Batam, Radarhukum.id – Setelah disepakatinya KUA/PPAS Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna pekan lalu, DPRD Kota Batam kembali menggelar rapat paripurna pada Selasa (16/07/2024) siang. Agenda rapat tersebut adalah Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam atas Ranperda Perubahan APBD (APBD-P) beserta Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Muhammad Kamaludin, didampingi Wakil Ketua II Muhammad Yunus Muda, SE. Dari Pemerintah Kota hadir Sekdako Jefridin Hamid yang mewakili Wali Kota Muhammad Rudi.
Dalam pembukaan rapat, Kamaludin menjelaskan bahwa setelah disepakatinya dan ditandatanganinya Rancangan Perubahan KUA/PPAS (Kebijakan Umum Anggaran/Prioritas Plafon Anggaran Sementara) APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna sebelumnya, Pemko Batam menyusun Ranperda APBD Perubahan dan nota keuangan tahun 2024 untuk disampaikan kepada DPRD. Kamaludin kemudian memberikan kesempatan kepada Sekdako Jefridin untuk membacakan Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam atas Ranperda Perubahan APBD beserta Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024.
Dalam pidatonya, Sekdako Jefridin menjelaskan bahwa Ranperda APBD-P tahun 2024 terdiri dari dua sektor utama. Sektor pendapatan yang semula Rp 3,441 triliun pada APBD murni tahun 2024 berubah menjadi Rp 3,716 triliun pada Ranperda APBD-P, naik 7,98 persen. Sementara itu, sektor belanja yang semula Rp 3,536 triliun berubah menjadi Rp 3,831 triliun pada Ranperda APBD-P, naik sekitar 8,36 persen. Rencana belanja daerah ini dialokasikan untuk belanja operasi sebesar Rp 3,107 triliun, belanja modal Rp 715 miliar, dan belanja tidak terduga Rp 9,320 miliar.
“Untuk rincian belanja operasi ini, yakni belanja pegawai yang semula Rp 1,421 triliun menjadi Rp 1,534 triliun, naik 7,92 persen. Belanja barang dan jasa yang semula Rp 1,223 triliun menjadi Rp 1,346 triliun, naik 10,07 persen. Belanja hibah yang semula Rp 212,382 miliar naik menjadi Rp 225,837 miliar, naik 6,33 persen. Selain itu, belanja bantuan sosial yang semula Rp 667,990 juta menjadi Rp 469,990 juta, turun 29,64 persen,” papar Jefridin.
Usai penyampaian dari Sekdako, Kamaludin meminta seluruh fraksi politik di DPRD untuk menyiapkan pemandangan umum atas Ranperda APBD-P yang diajukan oleh Pemko Batam. “Pemandangan umum fraksi-fraksi tersebut akan disampaikan pada rapat paripurna yang akan digelar Rabu (17/07/2024),” kata Kamaludin sebelum mengetuk palu menutup rapat paripurna.**
Discussion about this post