres Takalar Beri Klarifikasi

        1251 shares
        Share 500 Tweet 313
      • Kades dan Perangkat Desa di Karimun Masih Keluhkan Operasional serta Gaji yang Tak Kunjung Cair

        1220 shares
        Share 488 Tweet 305
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In