Dairi, radarhukum.id – Baslan Naibaho, jurnalis media MitraBhayangkara, mengalami teror dan intimidasi setelah memberitakan aktivitas ilegal logging di Desa Barisan Nauli, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Informasi ini diterima melalui rilis yang masuk ke redaksi, Jumat (25/10/2024). Atas teror dan pengancaman tersebut, Balsan langsung membuat laporan ke Polres Dairi
Ancaman diterima Baslan melalui pesan suara (voice note) di aplikasi WhatsApp, berisi kata-kata kasar dan ancaman penculikan. Dalam pesan tersebut, pelaku yang mengaku sebagai “Singa Dairi” mengucapkan kata-kata tidak senonoh serta mengancam akan menculik wartawan tersebut. Pelaku juga menyebut dirinya sebagai sosok berpengaruh di Kabupaten Dairi dan mengancam Baslan untuk tidak kembali ke daerah itu.
“Kami mengecam keras tindakan ancaman terhadap wartawan ini,” ujar Jansen Sidabutar, Pemimpin Redaksi MitraBhayangkara.
Ia menegaskan, kebebasan pers merupakan hak yang dijamin undang-undang sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999. Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagai bentuk tanggung jawab dalam pemberitaan.
“Kami akan terus memperjuangkan keadilan dan menghukum pelaku ancaman ini,” tambahnya.
Jansen menegaskan, pihaknya akan menyerahkan kasus ini ke ranah hukum untuk proses lebih lanjut
Artikel yang ditulis Baslan berjudul “Ilegal Logging Merajalela di Dairi, LSM MPHI Desak KPH 15 Kabanjahe dan Aparat” serta “Ilegal Logging Merajalela di Dairi, Oknum Diduga Berani Tantang! KPH 15 Kabanjahe Diam?” mengungkapkan dugaan praktik ilegal logging di Desa Barisan Nauli.
Discussion about this post