Tanjungpinang, Radarhukum.id – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan penutupan asuransi aset PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT Persero Batam) di PT Berdikari Insurance Cabang Batam pada periode 2012-2021.
Kedua tersangka yang ditahan adalah SS, S.E., selaku Sekretaris Perusahaan PT Persero Batam, dan AMK, selaku Kepala Cabang PT Berdikari Insurance Batam. Mereka diduga melakukan penutupan asuransi aset PT Persero Batam tanpa melalui proses lelang, tanpa penilaian (appraisal) yang berwenang, serta mengasuransikan aset tidak produktif atau rusak. Akibat tindakan ini, terdapat biaya akuisisi yang seharusnya menjadi pendapatan PT Persero Batam.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,22 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Mukharom, menyatakan, penahanan kedua tersangka dilakukan selama 20 hari, mulai 17 Oktober 2024 hingga 5 November 2024, di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.
“Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Mukharom.
Mukharom menambahkan, penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Discussion about this post