Takalar, Radarhukum.id – Kelompok Tani Modernisasi di Desa Banggae, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, yang terbentuk sejak 2022 hingga kini belum terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi. Ketua kelompok mengungkapkan kekecewaannya karena data RDKK yang mereka setorkan ke Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Mangarabombang, Maemunah, pada September 2024, hingga saat ini belum diinput ke sistem tanpa alasan yang jelas.
“Jika kami tidak mempertanyakan langsung, mungkin kami tidak akan tahu bahwa data kami hanya dibiarkan begitu saja, tanpa diinput ke aplikasi atau server. Padahal, mengumpulkan data anggota kelompok itu tidak mudah. Anggota kami setiap tahun berharap dapat menerima pupuk bersubsidi karena harga pupuk nonsubsidi terlalu mahal,” ujar Ketua Kelompok Tani Modernisasi dalam wawancara, Senin (25/11/2024).
Media mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Mangarabombang, Maemunah, melalui sambungan telepon dan aplikasi pesan. Dalam keterangannya, Maemunah menjelaskan bahwa dirinya baru bertugas sebagai penyuluh di Desa Banggae sejak Agustus 2024.
“Saya belum begitu memahami kelompok tani Modernisasi karena bukan saya yang membentuknya. Saya mulai bertugas di Desa Banggae pada Agustus 2024, sedangkan penginputan data baru dimulai Oktober 2024. Selain itu, sering kali jaringan mengalami gangguan,” jelas Maemunah.
Ketua Kelompok Tani Modernisasi berharap agar BPP Kecamatan Mangarabombang segera memfasilitasi proses pendaftaran kelompoknya sebagai penerima pupuk bersubsidi. Ia juga meminta para penyuluh untuk memberikan pelayanan yang adil kepada semua kelompok tani, tanpa bersikap elitis atau membeda-bedakan kelompok tertentu.
“Kami memiliki hak yang sama sebagai petani. Kami berharap kinerja penyuluh BPP Kecamatan Mangarabombang dapat lebih ditingkatkan agar pelayanan terhadap petani lebih maksimal,” pungkasnya.
Discussion about this post