Karimun, Radarhukum.id – Kedatangan sejumlah orang dari Batam yang dibawa oleh Solihin yang merupakan adik dari mantan Bupati Karimun Nurdin Basirun ke Pulau Selat Durian Kecil menimbulkan desas desus di tengah masyarakat. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya memberikan informasi kepada media melalui pesan WhatsApp, bahwa ada delapan orang yang disebut-sebut sebagai pengusaha dan calon investor menggunakan boat pancung carteran mengunjungi Pulau Selat Durian Kecil yang terletak di Desa Pulau Moro, Kecamatan Moro.
Merespons informasi tersebut, tim media melakukan penelusuran ke lapangan. Hasilnya, diketahui bahwa para investor ini turut didampingi oleh seorang mantan Kepala Desa Moro Sahlan. Ketika dikonfirmasi, dia menyatakan hanya mengantar saja.
“Saya hanya mengantar mereka, Bang, datang untuk minta bantuan mencarikan boat menuju Pulau Selat Durian Kecil,” ujarnya.
Media ini juga berupaya menghubungi warga yang memiliki lahan di Pulau Selat Durian Kecil terkait riwayat pembebasan lahan tersebut sejak 2014 lalu. Salah satu pemilik lahan, yang juga meminta agar namanya dirahasiakan, mengatakan belum ada kejelasan pembayaran yang diterima. Dia menuntut tanggung jawab dari Nurdin Basirun, yang menurutnya dulu membawa investor tersebut ke lokasi.
“Jika lahan ini ditelusuri lebih jauh banyak penyelewengannya, banyak pihak yang terlibat. Sayangnya, hukum saat ini tampak tumpul ke atas, tapi tajam ke bawah,” ungkapnya.
Pembebasan lahan Selat Durian Kecil dinilai cacat prosedur oleh warga. Menurut mereka, investor hanya membeli surat tanpa mengetahui kepemilikan lahan yang sebenarnya, dan nama perusahaan yang terlibat pun tidak jelas.
Informasinya, ada sekitar 167 surat yang belum mendapatkan kejelasan ganti rugi. Beberapa warga pemilik lahan meminta hak-hak mereka yang belum tuntas segera diselesaikan oleh pihak terkait dan dicarikan solusinya.
Discussion about this post