• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    Bupati Simalungun Ajak Masyarakat Bersama-sama Memajukan Kabupaten Simalungun.

    Bupati Simalungun Ajak Masyarakat Bersama-sama Memajukan Kabupaten Simalungun.

    Pencairan Anggaran Desa Kerap Bermasalah, Ketua Perpat Karimun: Manajemen Keuangan Pemkab Bobrok

    Jeritan Hati Honorer Kategori R3 Tak Lulus Seleksi PPPK Tahap 2 di Karimun, Bupati Janji Usulkan Penambahan Formasi

    Ilegal Drilling Masih Marak di Lubuk Napal Pauh Timur, Warga Sebut Usaha Primadona

    Ilegal Drilling Masih Marak di Lubuk Napal Pauh Timur, Warga Sebut Usaha Primadona

    Amsakar Achmad Lantik Pejabat Tingkat III dan IV di Lingkungan BP Batam

    Amsakar Achmad Lantik Pejabat Tingkat III dan IV di Lingkungan BP Batam

    Dalam Sebulan Polda Kepri Ungkap 26 Kasus Narkotika, Selamatkan 100 Ribu Jiwa

    Dalam Sebulan Polda Kepri Ungkap 26 Kasus Narkotika, Selamatkan 100 Ribu Jiwa

    Pos TNI AL Desa Sugi Gelar Bakti Sosial, Perbaiki Fasilitas Pelabuhan Umum

    Pos TNI AL Desa Sugi Gelar Bakti Sosial, Perbaiki Fasilitas Pelabuhan Umum

    Polda Kepri Ungkap Kasus Mafia Tanah, Korban Capai 247 Orang

    Polda Kepri Ungkap Kasus Mafia Tanah, Korban Capai 247 Orang

    Ir. Suryanto Dorong Prioritas Lowongan Kerja untuk Anak Muda Batam

    Ir. Suryanto Dorong Prioritas Lowongan Kerja untuk Anak Muda Batam

    Warga Lebak Terkejut Atas Penonaktifan Program Bansos, Pendamping PKH Ikut Bingung

    Warga Lebak Terkejut Atas Penonaktifan Program Bansos, Pendamping PKH Ikut Bingung

  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan

    Selamat Jalan Rekan Wina Armada

    Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

    Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

    Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

    Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

    Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

    Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

    Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

    Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

    Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

    Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

    Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

    Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

    Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

    Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

    Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

    Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

    Trending Tags

    • OPINI
      • All
      • Sastra
      PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan

      Selamat Jalan Rekan Wina Armada

      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

      Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      Bupati Simalungun Ajak Masyarakat Bersama-sama Memajukan Kabupaten Simalungun.

      Bupati Simalungun Ajak Masyarakat Bersama-sama Memajukan Kabupaten Simalungun.

      Pencairan Anggaran Desa Kerap Bermasalah, Ketua Perpat Karimun: Manajemen Keuangan Pemkab Bobrok

      Jeritan Hati Honorer Kategori R3 Tak Lulus Seleksi PPPK Tahap 2 di Karimun, Bupati Janji Usulkan Penambahan Formasi

      Ilegal Drilling Masih Marak di Lubuk Napal Pauh Timur, Warga Sebut Usaha Primadona

      Ilegal Drilling Masih Marak di Lubuk Napal Pauh Timur, Warga Sebut Usaha Primadona

      Amsakar Achmad Lantik Pejabat Tingkat III dan IV di Lingkungan BP Batam

      Amsakar Achmad Lantik Pejabat Tingkat III dan IV di Lingkungan BP Batam

      Dalam Sebulan Polda Kepri Ungkap 26 Kasus Narkotika, Selamatkan 100 Ribu Jiwa

      Dalam Sebulan Polda Kepri Ungkap 26 Kasus Narkotika, Selamatkan 100 Ribu Jiwa

      Pos TNI AL Desa Sugi Gelar Bakti Sosial, Perbaiki Fasilitas Pelabuhan Umum

      Pos TNI AL Desa Sugi Gelar Bakti Sosial, Perbaiki Fasilitas Pelabuhan Umum

      Polda Kepri Ungkap Kasus Mafia Tanah, Korban Capai 247 Orang

      Polda Kepri Ungkap Kasus Mafia Tanah, Korban Capai 247 Orang

      Ir. Suryanto Dorong Prioritas Lowongan Kerja untuk Anak Muda Batam

      Ir. Suryanto Dorong Prioritas Lowongan Kerja untuk Anak Muda Batam

      Warga Lebak Terkejut Atas Penonaktifan Program Bansos, Pendamping PKH Ikut Bingung

      Warga Lebak Terkejut Atas Penonaktifan Program Bansos, Pendamping PKH Ikut Bingung

    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan

      Selamat Jalan Rekan Wina Armada

      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

      Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Trending Tags

      • OPINI
        • All
        • Sastra
        PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan

        Selamat Jalan Rekan Wina Armada

        Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

        Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

        Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

        Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

        Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

        Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

        Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

        Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

        Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

        Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

        Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

        Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

        Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

        Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

        Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

        Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • EDUKASI HUKUM
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      Home Berita Politik

      Masih Tentara Aktif, Mayor Teddy Jadi Sekretaris Kabinet

      M. Irwan P. Ratu Bangsawan by M. Irwan P. Ratu Bangsawan
      21 Oktober 2024
      Masih Tentara Aktif, Mayor Teddy Jadi Sekretaris Kabinet

      Penunjukan Mayor (Inf) Teddy Indra Wijaya, yang biasa dipanggil Mayor Teddy, sebagai Sekretaris Kabinet baru-baru ini menuai sorotan dari berbagai kalangan. Keputusan ini dianggap mengejutkan karena Mayor Teddy masih merupakan anggota aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI). Posisi Sekretaris Kabinet merupakan jabatan strategis dalam pemerintahan, yang perannya sangat penting dalam memastikan kelancaran hubungan antara Presiden dan lembaga-lembaga negara lainnya. Penunjukan seorang prajurit aktif seperti Mayor Teddy ke posisi ini membawa sejumlah pertanyaan, terutama dalam konteks Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan dampaknya terhadap politik serta pemerintahan di Indonesia.

      Dalam perspektif UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, terdapat aturan tegas mengenai keterlibatan militer dalam ranah politik. Pasal 39 UU TNI secara jelas mengatur bahwa prajurit aktif dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk menduduki jabatan politik atau pemerintahan tanpa melalui proses pensiun atau pemberhentian sementara. Oleh karena itu, pengangkatan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet mengundang tanya apakah keputusan ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Mengingat posisi ini berada di jantung kekuasaan eksekutif, penting untuk meninjau lebih dalam mengenai dampak hukum dan konstitusionalnya.

      Dalam UU TNI juga diatur bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil tertentu, namun harus mendapatkan persetujuan dari Presiden dan terbatas pada bidang-bidang yang relevan dengan pertahanan dan keamanan. Penunjukan Mayor Teddy, yang masih aktif sebagai tentara, menimbulkan pertanyaan apakah jabatan Sekretaris Kabinet termasuk dalam pengecualian ini. Posisi tersebut tidak berhubungan langsung dengan pertahanan, melainkan lebih pada urusan politik dan administrasi pemerintahan sehari-hari, sehingga membuka potensi pelanggaran terhadap prinsip netralitas militer.

      Menarik Dibaca

      PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan

      Selamat Jalan Rekan Wina Armada

      3 Juli 2025
      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      29 Juni 2025

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      26 Juni 2025

      TNI sebagai institusi negara diharuskan menjaga netralitasnya dalam proses politik. Dalam konteks demokrasi, profesionalisme militer diartikan sebagai tidak ikut campur dalam urusan politik yang bersifat praktis. Oleh karena itu, keterlibatan seorang prajurit aktif dalam jabatan strategis pemerintahan, seperti dalam hal ini Mayor Teddy, berpotensi merusak persepsi publik terhadap netralitas TNI. Masyarakat mungkin melihat hal ini sebagai kembalinya era di mana militer memiliki peran yang sangat dominan dalam pengambilan kebijakan politik, yang bertentangan dengan semangat reformasi.

      Meski demikian, penunjukan anggota TNI dalam jabatan sipil bukanlah hal baru dalam sejarah politik Indonesia. Sebelum masa reformasi, banyak pejabat militer yang diangkat untuk menduduki posisi strategis dalam pemerintahan. Namun, setelah reformasi, upaya pemisahan militer dari politik menjadi salah satu agenda utama. Oleh sebab itu, meskipun secara hukum Presiden memiliki kewenangan untuk menunjuk siapa pun ke dalam kabinetnya, pengangkatan Mayor Teddy tetap menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap proses demokratisasi yang sedang berlangsung.

      Dari sudut pandang hukum, keputusan ini bisa menimbulkan polemik terkait konstitusionalitasnya. Meski prosedur formal mungkin telah diikuti, pertanyaan tetap muncul apakah penunjukan ini melanggar semangat UU TNI. TNI sendiri perlu memberikan penjelasan yang jelas mengenai bagaimana pengangkatan Mayor Teddy tidak bertentangan dengan prinsip netralitas dan profesionalisme yang mereka junjung tinggi. Jika tidak dijelaskan dengan baik, hal ini bisa menjadi preseden yang buruk di masa depan dan bahkan berpotensi dipolitisasi.

      Peran Sekretaris Kabinet sangat vital dalam pemerintahan. Sebagai penghubung antara Presiden dan lembaga-lembaga negara lainnya, Sekretaris Kabinet memiliki akses terhadap informasi strategis dan memainkan peran kunci dalam menjalankan kebijakan pemerintah. Dengan latar belakang Mayor Teddy yang berasal dari militer, ada kekhawatiran bahwa hal ini dapat memengaruhi keseimbangan antara militer dan sipil dalam pengambilan keputusan politik. Jabatan ini memerlukan seseorang yang memahami dinamika politik dan administratif secara mendalam, bukan hanya kemampuan teknis atau disiplin militer.

      Dari perspektif militer, pengangkatan Mayor Teddy mungkin dianggap sebagai bentuk pengakuan atas kemampuan individu yang bersangkutan. Militer mungkin merasa bangga dengan kepercayaan yang diberikan kepada perwiranya. Namun, institusi TNI harus berhati-hati dalam menjaga citra netralitasnya. Jika anggota aktif terlibat terlalu jauh dalam pemerintahan sipil, ini dapat menimbulkan persepsi bahwa militer sedang kembali meraih kekuasaan politik, yang bertentangan dengan agenda reformasi.

      Tantangan bagi TNI ke depan adalah menjaga keseimbangan antara peran mereka sebagai penjaga keamanan negara dan netralitas politik. Reformasi militer yang dimulai sejak era Orde Baru telah berjalan cukup lama dengan tujuan memisahkan peran militer dari politik. Pengangkatan Mayor Teddy menjadi ujian bagi komitmen pemerintah terhadap demokrasi dan netralitas TNI. Jika tidak dikelola dengan baik, hal ini dapat menimbulkan ketegangan baru di tengah proses demokratisasi yang masih terus berkembang di Indonesia.

      Secara keseluruhan, pengangkatan Mayor (Inf) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet merupakan sebuah keputusan yang harus dikaji secara kritis, baik dari sisi hukum, politik, maupun profesionalisme militer. Meskipun mungkin ada alasan-alasan strategis di balik penunjukan ini, pemerintah harus tetap berhati-hati dalam menjaga prinsip netralitas dan profesionalisme TNI, yang telah menjadi fondasi penting dalam reformasi demokrasi di Indonesia.

      Mayor Teddy Belum Dilantik 

      Pagi ini (21 Oktober 2024), saat Presiden melantik para menteri kabinetnya, Mayor (Inf) Teddy Indra Wijaya ternyata tidak termasuk dalam jajaran yang dilantik. Hal ini menimbulkan spekulasi baru mengenai nasib Mayor Teddy dan apakah ada rencana khusus dari Presiden Prabowo terkait pengangkatan Mayor Teddy ke posisi penting tanpa harus menjalani pensiun dini dari TNI. Mengingat status Mayor Teddy yang masih aktif sebagai anggota militer, pertanyaan besar muncul: apakah Prabowo berencana menempatkan Teddy dalam jabatan strategis sambil mempertahankan status militernya, melangkahi ketentuan yang ada dalam UU TNI?

      Jika Prabowo benar-benar merencanakan hal ini, maka kita harus melihatnya sebagai langkah yang bisa menimbulkan polemik hukum dan politik. Pasal 39 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dengan jelas menyebutkan bahwa prajurit aktif dilarang menduduki jabatan politik atau pemerintahan tanpa pensiun atau pemberhentian sementara. Jika Presiden Prabowo mencoba menghindari aturan ini dengan memberikan posisi kepada Mayor Teddy tanpa mengharuskannya pensiun dari militer, itu akan menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen pemerintah terhadap netralitas militer dan supremasi hukum.

      Di sisi lain, Prabowo mungkin berusaha menjaga keseimbangan kekuasaan antara sipil dan militer, sebuah dinamika yang selalu sensitif dalam politik Indonesia. Sebagai mantan jenderal, Prabowo memahami betul pentingnya peran militer dalam stabilitas nasional, namun ia juga harus menjaga agar militer tidak terlihat terlalu dominan dalam urusan politik praktis. Jika Mayor Teddy diberi posisi strategis tanpa pensiun dini, hal ini bisa diinterpretasikan sebagai upaya memperkuat pengaruh militer dalam pemerintahan, yang bertentangan dengan prinsip reformasi TNI pasca-Orde Baru.

      Langkah seperti ini, jika benar terjadi, dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokratis dan netralitas TNI. Keterlibatan prajurit aktif dalam politik dapat menciptakan persepsi bahwa militer kembali mencampuri urusan politik pemerintahan secara langsung. Oleh karena itu, langkah Prabowo harus diawasi secara ketat oleh publik dan lembaga pengawas, untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan tidak mengganggu tatanan demokrasi yang sedang berjalan (***)

      Next Post
      Pasca Debat Terbuka, Dukungan Masyarakat Banyak Beralih ke Paslon Bakti Lubis – Raja Bakhtiar

      Pasca Debat Terbuka, Dukungan Masyarakat Banyak Beralih ke Paslon Bakti Lubis - Raja Bakhtiar

      Discussion about this post

      Recommended.

      Gubernur Ansar bersama Menparekraf dan Wakapolri, Resmikan Gedung LAM Kepri

      Gubernur Ansar bersama Menparekraf dan Wakapolri, Resmikan Gedung LAM Kepri

      5 Agustus 2024
      Usai Sepakati KUA/PPAS, DPRD Batam Terima Penyampaian Ranperda APBD-P 2024 dalam Rapat Paripurna

      Usai Sepakati KUA/PPAS, DPRD Batam Terima Penyampaian Ranperda APBD-P 2024 dalam Rapat Paripurna

      16 Juli 2024

      Trending.

      Hasil PPPK Tahap 2 di Karimun Tuai Protes, Diduga Ada Kecurangan

      Hasil PPPK Tahap 2 di Karimun Tuai Protes, Diduga Ada Kecurangan

      1 Juli 2025
      Mayat Perempuan Misterius Gegerkan Pesisir Tayu, Identitas Masih Didalami Polresta Pati

      Mayat Perempuan Misterius Gegerkan Pesisir Tayu, Identitas Masih Didalami Polresta Pati

      13 Juni 2025
      Misteri Kematian Pria di Ruko Tayu, Begini Penjelasan Tim Medis dan Polisi

      Misteri Kematian Pria di Ruko Tayu, Begini Penjelasan Tim Medis dan Polisi

      29 Juni 2025
      DPO Kasus Korupsi Dana Desa Ditangkap Tim Kejari Sarolangun

      DPO Kasus Korupsi Dana Desa Ditangkap Tim Kejari Sarolangun

      25 Juni 2025
      Ormas PLB Akan Laporkan 27 Pekon di Lampung Barat Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan El Nino

      Ormas PLB Akan Laporkan 27 Pekon di Lampung Barat Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan El Nino

      16 Maret 2024
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In