Batam, Radarhukum.id – Rapat Paripurna DPRD Kota Batam menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 sebesar Rp 4,079 triliun. Anggaran ini naik sekitar Rp 200 miliar dibandingkan APBD 2024 yang berjumlah Rp 3,8 triliun.
Rapat yang digelar Senin (25/11/2024) siang itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, dan Wakil Ketua III Hendra Asman, Hadir pula Wali Kota Batam Muhammad Rudi, perwakilan Forkompimda, tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta undangan lainnya.
Agenda utama rapat ini adalah penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD atas pembahasan APBD 2025 dan laporan Panitia Khusus (Pansus) mengenai Peraturan DPRD tentang Tata Tertib. Laporan Banggar disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto.
Dalam laporannya, Budi memaparkan proyeksi pendapatan daerah tahun 2025 sebesar Rp 3,964 triliun. Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 2,129 triliun dan dana transfer senilai Rp 1,835 triliun.
Sementara itu, proyeksi belanja daerah mencapai Rp 4,079 triliun dengan rincian belanja operasional Rp 3,270 triliun, belanja modal Rp 722 miliar, belanja tidak terduga Rp 86 miliar, dan pengeluaran pembiayaan Rp 115 miliar
“Dengan demikian, total APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp 4,079 triliun,” ungkap Budi Mardiyanto.
Ia menambahkan, sistem APBD yang menganut prinsip keseimbangan antara pendapatan dan belanja akan menyesuaikan selisihnya melalui alokasi pembiayaan sebesar Rp 115 miliar.
Usai laporan Banggar, Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin menanyakan persetujuan anggota dewan atas Ranperda APBD 2025. Seluruh anggota DPRD menyatakan setuju. Namun, anggota Fraksi PKS Muhammad Mustofa mengajukan interupsi, meminta penjelasan lebih rinci terkait alokasi pembiayaan sebesar Rp 115 miliar. Menanggapi hal ini, Kamaluddin meminta Banggar memberikan perhatian khusus atas permintaan tersebut.
Wali Kota Batam Muhammad Rudi kemudian menyampaikan pendapat akhir. Ia mengapresiasi kerja keras Banggar DPRD dalam menyelesaikan pembahasan anggaran. Rudi juga menegaskan bahwa Pemko Batam sepakat dengan Ranperda tersebut dan akan segera menyampaikannya ke Gubernur Kepulauan Riau untuk dievaluasi.
“Hari ini adalah momen penting bagi saya pribadi, karena menjadi titik akhir pengabdian saya sebagai Wali Kota Batam dalam penyusunan APBD. Perjuangan untuk mewujudkan keadilan sosial dan kemakmuran masyarakat Batam belum selesai, tetapi saya yakin fondasi yang telah kita bangun bersama akan menjadi pijakan kuat bagi masa depan,” ungkapnya.
Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin menutup rapat dengan menyatakan bahwa draf Ranperda APBD 2025 harus disampaikan ke Gubernur Kepulauan Riau dalam waktu maksimal tiga hari untuk dievaluasi. Setelah itu, Ranperda akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD 2025.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan naskah persetujuan oleh pimpinan DPRD dan Wali Kota Batam. (***)
Discussion about this post